Sukses

SMAR Tebar Dividen Interim 2022 Rp 200 per Saham, Catat Jadwalnya

PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMAR) telah dapat persetujuan dewan komisaris untuk tebar dividen interim.

Liputan6.com, Jakarta - PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMAR) akan membagikan dividen interim untuk periode tahun buku 2022. Sinar Mas Agro Resources and Technology akan membagikan dividen interim sebesar Rp 574 miliar.

Dividen yang dibayarkan itu setara Rp 200 per saham. Hal itu sesuai dengan keputusan direksi yang telah disetujui Dewan Komisaris pada 29 Juli 2022. Sementara itu, pembagian dividen untuk tahun buku tersebut mempertimbangkan laba bersih yang didapat diatribusikan kepada entitas induk minus Rp 1,92 triliun,  saldo laba ditahan yang tidak dibatasi penggunaannya Rp  13,28 triliun serta total ekuitas sebesar Rp 16,10 triliun.

Mengutip keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), ditulis Selasa (2/8/2022), berikut jadwal lengkap pembagian dividen interim Sinar Mas Agro Resources and Technology:

-Tanggal Cum Dividen di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi: 9 Agustus 2022

-Tanggal Ex Dividen di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi: 10 Agustus 2022

-Tanggal Cum Dividen di Pasar Tunai: 11 Agustus 2022

-Tanggal Ex Dividen di Pasar Tunai: 12 Agustus 2022

-Tanggal Daftar Pemegang Saham (DPS) yang berhak atas dividen tunai: 11 Agustus 2022 Waktu 16:00

-Tanggal Pembayaran Dividen: 24 Agustus 2022

Pada penutupan perdagangan Selasa, 2 Agustus 2022, saham SMAR naik 2,13 persen ke posisi Rp 4.790 per saham. Saham SMAR dibuka naik 110 poin ke posisi Rp 4.800 per saham.

Saham SMAR berada di level tertinggi Rp 4.800 dan terendah Rp 4.700 per saham. Total frekuensi perdagangan 187 kali dengan volume perdagangan 986 saham. Nilai transaksi Rp 468,7 juta.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Penjelasan kepada BEI Terkait Kasus Minyak Goreng

Sebelumnya, PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMAR) angkat suara terkait langkah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menaikkan status hukum atas kasus minyak goreng dari tahapan penyelidikan ke tahapan pemberkasan.

Seiring dengan proses yang masih berjalan, Wakil Direktur PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk, Gianto Widjaja mengatakan, perseroan akan bekerja sama sepenuhnya dalam tahap penyelidikan. Dia menambahkan, kasus ini tidak membawa dampak material terhadap aspek bisnis dan operasional perseroan.

"Perseroan secara konsisten mengikuti dan mematuhi peraturan perundangan yang berlaku di seluruh wilayah operasional kami di Indonesia," kata Gianto dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Selasa (26/7/2022).

Perseroan mengaku tidak terdapat informasi atau kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perseroan, serta dapat mempengaruhi harga saham perseroan yang belum disampaikan kepada bursa.

Pada perdagangan Senin, 25 Juli 2022, saham SMAR ditutup turun 20 poin atau 0,45 persen ke posisi 4.370. SMAR terpantau bergerak pada rentang 4.370—4.400.

 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 3 halaman

Selanjutnya

KPPU telah mulai melakukan penyelidikan atas kasus kartel minyak goreng ini sejak 30 Maret 2022 dengan nomor register No. 03-16/DH/KPPU.LID.I/III/2022 tentang Dugaan Pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 (UU 5/99) terkait Produksi dan Pemasaran Minyak Goreng di Indonesia.

Untuk melengkapi alat bukti yang ada, KPPU telah memanggil para pihak yang berkaitan dengan dugaan. Seperti produsen minyak goreng, asosiasi, pelaku ritel, dan sebagainya.

Dari proses penyelidikan tersebut, KPPU telah mengantongi setidaknya dua jenis alat bukti. Sehingga disimpulkan layak untuk diteruskan ke tahapan pemberkasan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, KPPU mencatat terdapat 27 terlapor dalam perkara tersebut yang diduga melanggar 2 pasal dalam UU 5/1999, yakni pasal 5 dan pasal 19 huruf c (tentang pembatasan peredaran atau penjualan barang/jasa). Termasuk di antaranya Sinar Mas Group dengan entitas PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk dan PT Ivo Mas Tunggal.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.