Sukses

Ratusan Musikus Terima Royalti, Pance Pondaag Terbesar

Pemberian royalti tahun ini sebesar Rp 4.660.776.000.

Liputan6.com, Jakarta Para pencipta lagu yang memberikan kuasa ke Lembaga Manajemen Kolektif (LMK -KCI), mendatangi kantor KCI di kawasan Duta Mas ITC Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin 6 Agustus 2018. Mereka datang atas undangan manajemen LMK-KCI untuk menerima royalti Hak Cipta (performing right).

Pada hari pertama pendistribusian royalti ini, tak kurang 125 orang pencipta lagu dari berbagai genre baik pop, jazz, dangdut, keroncong, lagu anak-anak, campur sari hingga  lagu daerah telah menerima royalti dari manajemen KCI.

Uang yang didistribusikan mulai tanggal 6 Agustus 2018 ini merupakan hasil dari pembayaran royalti pemakaian lagu  terhitung sejak Januari hingga Desember 2017 sebesar  Rp.4.660.776.000,-

Nominal sebesar itu merupakan gabungan dari royalti yang berhasil dikolek oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan yang dikumpulkan langsung oleh LMK KCI.

"Tahun 2018 ini KCI mendistribusikan sekitar empat miliar lebih. Memang belum maksimal karena ada berbagai  kendala, dan itu yang masih terus dikejar baik oleh manajemen maupun pengurus KCI, terutama dari LMKN yang sampai saat ini belum bisa menyalurkan apa yang telah mereka kumpulkan dari para user kepada LMK-LMK. Jadi dari LMKN belum bisa turun semua," ujar Tina Sopacua, General Manager LMK KCI di kantor LMK KCI, dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (6/8/2018).

 

Saksikan video berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Terealisasikan

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum LMK KCI Dharma Oratmangun menambahkan, tidak saja belum maksimal, pendistribusian tahun ini yang seharusnya di distribusikan bulan Juli, baru bisa terealisasi pada bulan Agustus.

"Kendalanya karena dana yang dikumpulkan dari para user oleh LMKN sampai saat ini belum turun. Jadi yang kita distribusikan ini adalah penerimaan tahun lalu. Kemudian kami jelaskan pula dana yang dikumpulkan LMKN sepanjang 2018 ini kalau nggak salah ada sekitar enam belas atau delapan belas miliar rupiah yang nantinya dibagi dua dengan LMK hak terkait, kemudian dibagi lagi dengan tiga LMK hak cipta yaitu LMK RAI, LMK WAMI dan LMK KCI sesuai presentasi yang telah disepakati," ujar Dharma.

Dharma juga mengungkapkan, selain kendala di atas, ada satu kendala lagi yakni setiap rapat dengan LMKN, Ketua Umum LMK KCI selalu menuntut agar LMKN melampirkan tentang apa yang diperjanjikan antara LMKN dengan para penguna (user).

“Pihak LMKN selalu menjawab nanti akan diberikan, namun sudah hampir setahun ini satu lembar pun tidak pernah diberikan, padahal itu harus dan wajib. Oleh karena itu sepanjang LMKN tidak melampirkan itu kami tidak mau terima, apalagi LMK belum pernah memberikan kuasa subsitusi kepada mereka. Di situlah duduk masalahnya," ujar Dharma.

Meski masih banyak kendala yang dihadapi LMK KCI, namun semua akhirnya merasa lega karena pada akhirnya uang yang berhasil dihimpun di LMK-KCI bisa didistribusikan. Hal itu tidak hanya dirasakan oleh pihak pengurus maupun manajemen LMK KCI, tetapi dirasakan langsung para pemberi kuasa yaitu para pencipta lagu. Beberapa pencipta lagu  yang datang di hari pertama pun sempat mengungkapkan perasaanya kepada para awak media yan meliput.

"Kalau buat saya cukup puas, ada juga peningkatan sedikit sedikit, namun demikian suara di bawah juga ada yang mempertanyakan kenapa tidak dikasih slip keterangan, kenapa saya cuma dapat segini dan lain-lain. Mungkin mereka belum tahu apa kendala kendalanya, yang saya tahu juga KCI sedang berbenah diri, dan KCI harus terus berbenah agar kedepannya makin bagus," ujar Papa T Bob, maestro pencipta lagu anak-anak ‘Diobok-obok’ (Joshua), ‘Katanya’ (Trio Kwek-Kwek), ‘Bolo-bolo’ (Tina Toon) dan yang teranyar Klepek-Klepek yang dinyanyikan oleh pedangdut Hesty, sehingga melambungkan nama Hesty menjadi Hesty Klepek-Klepek.

"Alhamdulillah secara keseluruhan saya merasa cukup puas dengan pendistribusian royalti oleh KCI tahun ini, setidaknya ada peningkatan-lah walaupun sedikit, jadi kalau ada orang cerita apapun tentang KCI saya nggak peduli, kan saya yang ngerasain. Karena ini LMK yang pertama di Indonesia, makanaya ketika ada tawaran pindah kemana-kemana saya tidak mau, saya maunya disini. Bukan hanya soal royalti atau uannya saja, tapi jua yan terpenting silaturahminya,” jelas John Dayat, pencipta lagu yang karyanya turut melambungkan nama Nia Daniaty dan Poppy Mercury ini.

 

3 dari 4 halaman

Royalti Terbesar

Setiap pendistribusian royalti selalu memunculkan tanda tanya. Siapakah penerima royalti terbesar? Dari sekitar 3.985 pencipta lagu yang memberikan kuasanya kepada LMK KCI, royalti terbesar diraih pencipta lagu Pance Pondaag. Alm Pance Pondaag yang produktif sekitar tahun 80-90an dan banyak melambungkan nama artis seperti Meriam Bellina dan Dian Pisesha ini menerima royalti sebesar Rp45 juta.

Kemudian disusul oleh penyanyi legenda asal Purbalingga yaitu Ebiet G Ade. Ebit mendapat royalti sekitar Rp40 juta. Di peringkat ketiga ada Obbie Mesakh yang menerima royalti sekitar Rp35 juta.

 

4 dari 4 halaman

KCI Digital

Sebagai penutup, Ketua Umum KCI Dharma Oratmangun menyampaikan, bertepatan dengan hari pertama pendistribusian tahun ini, LMK KCI juga meluncurkan divisi baru yaitu Divisi KCI Digital. Pemberi kuasa yang tercatat di LMK KCI bisa mengirimkan audio maupun video yang telah didaftarkan ke LMK KCI untuk kepentingan promo karya-karya yang sedang dikembangkan oleh KCI. File bisa dikirim melalui WA, Email, CD, DVD, VCD, USB, Cloud Share Service atau layanan share atau transfer lainnya.

"KCI Digital ini merupakan antisipasi menghadapi pasar musik berbasis digital oleh KCI, jadi karya-karya para pemberi kuasa nantinya akan dibantu KCI untuk memposting di Utube, Smule, Google dan lain-lain dengan User ID KCI. Selain itu, KCI juga membantu merekam dan membuatkan musik-musik baru dan mempostingnya agar memudahkan para penguna lagu, selain itu juga lebih transparan karena tercatat secara digital. Nantinya akan membantu para pengguna di seluruh dunia yang akan memakai lagu-lagu yang dikuasakan ke KCI. Jadi nanti KCI yang akan menagih ke Google, Smule, Youtube dan lain sebagainya," tutup Dharma.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.