Sukses

Divonis Hukuman Maksimal, Muncikari Robby Abbas Kecewa Berat

Terpidana kasus prostitusi artis itu divonis hakim penjara 16 bulan.

Liputan6.com, Jakarta Raut kecewa tak bisa disembunyikan oleh muncikari Robby Abbas. Terpidana kasus prostitusi artis itu divonis hakim penjara 16 bulan. Hal itu berbanding lurus dengan hukuman yang dituntut jaksa penuntut umum.

Kuasa hukum Robby, Pieter Ell pun mengaku kecewa dengan keputusan hakim tersebut.

"Ya kecewa, karena mendapatkan divonis sesuai dengan tuntutan JPU. Itu kan maksimal ya," ujar Pieter Ell usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/10/2015).

Muncikari RA kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2015). [Foto: Herman Zakaria/Liputan6.com]

Selain itu, pihaknya menganggap unsur pidana yang dijatuhkan kepada Robby tidak sesuai dengan kenyataan. Ia merasa para artis lah yang menghubungi kliennya secara aktif untuk meminta tamu.

"Yang meghubungi dan inisiatif kan bukan Robby, itu jelas. RA dihubungi dan didatangi untuk dicarikan artis. Jadi ada orang yang mendatangi Robby, jadi bukan Robby yang menghubungkan," kilah Pieter Ell.

Meski begitu, pihaknya masih mengambil sikap pikir-pikir untuk mengajukan banding guna meringankan hukuman Robby Abbas. Pieter akan menyatakan sikapnya dalam tujuh hari ke depan.

"Sesuai dengan pernyataan yang diberikan, kita pikir-pikir dulu. Nanti kita minta salinan putusannya, kita pelajari dulu apakah mau banding atau tidak," pungkasnya.

Muncikari RA [Foto: Yoppy Renato/Liputan6.com]

Muncikari Robby Abbas alias RA diciduk polisi di sebuah hotel bintang 5 di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat 8 Mei 2015. RA ditangkap saat sedang menemani PSK artis, Amel Alvie. Dalam persidangan RA terbukti bersalah melanggar pasal 296 KUHP tentang kesusilaan. RA pun dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan. (Ras/Adt)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.