Sukses

Ahli Hukum Pidana: Farhat Abbas Layak Jadi Tersangka

Bukti yang menyatakan Farhat Abbas sebagai tersangka pun sudah cukup.

Liputan6.com, Jakarta Polda Metro Jaya menghadirkan ahli hukum pidana, Dr. Dian Adriawan dalam lanjutan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2015). Dalam kesempatan itu, Dian meyakini penetapan Farhat sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Ahmad Dhani sudah tepat.

"Ada dua aspek yang perlu dilihat. Yaitu aspek prosedural dan aspek substansi. Nah dari kedua aspek itu, saya lihat kalau Farhat sudah layak dijadikan tersangka," ungkap Dian usai sidang.

Farhat Abbas [Liputan6.com]

Aspek prosedural yang dimaksud Dian ialah proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik Polda. Dari proses itu, muncul barang bukti yang mengarah kepada dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

"Karena sudah ada bukti, maka harus ada pelaku. Jadi Farhat sudah tepat dijadikan tersangka," imbuh Dian.

Farhat mengajukan sidang praperadilan untuk menggugat status tersangka yang disandangnya. Farhat bersikukuh, ia tidak melakukan pencemaran nama baik terhadap Dhani lewat Twitter. (Jul/fei)

Saat mendatangi Polda Metro Jaya, Ahmad Dhani enggan untuk bicara kepada wartawan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.