Sukses

ABM Investama Raih Kontrak Jasa Pertambangan US$ 206 Juta

PT ABM Investama Tbk (ABMM) melalui anak usahanya PT Cipta Kridatama (CK) menandatangani jasa pertambangan dengan PT Multi Harapan Utama.

PT ABM Investama Tbk (ABMM) melalui anak usahanya PT Cipta Kridatama (CK) menandatangani jasa pertambangan selama lima tahun dengan PT Multi Harapan Utama (MHU) senilai US$ 206 juta atau setara Rp 2,3 triliun.

Penandatanganan kontrak tersebut dilakukan Direktur Utama PT Cipta Kridatama Yovie Priadi dengan Direktur Utama PT Multi Harapan Utama Boedi Santoso dan Direktur PT Multi Harapan Achmad Zuhraidi di Jakarta, Senin (9/9/2013).

“Penandatanganan kontrak ini adalah kabar baik yang kami nantikan karena akan berlangsung untuk jangka waktu yang panjang hingga masa tambang berakhir. Nilai kontrak awal berlangsung lima tahun dan untuk tahun selanjutnya akan kami kaji ulang bersama,” ujar Yovie dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/9/2013).

Menurut Yovie, melalui kontrak tersebut, CK akan memberikan layanan jasa pertambangan seperti pengupasan lapisan pucuk tanah dan tanah penutup dan pengangkutan batubara.

Kemudian penyewaan alat berat serta pemeliharaan infrastruktur jalan angkut batubara untuk dua pit tambang batubara MHU yang terletak di Tanjung Laung dan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kertanegara, Provinsi Kalimantan Timur.

Ia menjelaskan, tambang MHU memiliki kualitas batubara yang beragam (multi rank) dari kalori menengah hingga kalori tinggi dengan cadangan batubara yang besar.

Melalui kontrak tersebut, target produksi pengupasan lapisan pucuk tanah dan tanah penutup untuk kurun waktu lima tahun pertama mencapai 107 juta bcm dan produksi batubara mencapai 9 juta metrik ton.

Hasil produksi yang dihasilkan adalah untuk dapat memenuhi kebutuhan dalam negeri dan ekspor ke beberapa negara di Asia. Pihaknya menambahkan kerjasama antara MHU dan CK merupakan titik pencapaian dalam pengembangan bisnis kedua perusahaan.

"Dengan manajemen baru MHU yang memiliki pengalaman dalam bidang industri pertambangan, serta komitmen CK untuk memberikan layanan terbaik bagi mitra usaha perusahaan, kami optimis kerjasama ini akan membawa nilai tambah bagi kedua perusahaan," kata Yovie.

Dia menuturkan, MHU merupakan perusahaan tambang batubara yang telah memperoleh izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi pertama dengan perubahan menjadi No. 56.K/30/DJB/2008 tanggal 31 Maret 2008.

"MHU juga memperoleh izin lainnya termasuk Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH)," tutupnya. (Dis/Nur)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.