Sukses

Roger Danuarta Minta Hakim Pertimbangkan 6 Fakta Ini

Roger Danuarta melalui kuasa hukumnya mengajukan pembelaan dengan merujuk isi UU Narkotika.

Liputan6.com, Jakarta Jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan tuntutannya terhadap terdakwa narkoba, Roger Danuarta dengan tuntutan penjara satu tahun enam bulan dikurangi masa tahanan sementara. Roger terbukti melanggar pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba.

Roger pun tak tinggal diam. Melalui kuasa hukumnya, Jufrry Maykel Mannus memberikan pembelaan (pledoi) di hadapan majelis hakim. Dalam pembacaan pledoi itu, Jufrry meminta hakim untuk mempertimbangkan enam fakta mengenai kasus kliennya.

"Yang pertama, terdakwa dalam penyidikan langsung mengakui dan menyesali. Kemudian terdakwa jujur dan bekerja sama dengan kepolisian, menyebut nama bandar untuk membongkar sindikat narkotika. Dan ketiga, terdakwa dalam kondisi sakit serta membutuhkan pengobatan lebih lanjut ke panti rehabilitasi," kata Jufrry di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (18/6/2014).

Selain tiga hal tersebut, pengacara berkepala plontos ini merujuk isi UU Narkotika yang menyebut pecandu wajib direhabilitasi. 

"Keempat, Roger dianjurkan untuk menjalani rehabilitasi dari RSKO. Karena terdakwa dinyatakan sebagai pecandu narkotika, ia wajib menjalani rehabilitasi medis. Lalu, langkah rehabilitasi medis akan lebih berguna terhadap terdakwa, daripada dijatuhkan pidana penjara," terang Jufrry.

"Dan keenam, terdakwa masih sangat muda, jika terdakwa sembuh ia akan bisa kembali berpotensi untuk berkarier di dunia entertain," sambungnya.

Dengan demikian, Jufrry kembali meminta kepada majelis hakim supaya mempertimbangkan rehabilitasi terhadap kliennya.

"Dengan pertimbangan itu, kami dari tim kuasa hukum terdakwa menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan JPU. Karena tempat orang sakit bukanlah di penjara, melainkan di tempat rehabilitasi," pungkas Jufrry.(Ras/Mer)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini