Sukses

Rupiah Ditutup Stagnan Imbas Inflasi

Rupiah ditutup stagnan pada perdagangan Rabu, 11 Mei 2022.

Liputan6.com, Jakarta - Pada perdagangan Rabu (11/5/2022) Rupiah ditutup stagnan walaupun sebelumnya sempat menguat 15 poin di level Rp 14.554. Sedangkan, pada penutupan perdagangan sebelumnya Rupiah berada di posisi 14.574.

Direktur PT TRFX Garuda Berjangka, Ibrahim Assuaibi mengatakan, Rupiah berpotensi melemah pada perdagangan Kamis, 12 Mei 2022.

"Mata uang rupiah kemungkinan dibuka berfluktuatif namun ditutup melemah di rentang Rp 14.540 hingga Rp 14.580,” kata Ibrahim dalam keterangan tertulis, Selasa (10/5/2022). 

Rupiah yang stagnan didorong faktor internal yaitu inflasi Indonesia melonjak 0,95 persen secara bulanan (MtM) pada April 2022, dan ini menjadi level tertinggi sejak Januari 2017. 

Secara tahunan (YoY), inflasi Indonesia melesat ke level 3,47 persen atau tertinggi sejak Agustus 2019. Inflasi tahunan tersebut semakin mendekati batas atas kisaran target BI yaitu 2 sampai 4 persen. 

Sedangkan inflasi inti pada April menembus 2,6 persen (YoY) yang merupakan rekor tertinggi sejak Mei 2020 atau dua tahun lalu di mana pada saat itu inflasi inti mencapai 2,65 persen.

Oleh karena itu, Bank Indonesia (BI) harus segera menyesuaikan suku bunga acuan dengan cara menaikkan suku bunga dalam pertemuan bulan ini BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR), jika inflasi tinggi terus terjadi. 

BI juga akan terus memonitor inflasi untuk memastikan BI akan memberikan respon kebijakan yang tepat. Selain itu juga akan terus memperkuat Kerjasama dengan pemangku kepentingan termasuk pemerintah.

Sebelumnya, Gubernur BI Perry Warjiyo pada konferensi hasil RDG April lalu juga mengatakan tidak menutup kemungkinan BI untuk menaikkan suku bunga. Namun, kebijakan tersebut akan sangat tergantung pada bagaimana kebijakan pemerintah dalam merespon kenaikan kelompok pengeluaran administered price.  BI juga akan mempertimbangkan pergerakan inflasi yang fundamental yang tercermin dalam inflasi inti.

Dalam catatan BPS, secara historisnya, pertumbuhan konsumsi rumah tangga ada di level 5 persen sementara investasi ada di level 5 sampai 6 persen. Pada kuartal I tahun ini, konsumsi hanya tumbuh 4,34 persen (YoY) sementara investasi tumbuh 4,09 persen.

Suku bunga hanya berdampak terhadap permintaan (inflasi inti) tetapi persoalan yang dihadapi sekarang adalah tekanan inflasi yang ditimbulkan oleh pasokan dan kenaikan harga BBM. 

Menurunkan inflasi dengan cara merusak permintaan sepertinya tidak akan menjadi pilihan kebijakan yang dipilih BI.

 

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Dolar AS Menguat

Sementara Rupiah stagnan, Dolar AS melayang di dekat level tertinggi dua dekade terhadap mata uang utama pada Rabu, menjelang pembacaan kunci pada inflasi yang seharusnya memberikan petunjuk tentang seberapa agresif Federal Reserve dalam pengetatan kebijakan moneter.

Investor akan mencermati pembacaan indeks harga konsumen AS April pada Rabu untuk tanda-tanda inflasi mungkin mulai mereda, dengan ekspektasi menyerukan kenaikan tahunan 8,1 persen dibandingkan dengan kenaikan 8,5 persen yang tercatat pada Maret.

Investor saat ini telah condong ke safe haven di tengah kekhawatiran tentang kemampuan Fed untuk menekan inflasi tanpa menyebabkan resesi, bersama dengan kekhawatiran tentang perlambatan pertumbuhan yang timbul dari perang di Ukraina. dan meningkatnya kasus COVID-19 di China.

3 dari 4 halaman

BI Atur Pemakaian Rupiah di Kegiatan Internasional, Berlaku Mulai 27 April 2022

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) menerbitkan ketentuan mengenai kebijakan penggunaan Rupiah pada kegiatan internasional melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 24/6/PBI/2022 tentang Kebijakan Penggunaan Rupiah pada Kegiatan Internasional.

Ketentuan ini berlaku efektif pada tanggal 27 April 2022. Ketentuan kebijakan penggunaan Rupiah pada kegiatan internasional dimaksudkan untuk memastikan penggunaan Rupiah pada kegiatan internasional dalam rangka mendukung kegiatan perekonomian nasional.

Dampak dari kebijakan penggunaan Rupiah pada kegiatan internasional tersebut diharapkan mampu mendukung kestabilan nilai tukar Rupiah, mendorong pendalaman pasar keuangan, dan mendorong perbaikan struktur ekonomi domestik.

Adapun substansi pengaturan dalam ketentuan ini, adalah sebagai berikut:

Prinsip utama penggunaan Rupiah pada kegiatan internasional, yakni penggunaan Rupiah hanya dapat dilakukan di dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Kemudian dalam hal Rupiah digunakan di luar Wilayah NKRI, penggunaannya dapat dilakukan secara terbatas sepanjang memberikan dampak dan manfaat positif bagi perekonomian Indonesia.

Ruang lingkup pengaturan kebijakan penggunaan Rupiah pada kegiatan internasional melingkupi aspek pengaturan penggunaan Rupiah dalam konteks jurisdiksi dan pelaku.

Pertama, penggunaan Rupiah oleh penduduk dan bukan penduduk di luar wilayah NKRI. Kedua, penggunaan Rupiah bukan penduduk di dalam wilayah NKRI.

Pengaturan kebijakan penggunaan Rupiah di luar wilayah NKRI, termasuk cakupan berdasarkan bentuknya (fisik, rekening dan instrumen keuangan digital) dan penggunaannya (kuotasi, transaksi keuangan, dan setelmen transaksi keuangan).

Penegasan pengaturan penggunaan Rupiah oleh Bukan Penduduk di dalam wilayah NKRI perlu didukung underlying kegiatan perekonomian.

4 dari 4 halaman

Aturan Sebelumnya

Ketentuan ini menjadi dasar dari beberapa ketentuan kebijakan moneter terkait penggunaaan Rupiah di luar wilayah NKRI dan/atau di dalam wilayah NKRI yang telah diterbitkan oleh Bank Indonesia sejak 2001, yaitu:

PBI 3/3/PBI 2001 tentang Pembatasan Transaksi Rupiah dan Pemberian Kredit Valas oleh Bank yang telah beberapa kali disempurnakan terakhir dengan PBI No. 18/19/PBI/2016 tentang Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah antara Bank dan Pihak Asing.

Kemudian PBI No. 4/8/PBI/2002 tentang Persyaratan dan Tata Cara Membawa Uang Rupiah Keluar atau Masuk Wilayah Pabean Republik Indonesia

Selain itu, PBI No. 19/11/PBI/2017 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal Melalui Bank yang telah beberapa kali disempurnakan terakhir dengan PBI No. 23/9/PBI/2021 tentang Perubahan atas PBI No. 22/12/PBI/2020 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal Melalui Bank

Terakhir, PBI No. 20/10/PBI/2018 tentang Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.