Sukses

Smartfren Rombak Komisaris hingga Direksi, Ini Susunan Pengurus Terbaru

RUPS Tahunan dan RUPSLB PT Smartfren Telecom dihadiri oleh 89,8 persen pemegang saham perseroan pada Selasa, 12 Juli 2022.

Liputan6.com, Jakarta - PT Smartfren Telecom Tbk (FREN) telah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Selasa, 12 Juli 2022. Dalam RUPST tersebut telah menyetujui enam agenda.

RUPS Tahunan dan RUPSLB PT Smartfren Telecom Tbk dihadiri oleh 89,8 persen pemegang saham perseroan dan menghasilkan keputusan antara lain menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Tahunan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2021, serta memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk tindakan pengurusan dan pengawasan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2021.

Selaian itu, RUPST juga menyetujui dan mengesahkan penggunaan Laba Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, menunjuk Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris untuk melakukan audit untuk buku-buku Perseroan tahun 2021.

Lalu menyetujui perubahan susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.  Ada tambahan untuk komisaris dan direksi perseroan.

Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan gaji dan tunjangan Direksi, dan menetapkan honorarium untuk Dewan Komisaris untuk tahun buku 2021.

Kemudian menerima baik dan menyetujui laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil pelaksanaan Waran Seri II dan Waran Seri III Perseroan.

Berikut susunan dewan komisaris dan direksi PT Smartfren Telecom Tbk berdasarkan hasil RUPS Tahunan yang dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (14/7/2022):

Dewan Komisaris

Presiden Komisaris : DR. Darmin Nasution, S.E.

Wakil Presiden Komisaris : Ferry Salman

Komisaris Independen : Ir. Ketut Sanjaya, MSM

 Komisaris Independen : Ir. Sarwono Kusumaatmadja

 Komisaris Independen : Jagbir Singh

Komisaris : Djoko Tata Ibrahim

Direksi:

Presiden Direktur : Merza Fachys

Direktur : Antony Susilo Direktur : Marco Paul Iwan Sumampouw

Direktur : Shurish Subbramaniam

Direktur : Robin Mailoa

Direktur : Andrijanto Muljono

Direktur : Gisela Yenny Lesmana

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Hasil RUPSLB

Sementara itu, hasIl RUPS Luar Biasa antara lain:

1. Menyetujui perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan dengan merujuk pada Ketentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia tahun 2020 (KBLI 2020).

2. Menyetujui rencana Perseroan untuk melaksanakan penambahan modal tanpa memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (“Penambahan Modal)” dengan jumlah sebanyak-banyaknya 31 miliar lembar saham seri C Perseroan atau sebanyak-banyaknya 10 persen dari modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan.

3. Menyetujui perubahan terhadap perubahan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan terkait dengan peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Penambahan Modal sebagaimana dimaksud pada agenda kedua RUPSLB ini

4. Menyetujui rencana Perseroan bersama-sama dengan PT Smart Telecom (“Smartel”), sebagai entitas anak yang sahamnya dimiliki oleh Perseroan lebih dari 99 persen, untuk melakukan konsolidasi usaha sehingga hanya satu entitas penyelenggaraan jaringan bergerak seluler yang memiliki hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler sebagaimana diwajibkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.

5. Memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan keputusan-keputusan tersebut di atas.

 

3 dari 4 halaman

Pemegang Saham Smartfren Restui Rencana Private Placement

Sebelumnya, PT Smartfren Telecom Tbk (FREN) telah menyelesaikan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Selasa, 12 Juli 2022.

Dalam rapat tersebut, pemegang saham menyetujui seluruh agenda RUPS, termasuk rencana untuk melakukan penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (PHTHMETD) atau private placement.

"Keputusan yang diusulkan dalam RUPS, semua disetujui. Termasuk penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (PHTHMETD),” ungkap CEO Smartfren Telecom Tbk, Merza Fachys kepada Liputan6.com, Rabu (13/7/2022).

Sehubungan dengan private placement, perseroan akan menerbitkan saham baru maksimal 31 miliar saham. Harga pelaksanaan private placement itu Rp 100 per saham dengan nilai nominal Rp 100. Dengan demikian, perseroan berpotensi meraup dana sekitar Rp 3,1 triliun dari aksi ini.

Perseroan akan memakai dana hasil private placement tersebut untuk investasi dan keperluan modal kerja perseroan dan atau entitas anak perseroan.

Lebih lanjut, perseroan akan terlebih dahulu memenuhi ketentuan private placement yang berlaku sebelum memutuskan pelaksanaan private placement. Smartfren Telecom juga belum mengetahui persis calon pemodal yang akan terlibat dalam aksi ini.

"Kita harus masukan dulu beberapa persyaratan di Bursa Efek Indonesia (BEI) atau IDX. Makanya dalam keputusan kemarin diberi waktu dua tahun sampai tuntas eksekusinya. Sedangkan untuk calon pemodal baru nanti tahunya,” imbuh Merza.

4 dari 4 halaman

Private Placement, Smartfren Tetapkan Harga Pelaksanaan Rp 100 per Saham

Sebelumnya, PT Smartfren Telecom Tbk (FREN) akan menerbitkan saham baru maksimal 31 miliar saham dalam rangka penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD) atau private placement.

Mengutip keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), ditulis Jumat (3/6/2022), PT Smartfren Telecom Tbk menerbitkan saham baru seri C setara 10 persen dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam perseroan.

Adapun harga pelaksanaan private placement itu Rp 100 per saham dengan nilai nominal Rp 100. Perseroan akan memakai dana hasil private placement tersebut untuk investasi dan keperluan modal kerja perseroan dan atau entitas anak perseroan.

Perseroan akan gelar private placement dengan mengikuti ketentuan POJK 14/2019 kalau pelaksanaan private placement itu selambat-lambatnya dua tahun sejak tanggal persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Perseroan akan meminta persetujuan pemegang saham dalam RUPSLB pada 12 Juli 2022.

Seiring pelaksanaan private placement tersebut, pemegang saham perseroan akan alami dilusi kepemilikan sebanyak-banyaknya 9,09 persen di luar dilusi akibat obligasi wajib konversi III dan waran seri III yang belum dilaksanakan.

Adapun dampak pelaksanaan private placement ini antara lain penambahan modal ditempatkan dan modal disetor penuh perseroan melalui penerbitan saham-saham baru akan meningkatkan posisi ekuitas perseroan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.