Sukses

Trivia Saham: Mengenal Trading Halt di Pasar Modal

Kali ini trivia saham membahas singkat mengenai trading halt. Yuk, simak ulasannya.

Liputan6.com, Jakarta - Laju Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sempat  tertekan pada perdagangan Senin, 9 Mei 2022. Jika penurunan waktu itu berlanjut hingga mencapai 5 persen, maka Bursa Efek Indonesia (BEI) akan melakukan trading halt.

Secara garis besar, trading halt adalah penghentian atau pembekuan sementara perdagangan saham karena IHSG turun hingga batas tertentu. Trading halt dapat dilanjutkan menjadi trading suspend apabila bursa memutuskan pelaksanaan peragangan tidak mungkin untuk dilanjutkan pada hari bursa yang sama.

Ketentuan teranyar mengenai trading halt termaktub dalam Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020 tanggal 10 Maret 2020 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat.

Dalam hal terjadi penurunan yang sangat tajam atas IHSG dalam satu hari bursa yang sama, bursa melakukan trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan hingga lebih dari 5 persen.

Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 10 persen, dan trading suspend apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 15 persen.

Sebagai catatan, trading halt dengan kondisi seluruh pesanan yang belum teralokasi (open order) akan tetap berada dalam JATS dan dapat ditarik (withdraw) oleh anggota bursa. Sementara trading suspend dengan kondisi seluruh pesanan yang belum teralokasi (open order) ditarik secara otomatis oleh JATS. IHSG meninggalkan posisi 7.000 pada perdagangan Senin, 9 Mei 2022.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo menuturkan, pihaknya akan melakukan trading halt atau penghentian sementara perdagangan jika sentuh 5 persen. "Akan ada trading halt selama 30 menit apabila indeks turun menyentuh lima persen," ujar dia kepada wartawan.

Namun, hal itu tak terjadi, IHSG ditutup merosot 4,42 persen ke posisi 6.909,75.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Trivia Saham: Ingin Beri Warisan Saham? Begini Cara Urusnya

Sebelumnya, saham menjadi instrumen yang cukup populer. Banyak orang yang mengemas instrumen investasi tersebut secara unik sehingga terasa lebih dekat dengan masyarakat.

Seperti ada yang menggunakan instrumen saham sebagai kado hingga mahar. Instrumen ini bahkan bisa diwariskan, loh. Lalu, bagaimana cara ahli waris mengurusnya?

Melansir instagram resmi @indonesiastockexchange, Minggu, 17 April 2022, ada beberapa prosedur yang harus dilakukan untuk mengurus saham warisan.

Pertama, cek status hukum terkini dari perusahaannya. Kemudian, melakukan pengecekan ke Biro Administrasi Efek (BAE) yang menangani saham perusahaan tersebut. Ahli waris membawa kelengkapan administrasi sebagai ahli waris dari pemilik saham sebelumnya. Jangan lupa, ahli waris perlu untuk membuat rekening efek sekuritas yang ditunjuk.

 

 

3 dari 4 halaman

Selanjutnya

Selanjutnya, ahli waris menerima warisan saham setelah perubahan nama kepemilikan saham kepada ahli waris dalam bentuk scripless. Selesai, ahli waris dapat melakukan penjualan terhadap saham yang diwariskan atau menambah kepemilikan sahamnya.

Menurut Pasal 57 UU Soal Perseroan Terbatas, saham memang bisa dipindahtangankan sebagai warisan. Secara garis besar, langkah awalnya yakni tentukan dulu siapa pemegang saham selanjutnya. Jika ahli warisnya berjumlah lebih dari satu, ada baiknya tentukan juga besar jumlah masing-masing.

Pemindahan hak atas saham dalam hal ini untuk diwariskan, harus mendapat persetujuan selain air pemegang saham sebelumnya, juga dari instansi berwenang dan pemegang saham lainnya dalam rapat umum pemilik saham (RUPS).

Terakhir, setelah pengalihan hak disetujui oleh seluruh pemegang saham, maka perlu untuk dicatatatkan dalam akta bukti yang ditulis di hadapan notaris dan dibubuhkan tanda tangan dari semua pemegang saham pada saat RUPS.

4 dari 4 halaman

Trivia Saham: Saat Perusahaan Gelar Merger dan Akuisisi, Pertanda Apa?

Sebelumnya, bagi Anda yang investasi di pasar saham mendengar istilah merger dan akuisisi mungkin tak asing.

Aksi korporasi merger dan akuisisi ini juga menjadi perhatian pelaku pasar. Mengutip Instagram resmi @indonesiastockexchange, Minggu, 20 Maret 2022, investor Philip Fisher menyebutkan, jika merger dan akuisisi tidak dilakukan dengan hati-hati, aksi ini berpotensi menurunkan nilai bagi pemegang saham pada masa mendatang. Adapun pengertian merger ini adalah ketika dua perusahaan sepakat untuk menjadi satu dan menjadi perusahaan baru.

Sementara itu, akuisisi yaitu ketika perusahaan melakukan pembelian atau mengambil alih perusahaan lain dan menjadi bagian dari perusahaan yang melakukan akuisisi.

Lalu kriteria merger dan akuisisi yang dianggap berhasil dan gagal itu bagaimana?

Merger dan akuisisi yang berhasil antara lain jika dapat meningkatkan efisiensi dan margin laba, meningkatkan skala ekonomis dan menambah portofolio produk, dan berpeluang memperluas pasar melalui penetrasi yang dilakukan.

Sedangkan kriteria merger dan akuisisi gagal jika akuisisi bisnis baru yang tidak berkaitan dengan model bisnis perusahaan. Selain itu, akuisisi bisnis yang berkualitas buruk meski dibeli dengan valuasi rendah, dan dilakukan secara terburu-buru dengan valuasi mahal.

 Di sisi lain, merger dan akuisisi berpeluang menguntungkan perseroan dan menambah nilai bagi pemegang saham antara lain jika alasan akuisisi sesuai dengan kebutuhan bisnis, perusahaan yang diakuisisi bergerak pada lini bisnis yang sama. Misalkan akuisisi pemasok bahan baku untuk menunjang lini produksi. Kemudian valuasi transaksi merger dan akuisisi wajar.

"Hati-hati jika perusahaan mengakuisisi bisnis baru yang tidak berkaitan dengan bisnis saat ini dengan alasan diversifikasi,”.

“Terutama jika perusahaan utamanya sangat bagus, sedangkan bisnis yang diakuisisi kurang bagus,”

Selain itu terutama jika dana yang digunaka bersumber dari penerbitan surat utang dan meminta tambahan modal dari pemegang saham melalui private placement dan rights issue sehingga terjadi ilusi.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.