Sukses

Ada Gugatan, Bukalapak Pastikan Tak Ganggu Operasional

Bukalapak sedang menunggu dokumen terkait gugatan kedua Harmas tersebut dari pihak yang berwenang untuk dipelajari lebih lanjut.

Liputan6.com, Jakarta - PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) memberikan penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) mengenai adanya gugatan dari PT Harmas Jalesveva (Harmas). Meski ada gugatan, PT Bukalapak.com Tbk menegaskan tidak berdampak material terhadap kegiatan operasional dan keuangan perseroan.

Mengutip keterbukaan informasi BEI, Selasa (5/7/2022), Perseroan sedang menunggu dokumen terkait gugatan kedua Harmas tersebut dari pihak yang berwenang untuk dipelajari lebih lanjut dan menyiapkan serta mengambil langkah-langkah hukum yang tersedia sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

"Kami akan mengikuti proses dan mengambil langkah-langkah hukum yang tepat yang tersedia dalam koridor hukum, termasuk namun tidak terbatas untuk melakukan proses mediasi maupun menghadapi gugatan tersebut di Pengadilan Negeri terkait dalam hal mediasi tidak dapat mengambil kesepakatan oleh para pihak,” tulis manajemen perseroan.

Saat ini, perseroan pun sedang menunggu dokumen terkait gugatan tersebut dari pihak yang berwenang. Perseroan juga memastikan gugatan kedua tersebut tidak berdampak material dan terus beroperasi.

"Tidak ada dampak material pada aspek operasional dan keuangan perseroan atas adanya gugatan yang kedua ini. Perusahaan terus beroperasi sebagaimana biasanya untuk mewujudkan misi Perseroan yaitu mewujudkan kesetaraan ekonomi untuk semua,” tulis manajemen perseroan.

 

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Siap Hadapi Gugatan Kedua

Perseroan juga menjelaskan mengenai gugatan pertama yang sebelumnya terdaftar dalam register perkara Nomor 294/Pdt.G/2021/PN JKT Sel. Perseroan menyebutkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan dan mengumumkan putusan pengadilan sebagaimana dimuat dalam pengumuman Perkara 294/Pdt.G/2021/PNJkt.Sel pada 23 Februari 2022 yang pada intinya telah menjelaskan Pengadilan tidak dapat menerima gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Harmas terhadap Perseroan.

"Putusan Pengadilan telah jelas mengabulkan eksepsi Bukalapak sehingga gugatan Harmas tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard) dan setelahnya tidak ada upaya banding yang diajukan oleh pihak yang berperkara,” tulis manajemen perseroan.

Perseroan pun menyebutkan siap untuk hadapi gugatan kedua di Pengadilan Negeri. "Seperti saat kami menangani gugatan yang pertama (di mana kami telah memenangkan gugatan yang pertama tersebut), kami berkeyakinan bahwa posisi kami dalam perkara yang dimaksud adalah kuat dan jelas. Oleh karena itu, dengan itikad baik kami siap menghadapi gugatan kedua ini di Pengadilan Negeri,” tulis manajemen perseroan.

3 dari 3 halaman

Penjelasan Bukalapak

Sebelumnya, PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) sedang menunggu dokumen dari pihak berwenang untuk dipelajari dan menyiapkan serta mengambil langkah-langkah hukum yang tersedia sesuai dengan koridor hukum yang berlaku terkait gugatan kedua yang diajukan oleh PT Harmas Jalesveva (Harmas) kepada Perseroan.

Dalam gugatan sebelumnya yang terdaftar dalam register perkara No.294/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL, majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan tidak dapat menerima gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Harmas.

Putusan Pengadilan telah jelas  mengabulkan eksepsi Bukalapak mengenai kurangnya pihak dalam gugatan (plurium litis consortium) sehingga gugatan Harmas tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard). Bukalapak menghormati serta akan menjalankan putusan ini sebagai perusahaan yang beroperasi sesuai peraturan hukum di Indonesia.

Bukalapak sempat berniat menjalin kerja sama dengan Harmas dalam hal penyewaan lokasi kerja yang dituangkan ke dalam Letter of Intent. Bukalapak juga sudah membayarkan down payment untuk memperkuat niat ini. Namun, Bukalapak tidak dapat melanjutkan rencana penyewaan lokasi kerja dengan pertimbangan masih belum terpenuhinya kewajiban Harmas dalam penyediaan ruangan lokasi kerja.

Meskipun rencana ini tidak dilanjutkan, hingga saat ini Harmas belum memenuhi kewajibannya untuk mengembalikan down payment tersebut kepada Bukalapak. Head of PR Bureau Bukalapak Monica Chua menuturkan, seperti saat memenangkan gugatan perseroan, posisi perseroan dalam perkara yang dimaksud adalah kuat dan jelas.

“Kami tidak dapat melanjutkan rencana kerja sama dengan pihak penggugat dengan pertimbangan masih belum terpenuhinya kewajiban dari Harmas untuk memenuhi penyediaan ruangan lokasi kerja. Karena itu, kami tidak turut andil dalam hilangnya pendapatan sewa penggugat maupun kerugian-kerugian lainnya. Oleh karena itu, kami siap menghadapi gugatan kedua ini,” tutur Monica dikutip dari keterangan tertulis, Senin, 4 Juli 2022.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.