Sukses

Berkas Lengkap, Anak Elvy Sukaesih Diserahkan ke Kejaksaan

Kasus narkoba yang menjerat putri Elvi Sukaesih, Dhawiya Zaida, memasuki babak baru.

Liputan6.com, Jakarta - Kasus narkoba yang menjerat putri Elvy Sukaesih, Dhawiya Zaida, memasuki babak baru. Setelah melakukan penyelidikan, Polda Metro Jaya mengumumkan kalau berkas perkara Dhawiya Zaida dinyatakan lengkap alias P21.

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (28/5/2018).

"Pada Jumat, 25 Mei, kita mendapatkan pemberitahuan dari kejaksaan kalau kasus atas nama D dan M dinyatakan lengkap P21," kata Argo

Dengan begitu, penyidik Polda Metro Jaya akan segera menyerahkan putri Elvy Sukaesih, Dhawiya Zaida, dan barang bukti narkoba ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Pelimpahan dilakukan hari ini, sesuai jadwal yang telah direncanakan sebelumnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Langsung Diserahkan

"Dengan surat tersebut, otomatis kewajiban penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti. Kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Jadi ini langsung kita serahkan," ucap Argo.

 

3 dari 4 halaman

Kondisi Sehat

Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, polisi telah memeriksa kondisi kesehatan putri si Ratu Dangdut. Menurut Argo, Dhawiyah dalam keadaan sehat

"Kesehatan stabil, sudah diperiksa, tensi normal. Dua-duanya sudah kita lakukan cek kesehatan," pungkas dia.

4 dari 4 halaman

Penangkapan

Seperti diketahui, Dhawiya Zaida bersama kakak kandung dan kakak iparnya ditangkap di kediaman sang ibu di kawasan Cawang, Jakarta Timur, 16 Februari 2018. Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat bruto 0,45 gram dan 0,49 gram.

Tak ketinggalan, polisi juga mengamankan alat bantu hisab sabu, alumunium foil, serta timbangan digital.

Atas perbuatannya, Dhawiya dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.