Sukses

BEI Bakal Buka Suspensi Saham Garuda Indonesia dan Waskita Beton, Begini Syaratnya

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) mempertimbangkan untuk membuka suspensi saham PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) dan PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP).

Namun, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi kedua emiten itu. Sebelumnya BEI menghentikan sementara perdagangan (suspensi) saham GIAA dan WSBP sehubungan adanya informasi mengenai tidak terpenuhi kewajiban pembayaran terkait surat utang atau sukuk oleh kedua perseroan tersebut.

Akan tetapi, dalam perkembangannya, GIAA dan WSBP telah mendapatkan persetujuan Perjanjian Perdamaian dalam proses PKPU yang dilakukan dalam rangka restrukturisasi pemenuhan kewajiban kepada seluruh krediturnya.

"Namun, sehubungan dengan adanya pengajuan kasasi atas perjanjian Perdamaian tersebut dari krediturnya, maka Bursa dapat mempertimbangkan pembukaan suspensi efek kedua perseroan tersebut,” kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna kepada awak media, dikutip Jumat (7/10/2022).

Nyoman menambahkan, suspensi bisa dibuka apabila kedua perusahaan telah memenuhi beberapa persyaratan tertentu. Salah satunya, Perjanjian Perdamaian telah berkekuatan hukum tetap.

Dua perusahaan pelat merah itu juga diharuskan memenuhi seluruh kewajiban penyebab suspensi efek telah terpenuhi dan telah menyelesaikan restrukturisasi Efek Bersifat Utang atau Sukuk (EBUS). Termasuk juga pelaksanaan Public Expose Insidentil oleh GIAA maupun Waskita Beton Precast.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Rights Issue Akhir Tahun, Kapan Suspensi Saham Garuda Indonesia Dibuka?

Sebelumnya, PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) akan gelar penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau rights issue. Aksi rights issue tersebut dijadwalkan terlaksana pada kuartal IV 2022.

Namun, hingga saat ini, saham GIAA masih dalam disuspensi atau dihentikan sementara perdagangannya oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menuturkan, Bursa akan membuka suspensi saham GIAA jika putusan pengesahan perdamaian (homologasi) telah berkekuatan hukum tetap. 

Perseroan saat ini tengah menanti putusan kasasi yang dilayangkan dua kreditur perseroan,  Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company di Supreme Court of New South Wales.

"Bursa dapat mempertimbangkan pembukaan suspensi efek perseroan dalam hal Perjanjian Perdamaian telah berkekuatan hukum tetap telah terdapat putusan kasasi dari Mahkamah Agung dan seluruh kewajiban penyebab suspensi efek telah terpenuhi, termasuk juga pelaksanaan Public Expose Insidentil oleh Perseroan,” kata Nyoman kepada awak media, ditulis Jumat (30/9/2022).

Garuda Indonesia berharap segera mengantongi putusan kasasi kreditur dalam waktu dekat. Dalam keterbukaan informasi perseroan 11 Agustus 2022 juga telah dijelaskan rencana rights issue baru akan dilaksanakan setelah adanya putusan Mahkamah Agung terhadap permohonan kasasi.

"Kasasi masih ditunggu. InsyaAllah akhir bulan ini atau awal bulan depan kita bisa dapat konfirmasi mengenai putusan kasasi,” kata Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra dalam pemberitaan Liputan6.com sebelumnya.

3 dari 4 halaman

Garuda Indonesia Ajukan Permohonan Chapter 15 ke Pengadilan Amerika Serikat

Sebelumnya, maskapai nasional PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA)  atau Garuda Indonesia resmi mengajukan permohonan chapter 15 ke pengadilan di Amerika Serikat (AS) pada Jumat 23 September 2022.

Pengajuan chapter 15 ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk memastikan langkah implementasi atas misi restrukturisasi Garuda Indonesia yang tengah dilaksanakan dapat diterapkan secara optimal di berbagai yuridiksi internasional khususnya di Amerika Serikat.

Adapun, chapter 15 merupakan mekanisme atas pengakuan putusan homologasi dalam tahapan PKPU yang telah dilalui, di negara lain yang melibatkan debitor, aset, kreditor, dan pihak lain dari lebih satu negara. 

Selain itu, chapter 15 juga mengatur kerja sama antara pengadilan AS dan pengadilan asing serta otoritas di negara lain yang terlibat dalam lintas negara. 

Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra mengatakan, pengajuan permohonan chapter 15 tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan homologasi PKPU yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Juni lalu.

“Dengan ratusan kreditur termasuk di dalamnya kreditur asing, kami memahami bahwa diperlukan berbagai langkah untuk memastikan perjanjian perdamaian sebagaimana yang telah disepakati oleh lebih dari 95 persen kreditur melalui PKPU dapat terimplementasikan dengan baik.”, kata Irfan dalam keterangan resminya, Senin (26/9/2022).

4 dari 4 halaman

Proses PKPU

Irfan menyebutkan, proses PKPU yang dijalankan Garuda bersama segenap pemangku kepentingan selama lebih dari 6 bulan lamanya, dilakukan dengan senantiasa mengedepankan prinsip kehati-hatian serta memastikan aspirasi seluruh kreditur dapat terseleraskan dengan kemampuan pemenuhan kewajiban usaha perusahaan.

"Oleh karena itu, melalui pengajuan permohonan chapter 15 ini kami berharap akan dapat memberikan kepastian hukum bagi debitur maupun seluruh kreditur khususnya kreditur yang berada dalam yurisdiksi Amerika Serikat," kata dia.

Hal ini juga menjadi komitmen berkelanjutan Garuda atas kepercayaan dan dukungan yang telah diberikan oleh lebih dari 95 persen kreditur dalam proses PKPU, atas upaya Garuda memberikan landasan hukum yang kuat atas pemenuhan kewajiban usaha terhadap kreditur. 

"Termasuk di dalamnya dengan memaksimalkan langkah-langkah pemulihan kinerja guna memberikan nilai optimal dalam kolaborasi bisnis dengan seluruh mitra usaha," ujar Irfan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.