Sukses

Restrukturisasi, Catat Aksi Korporasi Garuda Indonesia demi Raup Rp 19,6 Triliun

Garuda Indonesia (GIAA) melakukan penambahan modal dengan maupun tanpa hak memesan efek terlebih dahulu berupa rights issue, private placement, serta OWK.

Liputan6.com, Jakarta - PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) berencana melakukan sejumlah aksi korporasi sehubungan dengan upaya restrukturisasi.

Perseroan bermaksud melakukan penambahan modal dengan maupun tanpa hak memesan efek terlebih dahulu berupa rights issue, private placement, serta melaksanakan obligasi wajib konversi (OWK) dengan target transaksi total senilai Rp 19,6 triliun.

Mengutip prospektus perseroan dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), ditulis Kamis (13/10/2022), nilai nominal dan harga pelaksanaan untuk tiga aksi korporasi ini sama, yakni di kisaran Rp 182— Rp 210 per saham.

Dalam rangka rights issue, perseroan akan menerbitkan sebanyak-banyaknya 68.072.851.377 lembar saham. Dengan demikian, perseroan berpotensi mengantongi dana Rp 12,4 triliun hingga Rp14,3 triliun dari rights issue.

Besaran itu sudah termasuk penyertaan modal negara (PMN) Rp 7,5 triliun yang dikucurkan pemerintah melalui eksekusi haknya dalam rights issue, Pemerintah memiliki 60,54 persen saham pada GIAA.

Sedangkan dalam rangka private placement, perseroan akan mengeluarkan 22.970.514.286 lembar saham untuk konversi utang kreditur, dengan jumlah nilai utang sebanyak-banyaknya Rp 4,2 triliun. Jumlah final utang kreditur akan mengacu kepada konfirmasi dari kreditur yang berhak menerima ekuitas yang diharapkan dapat diterima selambat-lambatnya 15 November 2022.

Adapun OWK, sesuai dengan rencana perdamaian, maka akan dikonversi menjadi saham perseroan berdasarkan harga pelaksanaan.

OWK yang akan dikonversi adalah sebesar Rp 1 triliun menjadi sebanyak-banyaknya 20 miliar saham baru yang seluruhnya akan diterbitkan untuk Pemerintah Republik Indonesia.

Mengingat transaksi rights issue dan private placement Garuda Indonesia serta konversi OWK akan dilakukan dalam waktu yang berdekatan, pemegang saham yang tidak menggunakan haknya untuk melaksanakan HMETD dapat terdilusi sebesar maksimum 78,86 persen dengan asumsi harga pelaksanaan yakni Rp 182 per saham.

Sedangkan jika menggunakan asumsi harga pelaksanaan Rp 210, pemegang saham yang tidak menggunakan haknya untuk melaksanakan rights issue dapat terdilusi sebesar maksimum 76,37 persen.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Garuda Indonesia Kantongi Laba Setara Rp 57,41 Triliun pada Semester I 2022

Sebelumnya, PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) mengumumkan kinerja perseroan untuk paruh pertama tahun ini. Pada periode tersebut, perseroan berhasil mengantongi laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar USD 3,76 miliar atau sekitar Rp 57,41 triliun (kurs Rp 15.263 per USD).

Capaian itu berbalik dibandingkan periode yang sama tahun lalu, di mana Garuda Indonesiamencatatkan rugi yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar USD 898,66 juta.

Merujuk laporan keuangan perseroan dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (7/10/2022), laba tersebut utamanya ditopang adanya pendapatan dan keuntungan dari restrukturisasi yang mencapai USD 4,2 juta.

Bersamaan dengan itu, pendapatan usaha perseroan juga mengalami kenaikan sebesar 26,10 persen menjadi USD 878,7 juta pada semester I 2022 dibandingkan semester I 2021 sebesar USD 696,8 juta.

Rinciannya, pendapatan dari penerbangan berjadwal tumbuh 21,7 persen menjadi USD 677,3 juta, perbangan tidak berjadwal naik 110,31 persen menjadi USD 87,6 juta, dan pendapatan lainnya tumbuh 15,42 persen menjadi USD 113,8 juta.

Pada periode ini, perseroan Garuda Indonesia juga berhasil menekan beban usaha menjadi sebesar USD 1,22 miliar dari USD 1,38 miliar pada semester I 2021. Perseroan mencatatkan keuntungan selisih kurs sebesar USD 79,97 juta, pendapatan lain-lain USD 281,62 juta, dan bagian atas hasil bersih entitas asosiasi sebesar USD 260.324.

Kemudian pendapatan keuangan tercatat sebesar USD 890,85 juta dan beban keuangan sebesar USD 209,89 juta Menariknya, pada periode ini perseroan mengantongi pendapatan dari restrukturisasi utang senilai USD 2,85 miliar dan keuntungan dari restrukturisasi sebesar USD 1,34 miliar.

3 dari 5 halaman

Aset

Sehingga perseroan berhasil mengantongi pendapatan usaha sebesar USD 4,34 miliar dibandingkan posisi minus USD 301,71 juta pada semester I 2021. Setelah dikurangi beban pajak, perseroan mengukuhkan laba periode berjalan sebesar USD 3,76 miliar dari rugi USD 901,66 juta pada semester I 2021.

Dari sisi aset perseroan sampai dengan Juni 2022 tercatat sebesar USD 5,86 miliar, turun dibandingkan posisi Desember 2021 sebesar USD 7,19 miliar. Terdiri dari aset lancar senilai USD 388,92 juta dan aset tidak lancar USD 5,47 miliar. Liabilitas sampai dengan Juni 2022 tercatat sebesar USD 8,21 miliar, turun signifikan dibandingkan posisi akhir Desember 2021 sebesar USD 13,3 miliar.

Rinciannya, terdiri dari liabilitas jangka pendek senilai USD 2,16 miliar dan liabilitas jangka panjang USD 6,05 miliar. Sementara ekuitas sampai dengan Juni 2022 tercatat minus USD 2,35 miliar, lebih baik dibandingkan posisi akhir tahun lau yang minus USD 6,11 miliar.

4 dari 5 halaman

Garuda Indonesia Ajukan Permohonan Chapter 15 ke Pengadilan AS

Sebelumnya, maskapai nasional PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA)  atau Garuda Indonesia resmi mengajukan permohonan chapter 15 ke pengadilan di Amerika Serikat (AS) pada Jumat 23 September 2022.

Pengajuan chapter 15 ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk memastikan langkah implementasi atas misi restrukturisasi Garuda Indonesia yang tengah dilaksanakan dapat diterapkan secara optimal di berbagai yuridiksi internasional khususnya di Amerika Serikat.

Adapun, chapter 15 merupakan mekanisme atas pengakuan putusan homologasi dalam tahapan PKPU yang telah dilalui, di negara lain yang melibatkan debitor, aset, kreditor, dan pihak lain dari lebih satu negara. 

Selain itu, chapter 15 juga mengatur kerja sama antara pengadilan AS dan pengadilan asing serta otoritas di negara lain yang terlibat dalam lintas negara. 

Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra mengatakan, pengajuan permohonan chapter 15 tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan homologasi PKPU yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Juni lalu.

“Dengan ratusan kreditur termasuk di dalamnya kreditur asing, kami memahami bahwa diperlukan berbagai langkah untuk memastikan perjanjian perdamaian sebagaimana yang telah disepakati oleh lebih dari 95 persen kreditur melalui PKPU dapat terimplementasikan dengan baik.”, kata Irfan dalam keterangan resminya, Senin (26/9/2022).

5 dari 5 halaman

Proses PKPU

Irfan menyebutkan, proses PKPU yang dijalankan Garuda bersama segenap pemangku kepentingan selama lebih dari 6 bulan lamanya, dilakukan dengan senantiasa mengedepankan prinsip kehati-hatian serta memastikan aspirasi seluruh kreditur dapat terseleraskan dengan kemampuan pemenuhan kewajiban usaha perusahaan.

"Oleh karena itu, melalui pengajuan permohonan chapter 15 ini kami berharap akan dapat memberikan kepastian hukum bagi debitur maupun seluruh kreditur khususnya kreditur yang berada dalam yurisdiksi Amerika Serikat," kata dia.

Hal ini juga menjadi komitmen berkelanjutan Garuda atas kepercayaan dan dukungan yang telah diberikan oleh lebih dari 95 persen kreditur dalam proses PKPU, atas upaya Garuda memberikan landasan hukum yang kuat atas pemenuhan kewajiban usaha terhadap kreditur. 

"Termasuk di dalamnya dengan memaksimalkan langkah-langkah pemulihan kinerja guna memberikan nilai optimal dalam kolaborasi bisnis dengan seluruh mitra usaha," ujar Irfan.

 

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.