Sukses

Terisak, Gusti Rosaline Ngaku Dianiaya Mantan Pejabat Partai

Gusti Rosaline terisak ketika mengungkap tindakan kekerasaan yang menimpa dirinya.

Liputan6.com, Jakarta - Artis peran Gusti Rosaline alias Ocha mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Polda Metro Jaya, bersama kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution, Jumat (16/2/2018). Artis 23 tahun itu melaporkan tindak kekerasan yang diduga dilakukan oleh mantan pejabat Partai Nasdem yang menikahinya secara siri.

Melalui kuasa hukumnya, Gusti Rosaline mengaku dicakar, didorong, ditarik, dan hampir pingsan saat disambangi di kediamannya di Apartemen Batavia, Jakarta Pusat, Kamis (15/2/2018). Akibat tindak kekerasan tersebut, Gusti Rosaline terluka di bagian leher, bahu, pergelangan tangan, dan bibir atas.

 

 

Gusti Rosaline (Foto: Fajarina Nurin)

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Isak Tangis

"Patut diduga pelakunya adalah Patrice Rio Capella, mantan Sekjen Partai Nasdem, dan beliau itu pernah menjadi anggota DPR RI," ujar Razman Arif Nasution diiringi isak tangis Gusti Rosaline yang berada di sampingnya.

 

Gusti Rosaline membuat laporan mengenai penganiayaan (Foto: Fajarina Nurin)

3 dari 5 halaman

Tak Tahu Motifnya

Belum diketahui secara jelas motif di balik tindak kekerasan tersebut. Diduga, tindakan itu merupakan lanjutan dari peristiwa pembobolan apartemen Gusti Rosaline, beberapa waktu lalu, yang diduga dilakukan oleh istri pertama Patrice Rio Capella.

 

4 dari 5 halaman

Bertengkar

"Penyebabnya itu mereka bertengkar mengenai rumah tangga beberapa waktu yang lalu. Patut diduga yang melakukan pengerusakan kediaman itu adalah istri pertama dari Patrice Rio Capella," lanjut Razman Arif Nasution.

5 dari 5 halaman

Buka Pintu Maaf

Pihak Gusti Rosaline masih membuka lebar pintu maaf bagi Patrice Rio Capella. Jika ada itikad baik, pihak Gusti Rosaline akan mencabut laporan tersebut.

Patrice Rio Capella dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/896/II/2018/PMJ/Dit. Reskrimum dengan pasal 351 Ayat 1 KUHP. Pihak terlapor terancam hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

Sampai berita ini diturunkan belum jelas apa tanggapan Patrice Rio Capella tentang pelaporan ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.