Sukses

Tanggapan OJK Terkait Suspensi Saham Garuda Indonesia

Saham PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) masih disuspensi. Bagaimana rencana pembukaan perdagangan saham GIAA?

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) masih melanjutkan penghentian sementara perdagangan (suspensi) saham PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi menuturkan, pihaknya masih membicarakan terkait pembukaan perdagangan saham Garuda Indonesia.

"Belum, itu masih banyak ke teknisnya, masih kita bicarakan ya," kata Inarno kepada awak media, Senin (5/9/2022).

Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) masih melanjutkan penghentian perdagangan (suspensi) saham PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) dan PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP).

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna menuturkan, Bursa saat ini tengah menunggu putusan hukum tetap dari kelanjutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kedua perusahaan sebelum suspensi dibuka.

"Bursa dapat mempertimbangkan pembukaan suspensi efek kedua perseroan tersebut dalam hal Perjanjian Perdamaian telah berkekuatan hukum tetap dan seluruh kewajiban penyebab suspensi efek telah terpenuhi, termasuk juga pelaksanaan public Expose Insidentil oleh kedua perseroan jika diperlukan," kata Nyoman kepada wartawan, ditulis Selasa (23/8/2023).

Sebelumnya, saham GIAA dan WSBP dihentikan sementara perdagangannya sehubungan adanya informasi mengenai tidak terpenuhi kewajiban pembayaran terkait surat utang atau sukuk oleh kedua Perseroan tersebut.

Dalam perkembangannya, GIAA dan WSBP telah mendapatkan persetujuan perjanjian perdamaian dalam rangka restrukturisasi pemenuhan kewajiban kepada seluruh krediturnya. Meski begitu, Bursa belum membuka suspensi saham GIAA dan WSBP.

"Saat ini Bursa sedang menunggu perjanjian Perdamaian yang di dalamnya terdapat rencana restrukturisasi utang GIAA atau WSBP telah mendapatkan putusan Mahkamah Agung yang memenangkan GIAA dan WSBP sehingga putusan telah berkekuatan hukum tetap dan pemenuhan atas seluruh kewajiban kedua perseroan kepada Bursa dan stakeholders lainnya, sebelum membuka suspensi efek kedua perserkan dilakukan," Nyoman menegaskan.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

BEI Paparkan Syarat Pembukaan Suspensi Saham Garuda Indonesia

Sebelumnya, ,anajemen Bursa Efek Indonesia (BEI) angkat bicara mengenai potensi pembukaan penghentian sementara (suspensi) saham PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA).

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna Setia menuturkan, BEI sedang menelaah terhadap keterbukaan informasi Garuda Indonesia termasuk salinan perjanjian perdamaian final yang akan disampaikan oleh perseroan.

“Terkait pembukaan suspensi GIAA, maka Bursa akan melakukan pembukaan suspensi saham GIAA apabila penyebab dilakukannya suspensi telah dipenuhi seluruhnya oleh Perseroan yaitu: penjelasan terhadap restrukturisasi utang Perseroan, termasuk sukuk,” ujar dia kepada wartawan, ditulis Sabtu (9/7/2022).

Selain itu, Bursa mempertimbangkan Perseroan untuk melaksanakan paparan publik Insidentil.

BEI suspensi efek PT Garuda Indonesia Tbk di seluruh pasar terhitung sejak sesi I perdagangan efek pada 18 Juni 2021.Hal ini berdasarkan pengumuman BEI Peng-SPT-00011/BEI.PP2/06-2021.

Manajemen BEI menyatakan, pertimbangan suspensi efek PT Garuda Indonesia Tbk ini seiring perseroan telah menunda pembayaran jumlah pembagian berkala sukuk yang telah jatuh tempo pada 3 Juni 2021 dan telah diperpanjang pembayarannya dengan menggunakan hak grace period selama 14 hari, sehingga jatuh tempo pada 17 Juni 2021. Hal tersebut mengindikasikan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha perseroan.

3 dari 4 halaman

Garuda Indonesia Geber Rencana Rights Issue dan Private Placement

Sebelumnya, PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) berencana melakukan penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau rights issue.

Aksi itu sehubungan dengan penyertaan modal negara (PMN) senilai Rp 7,5 triliun. Dalam aksi tersebut, Garuda Indonesia akan gelar rights issue dalam jumlah sebanyak-banyaknya 225.585.894.911 lembar saham atau sebesar 871,44 persen dari seluruh modal ditempatkan dan disetor Perseroan.

Saham baru dalam penambahan modal ini akan dikeluarkan dengan nilai nominal Rp 459 per saham. Perseroan akan meminta restu pemegang saham melalui RUPSLB pada 12 Agustus 2022.

Perseroan memperkirakan, rencana penambahan modal ini akan berpengaruh positif terhadap kondisi keuangan perseroan. Antara lain, memperkuat struktur permodalan serta meningkatkan kemampuan kas untuk memenuhi kebutuhan modal kerja. Pada akhirnya akan memberikan nilai tambah bagi pemegang saham perseroan.

Mengutip keterbukaan informasi bursa, Kamis, 7 Juli 2022, seluruh dana rights issue akan digunakan perseroan untuk pemeliharaan pesawat yang tunduk pada sewa armada pesawat Go-Forward dan perjanjian sewa alternatif, biaya dan pengeluaran yang berkaitan dengan restrukturisasi utang.

4 dari 4 halaman

Dana Hasil Rights Issue

Selain itu, dana hasil aksi ini akan digunakan untuk menjaga kebutuhan kas minimum, mendukung kebutuhan operasional Perseroan dan anak perusahaannya. Seperti biaya sewa pesawat dan mesin, bahan bakar dan lainnya.

Selain rights issue, perseroan juga berencana gelar penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu atau private placement. Aksi ini juga merupakan bagian dari rencana perdamaian dan diharapkan dapat meringankan beban keuangan perseroan dan memperbaiki struktur keuangan perseroan. Sehingga dipandang sebagai pilihan terbaik bagi perseroan dan seluruh pemegang saham.

Meskipun pelaksanaan private placement dilaksanakan tidak dengan berupa setoran modal kas, tetapi tetap memberikan efek peningkatan modal disetor sebagai komponen ekuitas yang berasal dari hasil konversi utang kepada kreditur yang berhak menerima ekuitas menjadi saham yang nilainya akan terkonfirmasi pada saat penyelesaian perhitungan claim settlement.

Sesuai dengan rencana perdamaian, perseroan dan para kreditur yang berhak menerima ekuitas telah menyetujui harga pelaksanaan akan ditetapkan oleh tim privatisasi.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.