Sukses

Garuda Indonesia Kantongi Laba Setara Rp 58,08 Triliun hingga September 2022

PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) membukukan pertumbuhan laba dan raih kenaikan pendapatan hingga September 2022.

Liputan6.com, Jakarta - PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) mengumumkan kinerja perseroan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada 30 September 2022. Pada periode ini, perseroan berhasil mencatatkan laba periode berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar USD 3,7 miliar atau sekitar Rp 58,08 triliun (kurs Rp 15.699 per USD).

Raihan laba itu berbalik dari posisi September tahun lalu di mana Garuda Indonesia mencatatkan rugi USD 1,65 miliar. Mengutip laporan keuangan perseroan dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (3/11/2022), kinerja laba perseroan sejalan dengan pendapatan usaha yang tumbuh 60,35 persen menjadi USD 1,51 miliar dari Rp 939,03 juta pada periode yang sama tahun lalu.

Kendati demikian, perseroan berhasil menekan beban usaha menjadi sebesar USD 1,86 miliar dari USD 1,98 miliar pada September 2021. Bersamaan dengan itu, perseroan mencatatkan keuntungan selisih kurs senilai USD 103,65 juta, pendapatan lain-lain USD 279,16 juta, dan pendapatan dari restrukturisasi utang sebesar USD 2,85 miliar.

Kemudian perseroan juga mencatatkan keuntungan dari restrukturisasi pembayaran sebesar USD 1,34 miliar, pendapatan keuangan USD 4,59 juta, dan beban keuangan USD 308,39 juta. Dari rincian itu, setelah dikurangi pajak perseroan berhasil mengantongi laba periode berjalan sebesar USD 3,7 miliar dari rugi tahun berjalan pada September 2021 sebesar USD 1,67 miliar.

Dari sisi aset perseroan sampai dengan September 2022 tercatat sebesar USD 5,89 miliar, turun dibandingkan posisi Desember 2021 sebesar USD 7,19 miliar. Terdiri dari aset lancar USD 462,12 juta dan aset tidak lancar USD 5,42 miliar.

Liabilitas sampai dengan September 2022 tercatat sebesar USD 8,29 miliar, turun dari posisi akhir tahun lalu sebesar USD 13,3 miliar.

Terdiri dari liabilitas jangka pendek USD 2,23 miliar dan liabilitas jangka panjang USD 6,06 miliar. Sementara ekuitas sampai dengan September 2022 tercatat membaik jadi minus USD 2,41 miliar dari minus USD 6,11 miliar pada Desember 2021.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pengadilan Setuju Perjanjian Damai, PKPU Garuda Indonesia Resmi Berakhir

Sebelumnya, PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) mengumumkan berakhirnya kasus hukum terkait penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dan pengesahan perjanjian perdamaian (homologasi).

Direktur Utama Garuda Indonesia Tbk, Irfan Setiaputra menerangkan, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengesahkan perjanjian perdamaian antara PT Garuda Indonesia Tbk dengan para krediturnya melalui Putusan (Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 425/Pdt.sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 27 Juni 2022).

Putusan itu dikatakan oleh Mahkamah Agung RI dalam Putusan Mahkamah Agung No.1454K.Pdt.Sus-Pailit/2022 tanggal 26 September 2022 atau putusan homologasi.

Putusan MA itu pertama, menyatakan sah dan mengikat secara hukum Perjanjian Perdamaian tertanggal 17 Juni 2022 antara perseroan dengan krediturnya. Kedua, menyatakan PKPU No. 425/Pdt.sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst  demi hukum berakhir.

"Dengan putusan homologasi telah memperoleh kekuatan hukum tetap melalui putusan Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud, maka PKPU perseroan telah berakhir,” kata Irfan, dikutip dari Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (26/10/2022).

Dia menambahkan, tidak terdapat dampak langsung terhadap kegiatan operasional perseroan atas adanya putusan ini. Seiring dengan adanya putusan tersebut, Garuda Indonesia memperkirakan tahapan restrukturisasi yang dijalankan perseroan dapat rampung jelang akhir 2022.

3 dari 4 halaman

Selanjutnya

Sebelumnya, PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) mengumumkan berakhirnya kasus hukum terkait penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dan pengesahan perjanjian perdamaian (homologasi).

Direktur Utama Garuda Indonesia Tbk, Irfan Setiaputra menerangkan, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengesahkan perjanjian perdamaian antara PT Garuda Indonesia Tbk dengan para krediturnya melalui Putusan (Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 425/Pdt.sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 27 Juni 2022).

Putusan itu dikatakan oleh Mahkamah Agung RI dalam Putusan Mahkamah Agung No.1454K.Pdt.Sus-Pailit/2022 tanggal 26 September 2022 atau putusan homologasi.

Putusan MA itu pertama, menyatakan sah dan mengikat secara hukum Perjanjian Perdamaian tertanggal 17 Juni 2022 antara perseroan dengan krediturnya. Kedua, menyatakan PKPU No. 425/Pdt.sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst  demi hukum berakhir.

"Dengan putusan homologasi telah memperoleh kekuatan hukum tetap melalui putusan Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud, maka PKPU perseroan telah berakhir,” kata Irfan, dikutip dari Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (26/10/2022).

Dia menambahkan, tidak terdapat dampak langsung terhadap kegiatan operasional perseroan atas adanya putusan ini. Seiring dengan adanya putusan tersebut, Garuda Indonesia memperkirakan tahapan restrukturisasi yang dijalankan perseroan dapat rampung jelang akhir 2022

4 dari 4 halaman

Rights Issue

Sebelumnya, PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) berencana gelar penambahan modal di tengah hiruk pikuk potensi resesi global. Aksi ini ditempuh sebagai salah satu upaya pemulihan keuangan Garuda Indonesia melalui restrukturisasi utang.

Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra mengaku cukup optimistis penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau rights issue akan dieksekusi oleh pemegang saham perseroan. Di sisi lain, Irfan nampak cukup lega lantaran Garuda Indonesia akan mengantongi Rp 7,5 triliun dari rights issue pemerintah selaku pemegang saham pengendali dengan porsi 60,54 persen.

"Jika optimismenya diasumsikan dengan semuanya melakukan haknya, kami belum bisa simpulkan saat ini. Tapi minimal Rp 7,5 triliun (PMN) bisa masuk dalam dana perusahaan dan bisa kami sesuaikan dengan business plan yang kami rencanakan,” kata Irfan dalam paparan publik insidentil di Jakarta, Kamis (20/10/2022).

Dana PMN senilai Rp 7,5 triliun itu rencananya 60 persen dialokasikan untuk restorasi pesawat. Sisanya akan digunakan untuk pemeliharaan dan modal kerja perseroan. Lebih lanjut, Irfan menjelaskan ekonomi Indonesia disebut masih cukup resilien meski digempur krisis beberapa waktu terakhir.

Dalam catatannya, bahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani sempat menyebutkan Indonesia sebagai salah satu negara di emerging market yang tahan uji selama pandemi COVID-19hingga krisis baru-baru ini.

"Beberapa emerging countries akan cukup aman dari resesi dan beberapa negara tersbeut disampaikan oleh Menkeu di satu kesempatan, antara lain Brazil, India dan Indonesia. Jadi kami tetap optimis walaupun tetap waspada khususnya dalam pembukaan rute terbaru yang internasional,” imbuh Irfan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.