Sukses

Andika The Titans Didakwa Hukuman Penjara 5 Tahun

Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa salah satu pentolan band The Titans, Andika, dengan hukuman penjara selama lima tahun

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa salah satu pentolan band The Titans, Andika Naliputra Wilaharja (36), dengan hukuman penjara selama lima tahun karena kasus kepemilikan narkoba ganja sintetis atau tembakau gorila. Hal itu diungkapkan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Bandung dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.

Jaksa Melur mengungkapkan, Andika dijerat dengan dakwaan pertama Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 6 ayat (3) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika jo peraturan Menkes RI No 2 Tahun 2017 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dakwaan kedua, pasal 127 ayat (1) hueuf a jo Pasal 6 ayat (3) UU No. Tahun 2009 tentang narkotika jo peraturan Menkes RI No 2 Tahun 2017 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Melur, Kamis (15/6/2017).

Melur mengatakan, kejadian tersebut berawal pada 21 Febuari silam kala Andika menerima pesanan paket ganja sintetis yang diantar ojek online ke rumahnya di Jalan Sarikaso V No. 7, Kelurahan Sarijadi, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung. Andika memesan tembakau gorila tersebut kepada terdakwa lainnya bernama Deddy.

Usai pembacaan dakwaan, pihak pengacara Andika pun tidak akan mengajukan eksepsi. Majelis hakim pun memutuskan agar sidang pekan depan langsung kepada pemeriksaan saksi-saksi.

"Bila tidak mengajukan eksepsi berarti sidang bisa dilanjutkan pada pemeriksaan saksi-saksi pada Selasa minggu depan," jelas ketua majelis hakim Daryanto.

Sementara itu, pengacara Andika, Mursal Sanjaya mengungkapkan pihaknya tidak mengajukan eksepsi dan mengikuti prosesnya persidangan. Untuk saat ini dia berharap Andika pulih baik psikis maupun fisik.

"Kalau kami berharap yang terbaik terhadap Andika supaya dia lebih baik lagi dalam menghasilkan karyanya. Kalau kami penasehat hukum adalah korban. Sebaiknya diberikan pengobatan dan perawatan supaya mental psikisnya lebih baik lagi untuk masa depannya. Apa pun solusinya, tapi arahnya untuk kebaikan psikis dan fisik untuk Andika sendiri," ucap dia. (Aditya Prakasa)

Simak video menarik di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.