Sukses

Ridho Rhoma Berharap Benar-Benar Bebas dari Narkoba

Ridho Rhoma tak ingin berurusan lagi dengan narkoba. 

Liputan6.com, Jakarta Ridho Rhoma akhirnya terbebas dari jeratan hukuman yang divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, September 2017 lalu. Penyanyi berusia 29 tahun itu telah memenuhi masa hukuman, yaitu 10 bulan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (25/1/2018).

Sambil menunjukkan senyum semringah, Ridho Rhoma menyatakan rasa syukur dan perasaan lega atas kebebasannya tersebut. Pelantun "Dawai Asmara" itu pun merasa telah menjadi warganegara yang baik.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Ucap Syukur

 

"Perasaan saya alhamdulillah lega ya karena memang saya sudah menjalankan semuanya sesuai dengan prosedur hukum pidana sepuluh bulan, sudah saya jalani, alhamdulillah," ucap Ridho Rhoma, sesaat setelah keluar dari RSKO. 

 

3 dari 5 halaman

Kebahagiaan Rhoma Irama

 

Ayah Ridho, Rhoma Irama pun menyambut hari bebas sang anak dengan perasaan bahagia, tapi tetap penuh harap. Penyanyi yang dinobatkan sebagai Raja Dangdut itu ingin Ridho Rhoma benar-benar terbebas dari jeratan narkoba.

"Tanpa rawat jalan dan tentunya harapan saya selaku orangtua, ini akan  menjadi suatu pelajaran besar buat Ridho untuk tidak kembali lagi ke sini (RSKO), sampai mati nanti," ucap Rhoma Irama. 

 

4 dari 5 halaman

Berharap Sembuh Total

 

Senada dengan keinginan ayahnya, Ridho Rhoma pun berharap bisa sepenuhnya melupakan ketergantungannya terhadap obat-obatan terlarang. 

"Untuk masa pemulihan recovery mungkin masih proses berlanjut, tapi saya minta doa dan support-nya juga semoga tetap mempertahankan recovery saya sampai akhir hayat nanti," ucap Ridho Rhoma. 

 

5 dari 5 halaman

Masa Hukuman Habis

 

Bebasnya Ridho Rhoma dari masa rehabilitasi di RSKO menandakan habisnya masa hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap dirinya, 19 September 2017 lalu.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Ridho Rhoma) selama 10 bulan. Menetapkan masa tahanan terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa menjalankan rehab medis dan sosial di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari," ucap Ketua Hakim dalam persidangan, saat itu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini