Sukses

Sidang Tuntutan Ditunda, Ello Kecewa Berat

Ello ingin sidang kasus narkobanya cepat selesai.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang pembacaan tuntutan kasus narkoba Marcello Tahitoe alias Ello ditunda. Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan belum siap membacakan tuntutan terhadap Ello. Sidang akan digelar kembali pada 2 Januari 2018 mendatang.‎

"Hari ini pembacaan tuntutan JPU, tetapi kami memohon kepada majelis hakim untuk menundanya seminggu ke depan (12 Desember 2017)," kata JPU Herlangga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/12/2017).

Musikus Marcello Tahitoe atau Ello bersama rekannya, Diego bersiap meninggalkan ruang usai menjalani sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (28/11). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

‎"Karena masih ada beberapa hal yang masih harus dipertimbangkan (sebelum tuntutan). Jadi, belum siap ya," ujar Herlangga.‎

‎Hal itu rupanya membuat Ello kecewa berat. JPU Herlangga menuturkan, Ello sempat mengutarakan kekecewaan karena tertundanya pembacaan tuntutan. Pasalnya, pelantun lagu "Masih Ada" itu berharap proses hukumnya dapat segera diselesaikan dengan baik.

Marcello Tahitoe alias Ello kembali menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/11/2017). (Herman Zakharia/Liputan6.com)

‎"Kalau mereka (kuasa hukum) tidak ada kekecewaan, tetapi dia (Ello) katanya kecewa karena pengin selesai cepat. Hanya saja, memang kendalanya mempersiapkan tuntutan harus memperhatikan fakta-fakta dari sidang sebelumnya," kata Herlangga.

"Termasuk dari saksi ahli dan barang bukti, itu yang menjadi acuan membuat tuntutan," jelasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pencandu Berat

Ekspresi Marcello Tahitoe atau Ello saat menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (31/10). Ello dan rekannya Diego menjalani sidang  kasus penyalahgunaan narkoba dengan agenda saksi dari pihak JPU. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sementara itu, Ello mengaku sudah mengonsumsi ganja sejak 14 tahun lalu. Fakta tersebut menunjukkan kalau kekasih Aurelie Moeremans itu tergolong dalam pencandu berat.

Meski demikian, fakta tersebut justru menguntungkan Ello. Menurut pengacara Ello, Chris Sam Siwu, rekomendasi dari para ahli mengatakan Ello layak untuk direhabilitasi, bukan dipenjara.

"Fakta yang membuat kami sangat menguntungkan ialah kesimpulan dan saran ahli bahwa Ello layak untuk direhabilitasi dan tidak putus. Itu yang jadi dasar kami untuk mengajukan permohonan rehab. Tetapi semua kewenangan ada di hakim," kata Chris Sam Siwu, usai sidang pada 21 November lalu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.