Sukses

Merdeka Copper Gold Kantongi Restu Private Placement hingga Buyback

Presiden Direktur Merdeka Copper Gold, Albert Saputro mengatakan, persetujuan private placement ini bertujuan memberikan fleksibilitas pendanaan.

Liputan6.com, Jakarta - PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) baru saja menyelesaikan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar Jumat, 10 Juni 2022. Dalam rapat tersebut, pemegang saham menyetujui rencana perseroan untuk melakukan penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu atau private placement.

Dalam aksi itu, perseroan akan mengeluarkan maksimal 2,29 miliar lembar saham atau maksimal 10 persen dari jumlah seluruh modal ditempatkan atau disetor perseroan.

Presiden Direktur Merdeka Copper Gold, Albert Saputro mengatakan, persetujuan private placement ini bertujuan memberikan fleksibilitas pendanaan untuk perseroan dalam pengembangan kegiatan usaha dan mendukung potensi ekspansi.

"Hingga saat ini, kami masih terus melakukan pengembangan di aset-aset utama kami, termasuk melihat peluang pengembangan di sektor potensial," ujar Presiden Direktur Merdeka Copper Gold, Albert Saputro dalam paparan publik, Jumat (10/6/2022).

RUPS juga menyetujui rencana untuk melakukan pembelian kembali (buyback) saham maksimal 0,5 persen saham dari modal ditempatkan dan disetor MDKA dengan alokasi dana maksimal sebesar Rp 600 miliar.

"Hasil RUPSLB yang kedua, persetujuan untuk melakukan buyback saham up to sekitar Rp 600 miliar,” ungkap Albert.

Buyback saham akan dilakukan secara bertahap dalam kurun waktu maksimal 18 bulan sejak disetujui oleh RUPSLB.

Buyback saham ini dilakukan sehingga perseroan dapat memiliki fleksibilitas yang memungkinkan perseroan memiliki mekanisme untuk menjaga stabilitas harga saham Merdeka Copper Gold jika harga saham tidak mencerminkan nilai atau kinerja MDKA yang sebenarnya.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Merdeka Copper Gold Absen Bagikan Dividen 2021

Sebelumnya, pemegang saham PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) menyetujui tidak ada pembagian dividen atas laba bersih perseroan untuk tahun buku 2021.

Presiden Direktur PT Merdeka Copper Gold Tbk, Albert Saputro mengatakan, perseroan aktif mengoptimalkan potensi pendanaan untuk mendukung pengembangan bisnis.

"Saat ini belum ada pembagian dividen yang diputuskan di RUPS mengingat banyaknya jumlah proyek pengembangan ke depan yang harus dilakukan perusahaan," kata Albert dalam paparan publik, Jumat (10/6/2022).

Adapun sepanjang tahun lalu, perseroan berhasil membukukan laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar USD 36,14 juta atau sekitar Rp 526,45 miliar (kurs Rp 14.567 per USD). Turun tipis dibandingkan laba tahun sebelumnya sebesar USD 36,19 juta.

Sementara sebagai hasil dari RUPSLB, MDKA mendapatkan persetujuan pemegang saham untuk melakukan penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD) atau private placement.

 

3 dari 4 halaman

Buyback Saham

Dalam aksi itu, perseroan akan mengeluarkan maksimal 2,29 miliar lembar saham atau maksimal 10 persen dari jumlah seluruh modal ditempatkan atau disetor perseroan.

"Persetujuan private placement ini bertujuan untuk memberikan flexibilitas pendanaan untuk Perseroan dalam pengembangan kegiatan usaha dan mendukung potensi ekspansi. Hingga saat ini, kami masih terus melakukan pengembangan di aset-aset utama kami, termasuk melihat peluang pengembangan di sektor potensial,” ujar Albert.

RUPS juga menyetujui rencana untuk melakukan pembelian kembali (buyback) saham maksimal 0,5 persen saham dari modal ditempatkan dan disetor MDKA dengan alokasi dana maksimal sebesar Rp 600 miliar. Buyback saham akan dilakukan secara bertahap dalam kurun waktu maksimal 18 bulan sejak disetujui oleh RUPSLB.

“Buyback saham ini dilakukan sehingga MDKA dapat memiliki fleksibilitas yang memungkinkan MDKA memiliki mekanisme untuk menjaga stabilitas harga saham MDKA jika harga saham MDKA tidak mencerminkan nilai atau kinerja MDKA yang sebenarnya," ujar Albert.

Selain itu, RUPS juga menetapkan perubahan susunan Dewan Komisaris yakni mengangkat Tang Honghui sebagai Komisaris Perseroan menggantikan Richard Bruce Ness yang mengundurkan diri.

4 dari 4 halaman

Perusahaan Hong Kong Brunp Miliki 5 Persen Saham MDKA

Sebelumnya, Perusahaan asal Hong Kong, Brunp and Catl Co. Limited (Brunp), resmi menjadi salah satu pemegang saham perusahaan holding bidang pertambangan dan jasa konsultasi manajemen, PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA).

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Perusahaan Merdeka Copper Gold Adi Adriansyah Sjoekri kepada regulator Pasar Modal Indonesia, PT Bursa Efek Indonesia (BEI), ditulis Jumat (20/5/2022).

Perusahaan asal Hong Kong ini resmi menjadi pemegang saham MDKA setelah perseroan membeli sebanyak 1.205.542.359 saham atau setara 5 persen saham MDKA melalui pelaksanaan  penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau rights issue yaitu melalui penawaran umum terbatas (PUT) II serta melalui transaksi jual beli saham yang telah dilaksanakan pada Bursa Efek Indonesia (BEI).

Brunp diketahui sebagai anak usaha CATL yang didirikan pada 2005. Perusahaan ini bergerak di bidang baterai kendaraan listrik.

Sebelumnya pemegang Saham MDKA, yaitu PT Saratoga Investama Sedaya Tbk (SRTG) sebagai pemegang saham MDKA dengan kepemilikan 18,29 persen; PT Mitra Daya Mustika (MDM) dengan kepemilikan 12,87 persen, dan PT Suwarna Arta Mandiri (SAM) sebagai pemegang saham dengan kepemilikan 6,05 persen, masing-masing pernah menyatakan tidak akan melaksanakan haknya untuk mengeksekusi porsi HMETD miliknya.

Ketiganya telah menyatakan akan mengalihkan seluruh HMETD yang akan diperoleh secara proporsional sesuai dengan porsi kepemilikan saham kepada Hong Kong Brunp and Catl Co, Limited (Brunp) sesuai dengan perjanjian jual beli hak masing-masing 17 Maret 2022.

Sebelum transaksi ini Adi menjelaskan bahwa perusahaan Hong Kong ini tidak memiliki saham atas MDKA.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.