Sukses

Garuda Indonesia Tunda Agenda Persetujuan Rights Issue

Manajemen PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) mengumumkan pembahasan mengenai mata acara kedua RUPSLB.

Liputan6.com, Jakarta - PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) menunda agenda persetujuan pemegang saham terkait penambahan modal dengan mekanisme rights issue dan private placement dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 12 Agustus 2022.

Mengutip keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), ditulis Jumat (12/8/2022),  direksi PT Garuda Indonesia Tbk mengumumkan pembahasan mengenai mata acara kedua RUPSLB yang sebelumnya direncanakan pada 12 Agustus 2022, akan ditunda dan dijadwalkan kembali pada 26 September 2022.

Hal ini merujuk pada panggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan RUPSLB PT Garuda Indonesia Tbk pada 21 Juli 2022 dan perubahan tambahan atas keterbukaan informasi kepada pemegang saham PT Garuda Indonesia Tbk pada 10 Agustus 2022.

Manajemen PT Garuda Indonesia Tbk menyatakan penundaan agenda tersebut dilakukan oleh perseroan mengingat nilai nominal saham baru dan harga pelaksanaan akan ditentukan lebih lanjut dengan pertimbangkan hasil penilai independent berdasarkan laporan keuangan tengah tahunan 2022.

Perseroan menyatakan laporan keuangan tengah tahunan 2022 itu hingga kini masih dalam proses penyelesaian audit.

"Langkah ini kami lakukan sejalan dengan komitmen perseroan untuk senantiasa mengedepankan prinsip kepatuhan dan kehati-hatian dalam setiap tahapan mekanisme restrukturisasi yang saat ini dijalankan,” tulis manajemen perseroan.

 

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Bakal Diumumkan Kembali

Hal ini selaras dengan fundamental penting transformasi kinerja perseroan yakni penerapan tata kelola perusahaan yang baik pada seluruh lini bisnisnya.

"Adapun untuk mata acara rapat lainnya sesuai panggilan rapat yang telah kami publikasikan pada 21 Juli 2022 akan tetap dilakukan pembahasan,” tulis manajemen perseroan.

Berkenaan dengan penundaan pembahasan mata acara kedua rapat, perseroan tidak akan melakukan panggilan ulang. Perseroan akan mengumumkan kembali perubahan dan atau tambahan atas keterbukaan informasi selambat-lambatnya dua hari kerja sebelum rapat.

Pemegang saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat pada 26 September 2022 adalah pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada 20 Juli 2022 hingga pukul 16.00 WIB dan pemilik saham Perseroan pada sub-rekening efek PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 20 Juli 2022.

 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 5 halaman

Agenda RUPSLB Garuda Indonesia

Agenda RUPSLB PT Garuda Indonesia Tbk antara lain:

1. Laporan Perkembangan Proses Restrukturisasi Perseroan.

 -Mata acara ini bersifat pelaporan dan tidak memerlukan persetujuan.

- Mata acara ini sehubungan dengan penyampaian penjelasan mengenai Putusan Homologasi serta Perjanjian Perdamaian Perseroan atas proses PKPU yang dijalankan Perseroan berdasarkan pengajuan kreditur.

 2. Persetujuan atas peningkatan modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan terkait penerbitan saham baru dengan:

 a. penambahan modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu; dan

b. penambahan modal tanpa memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sehubungan dengan konversi utang Perseroan.

 - Sehubungan dengan rencana penambahan modal ditempatkan dan disetor karena adanya rights issue dan penambahan modal tanpa memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, modal dasar Perseroan perlu ditambah.

- Dalam rangka restrukturisasi utang Perseroan dan menunjuk pada Perjanjian Perdamaian, Pemerintah berencana melakukan penyertaan modal sebesar Rp7,5 triliun (“PMN”) kepada Perseroan. PMN akan dilaksanakan melalui penerbitan saham dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.

 

 

4 dari 5 halaman

Agenda RUPSLB Selanjutnya

- Selain itu dalam rangka melaksanakan Perjanjian Perdamaian, Perseroan akan mengkonversi sebagian utang kepada kreditur yang berhak menerima ekuitas, dengan saham baru yang akan dikeluarkan oleh Peseroan. Tujuan dari konversi utang menjadi saham ini adalah dalam rangka perbaikan posisi keuangan Perseroan.

- Berdasarkan ketentuan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, mata acara ini harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan oleh RUPS.

3. Persetujuan perpanjangan pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menyatakan kepastian jumlah modal dan jumlah saham baru hasil pelaksanaan konversi Obligasi Wajib Konversi yang telah diterbitkan pada 2021 serta untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan, termasuk menentukan waktu, cara dan jumlah peningkatan modal Perseroan.

 - Berdasarkan Pasal 41 UUPT, RUPS dapat menyerahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris guna menyetujui pelaksanaan keputusan RUPS terkait penambahan modal untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.

 

 

5 dari 5 halaman

Agenda RUPSLB Selanjutnya

Oleh karenanya RUPS perlu diadakan untuk melakukan perpanjangan pendelegasian terkait dengan penerbitan Obligasi Wajib Konversi (OWK) yang telah disetujui pada RUPSLB November 2020 dan telah diperpanjang pada RUPST 13 Agustus 2021.

4. Perpanjangan persetujuan pemberian jaminan aset Perseroan dengan nilai lebih dari 50 persen kekayaan bersih Perseroan.

 - Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat 9 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 102 ayat 1 (a) UUPT, mata acara ini diwajibkan untuk diputuskan dalam RUPS.

 - Perpanjangan atas persetujuan pemberian jaminan yang telah diberikan dalam RUPST 13 Agustus 2021.

5. Persetujuan pengalihan kekayaan Perseroan, yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan.

 - Sesuai ketentuan Pasal 12 ayat 9 (a) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 102 ayat 1 (a) UUPT, mata acara ini diwajibkan untuk diputuskan dalam RUPS.

- Pengalihan kekayaan Perseroan sehubungan dengan transaksi perjumpaan utang, berakhirnya masa sewa lahan milik Perseroan, penghapusbukuan & pemindahtanganan Low Value Asset (LVA) dan Unit Load Device (ULD)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.