Sukses

Lebaran Kedua, Pesinetron Rio Reifan Bebas dari Penjara

Rio Reifan akhirnya menghirup udara bebas.

Liputan6.com, Jakarta - Berkah Hari Raya Idul Fitri juga dirasakan pesinetron Rio Reifan. Aktor yang dua kali ditahan karena kasus narkoba, diketahui dibebaskan dari penjara di hari kedua Lebaran, Sabtu (16/6/2018). 

Rio Reifan dibebaskan dari tahanan narkoba Lembaga Pemasyarakatan (LP) Bulak Kapal, Bekasi, Jawa Barat. Sejumlah kerabat ikut menjemput kepulangannya ke rumah.

"Alhamdulillah Lebaran kedua ini bisa kumpul dengan keluarga," kata Rio Reifan di Kawasan Jatisari, Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (16/6/2018).

Seharusnya kepulangan Rio Reifan berlangsung pada Jumat, 15 Juni 2018, kemarin. Namun, Rio Reifan menunda kepulangannya karena menunaikan ibadah salat Idul Fitri di lapas.

 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Lengkap

"Seharusnya (bebas) dari kemarin, tapi itu kan enggak mungkin. Karena kita harus salat Ied bersama kan," Rio Reifan menyambung.

Rio Reifan juga mensyukuri ibadah Ramadan hingga merayakan Lebaran yang dilakukannya di lapas. "Mungkin memang Allah kasih saya kelengkapan di penjara. Karena Lebaran di sana, puasa juga di sana, salat Iednya juga di sana," Rio Reifan menjelaskan.

 

 

 

 

3 dari 4 halaman

Remisi

Menurut penghitungan masa hukuman, Rio Reifan dijadwalkan bebas pada 12 Desember 2018. Namun, ia mendapat remisi (potongan masa tahanan) yang biasa diberikan di Hari Raya seperti Idul Fitri.

"Potongan saya sekitar lima bulan lebih, lumayan juga kan. Di bulan Juni ini sudah bisa pulang," Rio Reifan menguraikan.

 

 

 

4 dari 4 halaman

Dua Kali Ditahan

Seperti diketahui Rio Reifan dua kali tersandung kasus narkoba. Sebelumnya ia sempat tertangkap tangan memiliki sabu pada 2015 lalu. Atas kepemilikan barang haram tersebut, ia pun divonis hukuman selama 1 tahun 2 bulan dan bebas pada 2016 lalu.

Tak lama berselang menghirup udara bebas, ia tertangkap lagi dalam kasus yang sama pada Agustus 2017 atas kepemilikan sabu dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Bulak Kapal, Bekasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini