Sukses

Kasus Penipuan Umrah, Peggy Melati Sukma Siap Diperiksa Polisi

Peggy Melati Sukma menegaskan kalau dirinya sebagai saksi dalam kasus penipuan travel umrah PT. SSI.

Liputan6.com, Jakarta Peggy Melati Sukma angkat bicara mengenai kasus dugaan penipuan travel umrah yang mencatut namanya. Dalam laporan para korban ke polisi, Minggu (20/3/2016), nama Peggy dan putra Rhoma Irama, Vicky Irama disebut akan menjadi saksi.

Pesinetron Gerhana itu pun menyatakan kesiapannya bila nanti diperiksa polisi. Peggy yakin dirinya tak terlibat dalam kasus penipuan travel umrah PT. Sahabat Sukses Indonesia (SSI) kepada ratusan jamaah.

Korban penipuan menunjukan selebaran brosur program umroh PT SSI yang menampilakan wajah artis Peggy Melati Sukma, Jakarta, Minggu (20/3/2016). Peggy Melati akan dijadikan sebagai saksi kasus penipuan jamah Umroh. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

"Saya akan datang jika dipanggil polisi. Saat ini saya akan berangkat ke Jeddah dengan 100 jamaah umrah travel lain. Setelah saya kembali dari Tanah Suci akhir Maret nanti, saya siap (penuhi panggilan)," ungkap Peggy Melati Sukma kepada Liputan6.com, Senin (21/3/2016).

Selain itu, Peggy juga meyakinkan masyarakat bahwa dirinya hanya berstatus sebagai saksi, bukan terlapor. Ia berharap persoalan yang menimpa para jamaah umrah dengan PT. SSI bisa diselesaikan dengan cara sebaik-baiknya.

"Pada pemberitaan yang saya baca, polisi menyampaikan bahwa saya berstatus sebagai saksi, bukan terlapor. Semoga Allah mengampuni dosa-dosa saya. Dan semoga jamaah PT. SSI dan semua yang terlibat ditolong Allah dengan ketentuan terbaik," ujar Peggy.

Peggy Melati Sukma (Liputan6.com/Panji Diksana)

Sedikitnya empat korban melaporkan travel umrah PT. SSI atas dugaan penipuan. Mereka mengaku tak diberangkatkan umrah setelah membayar sejumlah uang. Dalam promosi iklannya, PT. SSI menarik perhatian peserta dengan gambar wajah artis Peggy Melati Sukma dan Vicky Irama.

Jumlah korban penipuan ini diprediksi berjumlah sekitar 500 orang dan tersebar di seluruh Indonesia. PT. SSI diduga melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Ras/fei)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini