Sukses

Garuda Indonesia Ajukan Penundaan Voting Proses PKPU

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menuturkan akan memaksimalkan masa perpanjangan untuk memastikan proses pengambilan suara dapat berjalan lancar.

Liputan6.com, Jakarta - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) telah mengajukan permohonan penundaan tahapan pemungutan suara atau voting dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) selama 2 hari dari tanggal yang sudah ditetapkan sebelumnya, menjadi 17 Juni 2022.

Adapun untuk agenda sidang pengumuman hasil PKPU, akan tetap berlangsung pada 20 Juni 2022. Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menuturkan, Garuda akan memaksimalkan masa perpanjangan ini untuk memastikan proses pengambilan suara dapat berjalan lancar.

Termasuk di dalamnya mengoptimalkan dan mematangkan beberapa tahapan administratif yang perlu difinalisasi. Hal tersebut juga turut diselaraskan dengan berbagai pertimbangan dan masukan dari pemangku kepentingan atas usulan proposal perdamaian yang disampaikan.

"Kami mengapresiasi dukungan dan pandangan konstruktif dari segenap pemangku kepentingan utamanya kreditur yang telah memberikan masukannya untuk proposal perdamaian yang telah kami ajukan,” ujar dia dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (14/6/2022).

Ia menambahkan, hal ini turut menunjukan Garuda Indonesia bersama seluruh kreditur telah memiliki pandangan yang sama atas upaya bersama untuk memaksimalkan proses dan tahapan PKPU ini dalam menghasilkan kesepakatan terbaik bagi seluruh pihak.

“Kami memahami bahwa proses ini harus dijalani dengan seksama dan dengan penuh kehati-hatian, mengingat keputusan yang akan diambil dalam voting mendatang sangatlah krusial dalam keseluruhan proses PKPU,” ujar Irfan.

 

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Sinyal Positif

Selama proses PKPU berlangsung, Garuda Indonesia terus memaksimalkan komunikasi intensif dengan para pemangku kepentingan, terutama para kreditur dan termasuk lessor, hingga akhirnya berhasil untuk menetapkan Daftar Piutang Tetap (DPT).

Sinyal positif telah diterima dari sebagian besar kreditur, dan Garuda berharap dapat menuntaskan proses ini dengan sebaik-baiknya, sembari mempertimbangkan berbagai masukan demi hasil yang optimal dan fair bagi semua pihak.

Manajemen Garuda Indonesia meyakini  tahapan PKPU yang telah berlangsung dengan kondusif dan konstruktif sejauh ini, tentunya tidak dapat tercapai tanpa adanya dukungan penuh dari seluruh pemangku kepentingan tidak hanya para kreditur, melainkan juga pemegang saham, hingga regulator sebagai satu kesatuan ekosistem bisnis Garuda Indonesia dalam menjalankan perannya sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Komitmen ini yang tentunya kami harapkan dapat terus terjaga dan dioptimalkan jelang putusan PKPU nanti,” kata Irfan.

3 dari 5 halaman

Proposal Perdamaian

Sebelumnya, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada Kamis, 9 Juni 2022 memaparkan proposal perdamaian sebagai bagian dari tahapan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Dalam proposal perdamaian tersebut, turut disampaikan sejumlah usulan penyelesaian kewajiban usaha yang saat ini terus dikomunikasikan dengan kreditur untuk pendalaman lebih lanjut.

Sejumlah usulan penyelesaian kewajiban usaha yang tertuang dalam kerangka rencana perdamaian  tersebut adalah terkait penyelesaian kewajiban usaha melalui arus kas operasional, konversi nilai hutang menjadi ekuitas, modifikasi ketentuan pembayaran baru jangka panjang dengan periode tenor tertentu, hingga penawaran instrumen restrukturisasi baik dalam bentuk surat utang baru dan ekuitas.

Adapun skema restrukturisasi yang ditawarkan akan menyesuaikan dengan kelompok kreditur yang telah diklasifikasikan berdasarkan nilai kewajiban usaha maupun jenis entitas bisnis masing-masing kreditur. 

Terkait dengan  instrumen restrukturisasi baik dalam bentuk surat utang baru maupun ekuitas, Garuda Indonesia juga akan menawarkan penyelesaian kewajiban usaha khususnya kepada lessor, finance lessor, vendor Maintenance, Repair dan Overhaul (MRO), produsen pesawat hingga kreditur lainnya dengan nilai tagihan di atas Rp 255 juta melalui penerbitan surat utang baru dengan nilai total USD 800 juta serta ekuitas dengan nilai total USD 330 juta.

Manajemen PT Garuda Indonesia Tbk menyatakan, penawaran surat utang dan ekuitas dengan nilai tersebut akan terus diselaraskan dengan perkembangan negosiasi dan komunikasi bersama kreditur yang masuk dalam kriteria penerima surat utang maupun ekuitas ini.

 

4 dari 5 halaman

Proposal Perdamaian

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengungkapkan proposal perdamaian yang dipaparkan pada Kamis 9 Juni 2022, merupakan skema restrukturisasi yang masih akan terus dibahas dan dimatangkan bersama seluruh kreditur.

"Untuk itu kami akan terus menjalin komunikasi konstruktif untuk mencapai kesepakatan terbaik bersama seluruh stakeholder, dengan senantiasa memperhatikan aspek kepatuhan terhadap prinsip tata kelola perusahaan yang baik serta secara berkesinambungan terus didiskusikan bersama regulator di antaranya BPKP dan Jamdatun,” ujar dia.

"Proposal Perdamaian ini kami susun untuk menghasilkan solusi terbaik dan optimal dalam penyelesaian kewajiban usaha, dengan mempertimbangkan rencana bisnis, kondisi pasar, dan berbagai masukan dari kreditur yang terus Garuda terima hingga hari ini,” ia menambahkan.

Irfan menuturkan, pihaknya berharap  kreditur dapat memberikan dukungannya kepada perseroan pada pemungutan suara mendatang.

"Kepada kreditur yang telah menyampaikan dukungannya, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya karena setiap bentuk dukungan sangatlah berarti bagi upaya kami memulihkan Garuda menjadi entitas bisnis yang semakin sehat dan adaptif serta menghadirkan basis kolaborasi bisnis yang semakin bernilai tambah bagi seluruh mitra usaha di masa depan," ujar dia.

 

5 dari 5 halaman

DPT Tetap Bisa Ditinjau

Adapun Daftar Piutang Tetap (DPT) yang mulai diterbitkan oleh Tim Pengurus sudah bisa ditinjau oleh para kreditur.

Irfan mengimbau para kreditur untuk segera meninjau mengingat pentingnya DPT untuk proses PKPU  dan jika perlu memberikan masukan ke Tim Pengurus atas nilai yang tercantum pada DPT sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

"Kami meyakini keseluruhan proses PKPU yang terus kami optimalkan secara seksama serta dengan senantiasa mengedepankan prinsip kehati-hatian, dapat menghasilkan kesepakatan yang terbaik antara Garuda Indonesia dan seluruh mitra usahanya,” ujar dia.

Ia menambahkan, harapan ini yang terus diperkuat dengan komunikasi yang solid bersama seluruh kreditur yang tidak hanya bertujuan untuk menjadikan Garuda sebagai entitas bisnis yang semakin agile dalam memaksimalkan kinerja usaha, melainkan juga menghadirkan ekosistem bisnis yang lebih sustain ke depannya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.