Sukses

Bantu Dea Mirella, Mantan Istri Eel Juga Jadi Tersangka?

Dalam upaya menjual mobil CR-V milik Eel Ritonga, Dea Mirella tak sendirian. Penyanyi 39 tahun ini dibantu Ninda.

Liputan6.com, Bekasi Dalam upaya menjual mobil CR-V milik Eel Ritonga, Dea Mirella tak sendirian. Penyanyi 39 tahun ini dibantu Ninda, yang juga merupakan mantan istri Eel Ritonga. Ninda sendiri telah diperiksa sebagai saksi atas dugaan penggelapan yang dilakukan Dea.

"Selain paman Dea, saksi kedua Ninda. Dia itu mantan istri Eel, karena mobil tersebut atas nama Ninda. Di situ Ninda membantu jual kendaraan tersebut. Hasil jual semua dikasih ke D," ujar Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota, AKP Siswo, ditemui di kantornya, Senin (2/6/2014).

Status Ninda sendiri kemungkinan bisa dinaikkan sebagai tersangka karena membantu Dea. Namun, hingga kini polisi masih menjadikan Ninda sebagai saksi. Pasalnya, dalam keterangan Ninda, dirinya mengaku tidak tahu jika Dea melarikan mobil tersebut tanpa sepengetahuan Eel.

"Memang pada saat itu D minta tolong pada Ninda. Ninda tidak tahu apakah Eel sudah tahu atau belum (akan dijual). Ninda sendiri mau membantu untuk keperluan anaknya D. Dia berpikir jika D sudah bilang sama Eel," jelas Siswo.

"Dan akhirnya mobil dijual. Penjualan mobilnya di daerah Jakarta Selatan, dengan nilai Rp 110 juta. Sudah ditransfer ke D," sambungnya.

Selain akan memanggil Dea pada Rabu (4/6/2014) mendatang, polisi juga masih melakukan upaya pencarian terhadap mobil CR-V milik Eel tersebut untuk dijadikan barang bukti.

"Sampai saat ini belum ditemukan mobilnya. Langkah Polresta Bekasi berkoordinasi dengan Dirlantas Polda Metro Jaya untuk melakukan pemblokiran mobil tersebut. Karena mobil itu juga akan menjadi barang bukti," tandas Siswo.

Seperti diketahui, Dea dan Eel bersengketa setelah keduanya bercerai beberapa tahun lalu. Dea, menjual mobil Honda CR-V milik Eel dengan alasan untuk menghidupi buah hatinya, Melody. Dea menyebut selama ini Eel tidak pernah memberikan nafkah kepada Dea dan Melody.

Rupanya, hal itu membuat Eel geram lantaran mobil yang dijual Dea merupakan mobil warisan dari ayahnya. Eel pun melaporkan Dea dengan tuduhan penggelapan ke Polres Bekasi Kota. Dea diduga melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.(Ras/Mer)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.