Sukses

800 Emiten Tercatat di Pasar Modal Indonesia hingga 5 Agustus 2022

Hingga 5 Agustus 2022, telah terdapat 34 perusahaan yang mencatatkan saham di BEI dengan dana yang berhasil dihimpun Rp 20,1 triliun.

Liputan6.com, Jakarta - Perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) mencapai 800 emiten hingga Jumat, 5 Agustus 2022. Hal ini ditandai dengan pencatatan saham PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI) sebagai perusahaan ke-800 yang tercatat di BEI.

Hingga 5 Agustus 2022, telah terdapat 34 perusahaan yang mencatatkan saham di BEI dengan dana yang berhasil dihimpun Rp 20,1 triliun. Selain itu terdapat 30 perusahaan dalam pipeline pencatatan saham BEI. Demikian mengutip dari keterangan tertulis, Jumat (5/8/2022).

Sebelumnya pada 2021, pasar modal Indonesia mencatatkan rekor nilai penggalangan dana tertinggi penawaran umum saham di kawasan ASEAN Rp 62,5 triliun. Selain itu, BEI juga merupakan bursa paling aktif di ASEAN dengan pencatatan saham baru terbanyak selama empat tahun berturut-turut.

Sepanjang 2018-2021 telah terdapat 217 perusahaan tercatat baru di BEI dan pencapaian ini lebih tinggi dibandingkan dengan bursa-bursa lain dalam kawasan ASEAN.

BEI menyatakan, pencapaian ini merupakan hasil dari penyelenggaraan program sosialisasi kepada calon perusahaan tercatat di seluruh Indonesia yang dilakukan secara konsisten oleh BEI bersama berbagai pihak. 

Di antaranya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Kementerian Investasi, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, beberapa profesi penunjang pasar modal, asosiasi, serta himpunan pengusaha lainnya.

Sepanjang 2021, BEI telah menyelenggarakan 472 business meeting bersama 363 perusahaan potensial dan 75 go public workshop di seluruh Indonesia.

Untuk mendukung peningkatan jumlah perusahaan tercatat, BEI senantiasa berusaha adaptif dan inklusif untuk bisa mengakomodasi berbagai karakteristik perusahaan di antaranya dengan melakukan pembaruan peraturan BEI nomor I-A.

Pembaruan peraturan tersebut memberikan pilihan yang lebih luas bagi perusahaan-perusahaan untuk dapat dicatat di Papan Utama dan Papan Pengembangan dengan tetap memperhatikan kualitasnya.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Lima Alternatif Kriteria Aspek Persyaratan

Terdapat lima alternatif kriteria aspek finansial yang dapat digunakan saat ini, yaitu net tangible assets, kumulatif laba sebelum pajak selama dua tahun terakhir dan kapitalisasi pasar, pendapatan dan kapitalisasi pasar, total aset dan kapitalisasi pasar, serta arus kas dari aktivitas operasi dan kapitalisasi pasar.

Dengan ada opsi yang lebih luas, calon perusahaan tercatat dapat memilih kriteria persyaratan yang sesuai dengan kondisi dan karakteristik usaha yang dimiliki.

BEI juga telah berhasil mencatatkan dua perusahaan besar di bidang teknologi dan salah satunya adalah perusahaan decacorn terbesar yang tercatat di bursa ASEAN.

Hal tersebut tidak terlepas dari dukungan seluruh pihak, khususnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah menerbitkan peraturan OJK (POJK) nomor 22/POJK.04/2021 yang memungkinkan perusahaan tercatat untuk menerapkan “Saham dengan Hak Suara Multipel (SHSM)”.

Ada POJK tersebut diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan perusahaan untuk menjaga visi dan misi dari pendiri (founders) dalam melakukan pengembangan bisnis perusahaan ke depan.

"Kami berharap POJK ini dapat meningkatkan competitiveness Pasar Modal Indonesia dan menjadikan BEI sebagai rumah pertumbuhan dan tempat pencatatan yang ramah bagi seluruh sektor perusahaan, khususnya sektor teknologi,” ujar dia.

 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 4 halaman

IDX Incubator

Selain perusahaan dengan skala aset yang besar, BEI juga mendorong perusahaan dengan aset skala kecil dan menengah untuk dapat melantai di bursa.

Hal ini dilakukan dengan program pendampingan proses IPO kepada calon perusahaan tercatat melalui program IDX Incubator yang mencakup training sekaligus mentoring terkait regulasi IPO dan pencatatan di BEI, struktur penawaran umum, persiapan roadshow kepada investor serta persiapan audit hukum dan penyajian laporan keuangan.

Program IDX Incubator telah berhasil membimbing enam perusahaan binaan untuk melantai di BEI dan hingga saat ini, terdapat 62 perusahaan binaan yang mengikuti program Road to IPO di IDX Incubator Jakarta, Jawa Barat, serta Jawa Timur.

BEI mendorong perusahaan untuk mempertimbangkan pendanaan melalui pasar modal Indonesia dengan melakukan pencatatan sebagai salah satu strategi pengembangan perusahaan.

Harapannya, dengan semakin banyak perusahaan yang melantai di BEI dapat menjadikan pasar modal sebagai rumah pertumbuhan bagi perusahaan-perusahaan di Indonesia dan memberikan pilihan investasi yang lebih beragam bagi investor. 

4 dari 4 halaman

36 Perusahaan Jalani Proses IPO

 Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat masih ada 36 perusahaan dalam pipeline pencatatan saham BEI hingga kini. Dari 36 perusahaan itu, sektor saham nonsiklikal yang mendominasi.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna menuturkan, hingga 27 Juli 2022, terdapat 29 perusahaan yang mencatatkan saham di BEI.  Di samping itu, terdapat 55 perusahaan yang telah mencatatkan 73 emisi efek bersifat utang dan sukuk (EBUS) dan masih ada 19 perusahaan yang berada dalam pipeline pencatatan EBUS.

“Hingga saat ini, terdapat 36 perusahaan dalam pipeline pencatatan saham BEI,” kata dia, ditulis Jumat (29/7/2022).

Adapun rincian sektornya sebagai berikut:

-2 perusahaan dari sektor basic materials

-8 perusahaan dari sektor consumer siklikal

-9 perusahaan dari sektor consumer non siklikal

-2 perusahaan dari sektor energi

-2 perusahaan dari sektor healthcare

-3 perusahaan dari sektor industri

-2 perusahaan dari sektor infrastruktur

-2 perusahaan dari sektor properti dan real estate

-2 perusahaan dari sektor teknologi

-4 perusahaan dari sektor transportasi dan logistik

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Saham adalah hak yang dimiliki orang (pemegang saham) terhadap perusahaan berkat penyerahan bagian modal sehingga dianggap berbagai dalam pe

    Saham

  • Bursa Efek Indonesia atau BEI adalah salah satu tempat yang memperjualbelikan saham, obligasi, dan sebagainya di Indonesia.

    BEI

  • Pasar modal adalah seluruh kegiatan yang mempertemukan penawaran dan permintaan dana jangka panjang.

    pasar modal

  • emiten