Sukses

JPU Belum Siap, Sidang Roger Kembali Ditunda

Liputan6.com, Jakarta Sidang terdakwa narkoba, Roger Danuarta kembali mengalami penundaan. Setelah Senin (2/6/2014) lalu sidang diundur, kali ini jaksa penuntut umum (JPU) mengaku masih belum siap membacakan tuntutannya pada pesinetron Preman Kampus tersebut. Alhasil, hakim memberikan waktu satu minggu ke depan untuk JPU menyelesaikan draf tuntutannya.

"Saya kira memang agenda hari ini pembacaan tuntutan. JPU belum siap ya kami dengar tuntutan Roger tunggu acc dari kejaksaan. Sidang ditunda itu hal biasa, kami berharap Rabu (11/6/2014) pekan depan sudah siap," ungkap kuasa hukum Roger, Jufrry Maykel Mannus di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (4/6/2014).

Di sisi lain, Jufrry menyatakan kesiapannya untuk menghadapi tuntutan dari JPU. Ia berharap agar kliennya itu mendapat rehabilitasi mengingat Roger merupakan pecandu yang butuh diobati.

"Kesiapannya biasa saja. Menurut kami dari penasihat hukum, terkait pecandu tidak harus dipenjara. Kami berharap itu dikomplitkan dalam tuntutan JPU nanti," paparnya.

"Fakta persidangan Roger itu pecandu. Pemeriksaan ketergantungan obat mengalami kecanduan, bisa diobati fisiknya dan secara psikologis," lanjut Jufrry.

Saat ditanya mengenai kemungkinan terburuk yang mengharuskan Roger dipenjara, Jufrry menjawab. "Kami belum mau berandai-andai apapun keputusannya," tandasnya.

Seperti diketahui, Roger ditemukan tidak sadarkan diri di dalam mobil Mercy-nya pada 16 Februari 2014 lalu. Di TKP, didapatkan barang bukti putaw seberat 0,34 gram bruto beserta alat suntiknya yang belum dipakai, dan ganja kering seberat 15,70 gram.

Roger dikenakan melanggar pasal 112 atau 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun untuk pasal 112, kemudian ancaman maksimal empat tahun untuk pasal 127.(Ras/Mer)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini