Sukses

Perusahaan Terbuka Dapat Insentif PPh 3 Persen, Ini Syaratnya

Ada beberapa syarat untuk perusahaan dapat memanfaatkan insentif saat menjadi perusahaan terbuka atau emiten.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memberlakukan kebijakan insentif pajak berupa penurunan PPh sebesar 3 persen untuk perusahaan terbuka atau menjadi 19 persen, dibandingkan perusahaan non listing sebesar 22 persen.

Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Kemitraan Direktorat P2Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Natalius menyebutkan, ada beberapa syarat untuk perusahaan dapat memanfaatkan insentif itu. Pertama, perusahaan harus berbentuk Perusahaan Terbuka atau Tbk dan terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Kemudian jumlah saham yang disetor dan diperdagangkan di bursa efek itu paling sedikit 40 persen. Persyaratan lainnya yang wajib dipenuhi oleh perusahaan adalah, saham yang ada harus dimiliki paling sedikit oleh 300 pihak.

"300 pihak ini hanya boleh memiliki saham 5 persen dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor secara penuh. Ini harus dipenuhi dalam jangka waktu sekitar 183 hari atau 6  bulan dan harus disampaikan kepada kami dalam bentuk laporan untuk kita berikan insentif,” ujar Natalius dalam Seminar CMSE 2022, Kamis (13/10/2022).

Lebih lanjut, tata cara pemberian insentif dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) tentang Bentuk dan Tata Cara Penyampaian Laporan serta Daftar Wajib Pajak dalam rangka Pemenuhan Persyaratan Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka.

Menariknya, pembayaran pajak perusahaan terbuka dilakukan pada kantor pelayanan pajak khusus yakni KPP Perusahaan Masuk Bursa (PMB).

"KPP perusahana masuk bursa adalah sebuah kantor pajak yang kita dedikasikan untuk perusahaan-perusahaan yang listing di bursa efek. Sehingga secara fasilitas dan kompetensi orang-orang di dalamnya memiliki keunggulan dibanding KPP lain,” kata dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Sederet Manfaat Perusahaan Go Public

Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah melakukan upaya untuk mendorong perusahaan menjadi emiten melalui penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO).

BEI pun menjelaskan beberapa manfaat yang bisa dirasakan oleh perusahaan jika sudah melakukan IPO. Kepala Divisi Layanan dan Pengembangan Perusahaan Tercatat (LPP) BEI, Saptono Adi Junarso menuturkan, terdapat beberapa manfaat yang diperoleh perusahaan setelah mencatatkan sahamnya di bursa. 

Kepala Divisi Layanan dan Pengembangan Perusahaan Tercatat BEI, Saptono Adi Jurnarso mengatakan, perusahaan yang mencatatkan sahamnya di bursa tentu saja akan mendapatkan pendanaan.

"Jadi manfaat go public sangat banyak, tapi pendanaan bukan satu-satunya manfaat go public, tapi bisa meningkatkan nilai perusahaan. Maka, ada nilai baru yang menjadi value bagi perusahaan, yaitu harga saham yang sebelumnya tidak dimiliki perusahaan,” kata Saptono dalam Capital Market Summit & Expo 2022, Kamis (13/10/2022).

 

 

3 dari 4 halaman

Raih Insentif Pajak

Bukan hanya itu, dengan melantai di bursa juga bisa menciptakan kemandirian perusahaan di saat membutuhkan pendanaan. Di mana, perusahaan bisa langsung melakukan penggalangan dana atau fundraising melalui pasar modal. "Kemudian bisa mendapatkan mitra strategis,” kata dia.

Dengan melantai di bursa perusahaan bisa mempercepat penerapan good corporate governance (GCG). Bahkan, menjadi perusahaan terbuka juga bisa menghindari kemungkinan perpecahan pemilik perusahaan.

Selain itu, terdapat likuiditas bagi pemilik, karyawan sehingga mampu meningkatkan loyalitas karyawan yang diberikan saham. 

"Dengan go public perusahaan memberikan saham kepada karyawan, maka ada likuiditas untuk pemilik dan karyawan untuk menjual sahamnya,” ujar dia. 

Saptono menjelaskan, citra perusahaan pun akan meningkat karena go public, perusahaan akan masuk ke bursa, di mana menjadi tempat yang bisa diperhatikan investor di seluruh dunia. Namun, yang penting bisa meningkatkan kinerja perusahaan. 

Dia mengatakan, terdapat hal yang paling penting dari IPO ini, yakni mendapatkan insentif pajak. Insentif pajak untuk perusahaan terbuka yakni, tarif PPh Badan Go Public dengan persyaratan tertentu menjadi 3 persen lebih rendah dari tarif normal.

4 dari 4 halaman

44 Emiten Baru Raup Dana Rp 21,8 Triliun Melalui IPO

Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat hingga 20 September 2022, ada 44 perusahaan yang mencatatkan saham di BEI. Total dana yang dihimpun dari penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO) tersebut mencapai Rp 21,8 triliun.

“Hingga 20 September 2022 telah ada 44 perusahaan yang mencatatkan saham di BEI dengan dana yang berhasil dihimpun mencapai Rp 21,8 triliun,” ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna, kepada wartawan ditulis Rabu (21/9/2022).

Saat ini BEI juga proses 29 perusahaan dalam pipeline pencatatan saham di BEI hingga 19 September 2022. Nyoman menambahkan, dari 29 calon perusahaan tercatat dalam pipeline pencatatan saham, beberapa di antaranya menargetkan emisi lebih dari Rp 1 triliun. Untuk sektor sahamnya ada dari sektor energi, teknologi dan keuangan. Namun, Nyoman belum menyampaikan detil mengenai perusahaan tersebut hingga perusahaan itu mendapatkan izin publikasi dari OJK.

Seiring jumlah calon perusahaan tercatat dalam pipeline itu, ia berharap pencatatan saham pada 2022 dapat melebihi pencapaian 2021.

“Dengan mempertimbangkan jumlah perusahaan pada pipeline pencatatan saham, kami berharap jumlah pencatatan saham pada tahun ini dapat melampaui pencapaian pada tahun lalu,” kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.