Sukses

Jubir Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito Jadi Komisaris, Ini Daftar Terbaru Pengurus Kimia Farma

Hasil RUPST PT Kimia Farma Tbk merombak susunan pengurus komisaris dan direksi pada Rabu, 11 Mei 2022.

Liputan6.com, Jakarta - Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Kimia Farma Tbk (KAEF) merombak susunan pengurus baik direksi dan komisaris pada Rabu (11/5/2022).

“Hasil RUPS kita ada perubahan dari kepengurusan di mana ada pergantian Direktur Utama Kimia Farma diganti oleh bapak David Utama,” ujar  Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Kimia Farma Tbk, Lina Sari saat paparan publik Perseroan.

Ia menambahkan, ada pergantian perubahan nomenklatur dari semula anggota direksi berjumlah enam orang menjadi lima orang.

“Keluarnya pak Imam Fathorrahman tidak disertai anggota baru. Perubahan struktur nomenklatur direktorat marketing pemasaran dan produk dan direktorat human capital,” ujar dia.

Dengan demikian, susunan dan jabatan Dewan Komisaris dan Direksi PT Kimia Farma Tbk terbaru sebagai berikut:

DEWAN KOMISARIS

 Komisaris Utama : Abdul Kadir

 Komisaris : Dwi Ary Purnomo

 Komisaris : Wiku Adisasmito

 Komisaris Independen : Rahmat Hidayat Pulungan

Komisaris Independen : Kamelia Faisal

Komisaris Independen : Musthofa Fauzi

 DIREKSI

Direktur Utama : David Utama

Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko : Lina Sari

Direktur Pemasaran, Riset & Development : Jasmine Karsono

Direktur Produksi dan Supply Chain : Andi Prazos

Direktur Sumber Daya Manusia : Dharma Syahputra

 

Sebelumnya susunan dan jabatan Dewan Komisaris dan Direksi PT Kimia Farma Tbk lama sebagai berikut:

Komisaris Utama: Abdul Kadir

Komisaris Independen: Musthofa Fauzi

Komisaris: Subandi

Komisaris: Dwi Ary Purnomo

Komisaris Independen: Kamelia Faisal

Komisaris Independen: Rahmat Hidayat Puluhan

Dewan Direksi:

Direktur Utama: Verdi Budidarmo

Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko: Lina Sari

Direktur Umum dan Human Capital: Dharma Syahputra

Direktur Produksi dan Supply Chain: Andi Prazos

Direktur Pemasaran dan Komersial: Imam Fathorrahman

Direktur Portofolio dan Pengembangan Bisnis: Jasmine Karsono

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Kima Farma Kantongi Sub-Lisensi Obat Molnupiravir

Sebelumnya, PT Kimia Farma Tbk (KAEF) memperoleh sub-lisensi dari Medicines Patent Pool (MPP) untuk memfasilitasi akses global yang terjangkau untuk Molnupiravir.

Berdasarkan ketentuan perjanjian antara Merck, Sharp & Dohme (MSD) dan MPP, melalui lisensi yang diberikan oleh MSD, MPP diizinkan untuk melisensikan lebih lanjut kepada PT Kimia Farma Tbk.

Perjanjian ini akan membantu menciptakan akses luas untuk penggunaan Molnupiravir di 105 negara untuk pemenuhan kebutuhan salah satunya adalah di Indonesia dan beberapa negara tujuan lainnya.

Corporate Secretary Kimia Farma Ganti Winarno P mengatakan, kerja sama sublisensi dengan MPP adalah suatu terobosan untuk Kimia Farma sebagai industri farmasi Indonesia.

"Ini adalah langkah penting untuk meningkatkan akses obat esensial yang masih dalam paten khususnya Molnupiravir, sehingga dapat diakses masyarakat Indonesia dan negara lain,” ujar dia dalam keterangan resmi, ditulis Jumat (21/1/2022).

Molnupiravir dikembangkan di Universitas Emory dan dilisensikan ke Ridgeback Biotherapeutics oleh Drug Innovation Ventures di Emory (DRIVE), LLC, yang dibentuk oleh Emory untuk memajukan pengembangan kandidat obat tahap awal untuk penyakit virus yang menjadi perhatian global.

3 dari 4 halaman

Digunakan di Inggris dan USA

Molnupiravir saat ini diteliti oleh Merck & Ridgeback untuk pengobatan penyakit Covid-19 ringan hingga sedang pada orang dewasa dengan tes diagnostik SARS-CoV-2 positif dan yang berisiko tinggi untuk berkembang menjadi Covid-19 yang parah, termasuk rawat inap atau kematian.

Molnupiravir telah diizinkan untuk digunakan di Inggris dan USA. FDA sedang meninjau aplikasi Merck untuk Otorisasi Penggunaan Darurat.

Pengajuan didasarkan pada hasil positif dari analisa sementara yang direncanakan dari studi fase 3 MOVe-OUT, studi global Fase 3, teracak, placebo yang terkontrol, studi buta ganda, studi multi-situs dari pasien dewasa yang tidak dirawat di rumah sakit dengan konfirmasi laboratorium Covid-19 ringan hingga sedang dan setidaknya satu faktor risiko untuk berkembang menjadi penyakit parah atau kematian.

 

 

4 dari 4 halaman

Tebar Dividen 2021

Sebelumnya, Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Kimia Farma Tbk (KAEF) memutuskan membagikan dividen 30 persen dari laba bersih untuk tahun buku 2021 pada Rabu (11/5/2022).

RUPST PT Kimia Farma Tbk telah menyetujui dan mengesahkan penetapan penggunaan laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk untuk tahun buku 2021 sebesar Rp 302,27 miliar.

Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Kimia Farma Tbk, Lina Sari menuturkan, penetapan dividen sebesar 30 persen dari laba bersih 2021. Sedangkan sisanya 70 persen untuk cadangan.

"Telah disetujui penggunaan laba bersih dalam bentuk dividen sebesar 30 persen dari total laba dengan angka Rp 90,68 miliar. Sisanya 70 persen sebesar Rp 211 miliar ditetapkan cadangan,” kata dia saat paparan publik, Rabu, 11 Mei 2022.

Ia menuturkan, secara nilai, dividen yang dibagikan lebih besar dari 2020 meski persentase lebih kecil. Namun, perseroan mencatat pertumbuhan laba bersih 1.319 persen pada 2021.

“2020 pembagian dividen 40 persen dari laba bersih dengan nilai rupiah per lembar Rp 1. Sementara 2021, meski jumlah persentase lebih kecil 30 persen namun kalau dilihat dari rupiah per lembar meningkat Rp 19,” ujar Lina.

Lina  menambahkan, pembagian dividen tersebut menunjukkan perseroan mampu beroperasi lebih sehingga berkontribusi kepada stakeholder  Kimia Farma.

Selain itu, RUPST Kimia Farma juga menyetujui Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2021, dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan yang di dalamnya mencakup Laporan Pelaksanaan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021.

RUPST juga menetapkan pemberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi atas tindakan pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris atas tindakan Pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2021.

RUPST Kimia Farma juga memutuskan Penetapan Remunerasi (Gaji/Honorarium, Fasilitas, dan Tunjangan) Tahun 2022 serta Tantiem Tahun Buku 2021 bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.  Kemudian RUPST juga menyetujui Penetapan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Laporan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) Tahun Buku 2022. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dan pengukuan pemberlakuan sejumlah peraturan Menteri BUMN.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.