Sukses

Didakwa 3 Pasal, Pengacara Yakin Jennifer Dunn Direhabilitasi

Jennifer Dunn didakwa dengantiga pasal oleh Jaksa Penuntut umum.

Liputan6.com, Jakarta - Jennifer Dunn didakwa tiga pasal sekaligus, yaitu Pasal 114 ayat 1 subsider, Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1, dan Pasal 127 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Selain hukuman penjara, undang-undang itu juga mengatur penyalahgunaan narkoba diancam denda sebesar Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.

Dakwaan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nova dalam sidang perdana Jennifer Dunn di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/4/2018). Melalui ketiga pasal tersebut, Jennifer Dunn terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

"Pasal 114 itu ancaman hukuman maksimal 20 tahun, Pasal 112 ancaman hukuman 18 tahun maksimal, dan Pasal 127 ancaman hukuman maksimal 5 tahun," ujar JPU Nova saat ditemui usai persidangan.

Meskipun terancam dengan hukuman penjara, proses hukuman rehabilitasi masih mungkin dikenakan pada terdakwa Jennifer Dunn. Hal tersebut juga diutarakan JPU Nova usai persidangan berlangsung.

 

Saksikan video berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Yakin Direhabilitasi

"(Rehabilitasi) Itu baru rekomendasi, belum kita ajukan rehabilitasi. Karena berdasarkan assessment dari BNNK Jakarta Selatan, hasilnya dia (Jennifer Dunn) direkomendasikan untuk di rehabilitasi. Itu berdasarkan Pasal 112 penyalahgunaan narkotika," ucap Nova.

Berangkat dari pernyataan tersebut, tim kuasa hukum Jennifer Dunn pun optimis bahwa kliennya bisa direhabilitasi dan terbebas dari hukuman penjara. Salah satu kuasa hukum terdakwa, Heru Widodo, menyatakan rasa percaya dirinya tersebut.

3 dari 3 halaman

Rekomendasi

"Ada rekomendasi dari BNNK yang menyatakan bahwa terdakwa Jennifer Dunn adalah penyalahguna stimulansi lain dengan pola penggunaan reaksional. Hasil assesement dari BNNK seperti itu. Oleh karenanya, kami optimis bahwa manakala dakwaan ketiga yang terbukti, maka terdakwa akan direhabilitasi," ucap Heru Widodo.

Sementara itu, Jennifer Dunn yang telah menjalani proses hukum terkait narkoba untuk ketiga kalinya itu tampak santai. Sejak tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sekitar pukul 12.20 WIB, wajahnya tetap tampak segar dan menawan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.