Sukses

Berharap Keringanan, Fachri Albar Minta 6 Bulan Rehabilitasi

Dalam nota pembelaan, Fachri Albar meminta keringanan hukuman, berupa rehabilitasi.

Liputan6.com, Jakarta Kasus narkoba yang melibatkan Fachri Albar kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/6/2018). Lantaran pekan lalu sempat ditunda, maka sidang kali ini masih beragendakan pembacaan pledoi.

Dalam nota pembelaan tersebut, Fachri Albar meminta keringanan hukuman, yakni rehabilitasi.

Sebelumnya, dalam pembacaan tuntutan, Nasruddin selaku Jaksa Penuntut Umum menuntut Fachri Albar dengan hukuman sembilan bulan penjara.

"Jadi intinya pembelaan kita adalah kita kembali diputus supaya agar bisa klien kami direhabilitasi selama enam bulan," kata Sandy Arifin, kuasa hukum Fachri Albar, usai sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (29/6/2018).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Sedang Direhabilitasi

"Ini sesuai dengan apa yang dijelaskan oleh beberapa saksi ahli dan beberapa saksi yang sudah kita hadirkan. Kita berharap agar majelis hakim bisa memberi putusan yang terbaik bagi klien kami," sambungnya.

Saat ini Fachri Albar masih menjalani masa rehabilitasi di RSKO Cibubur. Selama berada di sana, kesehatan Fachri Albar kian membaik.

 

3 dari 3 halaman

Didampingi Renata

"Alhamdulillah sudah baik walaupun di dalam RSKO masih proses rehabilitasi tetap berjalan. Asesmennya masih tiap Minggu Mbak Renata bolak-balik ke RSKO untuk mendampingi," tutur sang pengacara.

Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Selasa, 10 Juli 2018 dengan agenda putusan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini