Sukses

Penghimpunan Dana di Pasar Modal Sentuh Rp 226,49 Triliun

OJK mencatat di pipeline, masih terdapat 91 rencana penawaran umum dengan nilai sebesar Rp96,29 triliun.

Liputan6.com, Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) hingga akhir November 2022 melemah 0,25 persen mtd ke level 7.081,31 dengan non-resident mencatatkan inflow sebesar Rp 0,74 triliun mtd. Secara ytd, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tercatat menguat sebesar 7,59 persen dengan non-resident membukukan net buy sebesar Rp81,49 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi mengatakan, untuk indeks pasar obligasi ICBI menguat 3,24 persen mtd dan 2,75 persen ytd ke level 341,96. 

“Untuk pasar obligasi korporasi, aliran dana keluar investor nonresident tercatat sebesar Rp40 miliar (mtd) atau Rp530 miliar (ytd),” kata Inarno dalam RDK OJK, Selasa (6/12/2022).

Di pasar SBN, non-resident mencatatkan inflow Rp23,70 triliun (mtd) sehingga mendorong penurunan yield SBN rata-rata sebesar 43,32 bps mtd di seluruh tenor. Secara ytd, yield SBN telah meningkat rata-rata sebesar 57,54 bps di seluruh tenor dengan non-resident mencatatkan net sell sebesar Rp154,41 triliun. 

Kinerja reksa dana mengalami penurunan tercermin dari penurunan Nilai Aktiva Bersih (NAB) sebesar 1,26 persen (mtd) di Rp 512,17 triliun dan tercatat net redemption sebesar Rp9,75 triliun (mtd). S

Secara ytd, NAB turun sebesar 11,46 persen dan masih tercatat net redemption sebesar Rp78,35 triliun, tetapi  minat masyarakat untuk melakukan pembelian reksa dana masih tinggi ditandai nilai subscription sebesar Rp849,88 triliun. 

Sementara itu, minat untuk penghimpunan dana di pasar modal masih terjaga tinggi, yaitu sebesar Rp226,49 triliun, dengan emiten baru tercatat sebanyak 61 emiten. 

"Di pipeline, masih terdapat 91 rencana penawaran umum dengan nilai sebesar Rp96,29 triliun dengan rencana Penawaran Umum oleh emiten baru sebanyak 57 perusahaan,” kata dia. 

Sedangkan untuk penggalangan dana pada Securities Crowdfunding (SCF) yang merupakan alternatif pendanaan bagi UMKM, hingga 25 November 2022 telah terdapat 11 penyelenggara yang telah mendapatkan izin dari OJK dengan 314 Penerbit, 129.958 pemodal, dan total dana yang dihimpun sebesar Rp661,32 miliar

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

OJK Kini Dapat Ajukan Kepailitan Perusahaan Efek, Ini Aturannya

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini dapat mengajukan permohonan pernyataan kepailitan perusahaan efek dan penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap perusahaan efek dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini sebagai komitmen OJK menciptakan industri pasar modal yang teratur, wajar, transparan dan efisien.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21 Tahun 2022 tentang tata cara pengajuan permohonan pernyataan kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap perusahaan efek (POJK 21/2022).

“POJK 21/2022 ini diterbitkan mengingat perusahaan efek memegang peranan sangat penting dalam aktivitas industri pasar modal karena perusahaan efek melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, perantara perdagangan efek dan manajer investasi,” demikian mengutip dari laman OJK, Rabu (30/11/2022).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, belum terdapat mekanisme terkait pelaksanaan kewenangan OJK untuk mengajukan kepailitan atas Perusahaan Efek.

 

3 dari 4 halaman

Beri Kepastian

Oleh karena itu, untuk memberikan kepastian dalam penyelesaian kewajiban Perusahaan Efek kepada masyarakat yang telah menyetorkan dana atau menginvestasikan dananya pada Perusahaan Efek serta menghindari penyelesaian yang cukup lama terhadap proses pengembalian dana milik masyarakat dari Perusahaan Efek yang telah melakukan penyalahgunaan dana tersebut, diperlukan proses kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang dari Perusahaan Efek.

Definisi kepailitan yang diatur dalam POJK 21/2022 adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas. Sedangkan definisi penundaan kewajiban pembayaran utang adalah permohonan dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditor.

4 dari 4 halaman

Pedoman

Dalam rangka memberikan pedoman tata cara dan mekanisme permohonan kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang yang dilakukan Kreditor Perusahaan Efek atau oleh Perusahaan Efek itu sendiri, OJK telah menyusun pedoman penanganan permohonan kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap Perusahaan Efek dalam POJK 21/2022.

Dalam POJK 21/2022 ini diatur permohonan pernyataan kepailitan Perusahaan Efek dan penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap Perusahaan Efek dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan hanya dapat diajukan oleh OJK.

Dasar permohonan pernyataan kepailitan Perusahaan Efek, yaitu:

1 Diajukan paling sedikit 2 Kreditor yang memiliki paling sedikit 1 utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih terhadap Perusahaan Efek;

2. Terdapat permohonan yang diajukan oleh Perusahaan Efek sendiri; dan

3. Pelaksanaan fungsi, tugas, kewenangan OJK.

Selanjutnya, dasar permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang Perusahaan Efek, meliputi:

1. Diajukan paling sedikit 2 Kreditor yang memperkirakan bahwa Perusahaan Efek tidak dapat melanjutkan membayar utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih;

2. Terdapat permohonan yang diajukan oleh Perusahaan Efek sendiri; dan

3. Pelaksanaan fungsi, tugas, dan kewenangan OJK.

Dengan tersedianya dasar hukum mekanisme teknis permohonan kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap Perusahaan Efek ini diharapkan dapat tercipta keteraturan dalam industri Pasar Modal dan perlindungan nasabah Perusahaan Efek dapat terjaga.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Saham adalah hak yang dimiliki orang (pemegang saham) terhadap perusahaan berkat penyerahan bagian modal sehingga dianggap berbagai dalam pe

    Saham

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • Pasar modal adalah seluruh kegiatan yang mempertemukan penawaran dan permintaan dana jangka panjang.

    pasar modal

  • IHSG

  • Penghimpunan Dana