Sukses

Sederet Upaya OJK Lindungi Investor Pasar Modal

Berikut sejumlah upaya OJK untuk melindungi investor di pasar modal Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Jumlah investor di pasar modal terus bertambah. Hal ini ditunjukkan dari pertumbuhan investor hingga Mei 2022 yang naik 18,29 persen dari periode 2021.

Mengutip data PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Senin (13/6/2022), jumlah investor pasar modal mencapai 8,85 juta hingga Mei 2022. Jumlah investor tersebut naik 18,29 persen dari 2021 sebesar 7,48 juta. Investor di C-Best tercatat 3,90 juta hingga Mei 2022 dari 2021 sebesar 3,45 juta

Selain itu, jumlah investor reksa dana tercatat 8,17 juta hingga Mei 2022 dari periode 2021 sebesar 6,84 juta. Investor rekda dana alami kenaikan 19,58 persen. Di sisi lain, investor surat berharga negara (SBN) bertambah 14,76 persen menjadi 701.361 hingga Mei 2022 dari periode 2021 sebesar 611.143.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga berupaya memberikan perlindungan kepada investor di pasar modal Indonesia. Upaya tersebut mulai sisi kebijakan, pengawasan dan penegakan hukum.

Berikut sejumlah upaya yang dilakukan OJK dikutip dari Instagram resmi OJK @ojkindonesia, Senin 13 Juni 2022:

1.Sosialisasi, Literasi dan Edukasi

OJK memberikan pemahaman kepada investor dalam berinvestasi di pasar modal agar:

-Terhindar dari investasi bodong

-Memahami risiko berinvestasi di pasar modal

-Mengetahui legalitas profil pelaku usaha dan produk investasi yang ditawarkan

-Memahami teknik berinvestasi dengan menggunakan dana lebih, bukan dana kebutuhan pokok atau cadangan apalagi hasil meminjam

-Terhindar dari penawaran imbal hasil fixed return yang tidak masuk akal

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Pengembangan Notasi Khusus

2.Mendorong Pengembangan Notasi Khusus dan Papan Pemantauan Khusus sebagai Upaya Preventif untuk Mencegah Terjadinya Kerugian Investor Saham

OJK mendorong tersedianya informasi yang sederhana dan cepat agar investor dapat dengan mudah memahami kondisi perusahaan. Saat ini telah ada 15 notasi khusus yang diharapkan dapat memberikan gambaran kepada investor agar sebelum bertransaksi saham perusahaan tercatat dapat memahami terlebih dahulu kondisi perusahaan tersebut.

3.Penerbitan POJK/POJK.04/2020 dan SEOJK 17/SEOJK.04/2021 Pengembalian Keuntungan Tidak Sah (PKTS) dan Dana Kompensasi Kerugian Investor

Dengan ketentuan itu diharapkan dapat memulihkan hak-hak investor yang dirugikan akibat adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dengan cara memberikan perintah tertulis kepada pelaku pelanggaran untuk mengembalikan sejumlah keuntungan yang diperoleh/kerugian yang dihindari secara tidak sah/melawan hukum (restrotative justice/remedial action).

4.Penerbitan POJK 49/POJK.04/2016 dan Keputusan Nomor Kep-69/D.04/2020 terkait Dana Perlindungan Pemodal (DPP)

Dengan adanya dana perlindungan pemodal diharapkan dapat menumbuhkan dan memperkuat kepercayaan pemodal dan masyarakat dalam berinvestasi di pasar modal Indonesia dengan memberikan ganti rugi atas aset pemodal yang hilang.

Adapun batas maksimal ganti rugi per pemodal= Rp 200 juta per pemodal. Untuk kustodian, batas maksimal ganti rugi per kustodian= Rp 100 miliar per kustodian.

 

3 dari 5 halaman

Upaya Lainnya

 

5.Tindakan supervisory Action yang Didukung dengan Penerbitan POJK 23/POJK.04/2021 tentang Tindak Lanjut Pengawasan di Bidang Pasar Modal

Dengan ada pengawasan memastikan pelaku industri pasar modal Indonesia senantiasa mematuhi dan mentaaati ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan demi terciptanya pasar modal yang teratur, wajar, efisien, dan melindungi kepentingan investor dan masyarakat.

OJK akan terus membina dan supervisory action untuk mengantisipasi berbagai modus pelanggaran tersebut dan jika diperlukan akan melakukan tindakan tegas berupa penegakan hukum tentunya dengan dukungan dari seluruh pihak.

6.Penguatan Kewenangan Pengawasan dan Penegakan Hukum melalui Penerbitan POJK 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaran Kegiatan di Bidang Pasar Modal

Sebagai payung hukum dalam melakukan tindakan pengawasan dan penegakan dengan memberikan beberapa kewenangan baru bagi OJK demi mewujudkan pasar modal yang teratur, wajar, efisien dan melindungi kepentingan investor dan masyarakat di antaranya dengan mengajukan permohonan kepailitan dan pembubaran perusahaan.

Selain itu, perintah melakukan buyback saham perusahaan terbuka, dan melarang pihak tertentu menjadi pengendali, direksi dan dewan komisaris.

 

4 dari 5 halaman

Penghimpunan Dana dari Pasar Modal

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total penghimpunan dana dari pasar modal Rp 100,1 triliun dari 79 penawaran umum hingga 24 Mei 2022.

Dari jumlah penawaran umum itu, 23 di antaranya dilakukan oleh emiten baru. Dalam pipeline, saat ini terdapat 105 emiten yang akan melakukan penawaran umum dengan total indikasi penawaran sebesar Rp 68,67 triliun.

Namun demikian, perlu dicermati tren kenaikan inflasi domestik dan dampak pelarangan ekspor CPO terhadap kinerja neraca perdagangan pada Mei 2022. Demikian mengutip dari keterangan tertulis, Rabu (25/5/2022).

Di tengah perkembangan tersebut, pasar keuangan domestik secara umum bergerak volatile sejalan dengan pelemahan pasar keuangan global seiring aksi risk off investor. Hingga 20 Mei 2022, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tercatat melemah sebesar 4,3 persen mtd ke level 6.918, sejalan dengan aliran dana nonresiden yang tercatat outflow sebesar Rp9,23 triliun mtd.

Pasar SBN secara mtd juga terpantau melemah dengan rerata yield SBN naik 42,5 bps di seluruh tenor sejalan dengan outflow SBN investor nonresiden sebesar Rp37,81 triliun mtd. Sepanjang bulan Mei 2022, total net outflow nonresiden di IHSG dan pasar SBN adalah sebesar Rp47,04 triliun.

Selain itu, kredit perbankan tumbuh 9,1 persen yoy atau 3,69 persen ytd meningkat signifikan dari Maret yang tumbuh 6,67 persen yoy.

Secara sektoral, kredit sektor tambang dan manufaktur mencatat kenaikan terbesar secara mtm masing-masing sebesar Rp 21,5 triliun dan Rp 20,8 triliun.

 

5 dari 5 halaman

Konflik Rusia-Ukraina

Sementara dana pihak ketiga (DPK) tumbuh 10,11 persen yoy atau 0,08 persen ytd. Industri asuransi mencatatkan penghimpunan premi asuransi pada April 2022 sebesar Rp 21,8 triliun dengan rincian asuransi jiwa sebesar Rp 8,6 triliun.

Asuransi umum dan reasuransi sebesar Rp 13,2 triliun. Fintech P2P lending pada April 2022 mencatatkan outstanding pembiayaan sebesar Rp38,68 triliun atau tumbuh sebesar 87,7 persen yoy. Piutang perusahaan pembiayaan pada April 2022 tumbuh sebesar 4,51 persen yoy.

OJK menyatakan, peningkatan kinerja intermediasi tersebut terjadi di tengah perekonomian global yang masih menghadapi tekanan inflasi yang persisten tinggi dan telah mendorong pengetatan kebijakan moneter yang lebih agresif oleh mayoritas bank sentral dunia.

Konflik Rusia-Ukraina serta terganggunya global supply chain akibat lockdown di Tiongkok terus mendorong kenaikan harga komoditas terutama energi dan pangan. Kenaikan inflasi yang diikuti oleh pengetatan kebijakan moneter global telah meningkatkan potensi terjadinya hard landing sehingga meningkatkan volatilitas di pasar keuangan global dan terjadinya outflow dari pasar keuangan emerging markets.

Namun demikian, kinerja perekonomian domestik masih terjaga terlihat dari rilis PDB kuartal I-2022 yang terpantau sebesar 5,01 persen yoy diikuti dengan peningkatan kinerja mayoritas perusahaan publik pada periode yang sama.

Indikator ekonomi high frequency juga terpantau masih positif, mengindikasikan berlanjutnya pemulihan ekonomi. Selain itu, Pemerintah juga telah menaikkan anggaran subsidi energi menjadi Rp443,6 triliun, terbesar sepanjang sejarah.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Saham adalah hak yang dimiliki orang (pemegang saham) terhadap perusahaan berkat penyerahan bagian modal sehingga dianggap berbagai dalam pe

    Saham

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • Pasar modal adalah seluruh kegiatan yang mempertemukan penawaran dan permintaan dana jangka panjang.

    pasar modal

  • Investor

  • Investor Pasar Modal