Sukses

Tio Pakusadewo Resmi Jalani Proses Detoks

Tio Pakusadewo divonis 9 bulan rehabilitasi potong masa tahanan.

Liputan6.com, Jakarta Tio Pakusadewo akhirnya resmi menjalani proses rehabilitasi melalui detoks. Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memvonis 9 bulan rehabilitasi potong masa tahanan. 

Tio Pakusadewo sempat digugat 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum namun akhirnya, pria berusia 54 tahun itu bisa bernafas lega. 

Menurut pengacara Tio Pakusadewo, kliennya tersebut sudah dipindahkan ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur sejak minggu lalu.

"Sudah dong, dari minggu lalu. Setelah persidangan itu maunya langsung ke RSKO, cuma karena registrasinya hanya sampai jam 1 atau sampai jam 3, itu sudah tutup. Jadi besoknya kita pindah," ujar Aris Marasabessy (pengacara Tio Pakusodewo), saat dihubungi lewat telepon, Selasa (31/07/2018).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Detok

Usai dimasukkan ke panti rehabilitasi, Tio langsung menjalani proses detoksifikasi. Proses tersebut berguna untuk mengeluarkan racun di dalam tubuh akibat mengonsumsi narkoba. Menurut pengacara Tio, kliennya belum boleh dijenguk selama menjalani proses detoks.

"Hingga hari ini kita belum bisa menjenguk, karena kan masih dalam proses detoksifikasi. setelah ini baru saya bisa lihat keadaannya. Proses detoksifikasi itu sampai 7 hari. Jadi hari ini batasnya terakhir. Mudah-mudahan besok bisa kita lihat keadaannya," jelasnya.

 

3 dari 3 halaman

Lega

Lebih lanjut, menurut sang pengacara, saat mendengar putusan Majelis Hakim, Tio mengaku sangat lega dan bahagia. Kapok pakai narkoba, kini Tio hanya ingin sembuh dan hidup lebih baik lagi.

"Yang pasti cuma satu sih, 'Alhamdulillah' gitu aja katanya. Intinya beliau itu mau sehat saat ini," pungkasnya.

Sumber: Kapanlagi.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.