Sukses

Buyback Saham, Merdeka Copper Gold Siapkan Rp 600 Miliar

PT Merdeka Copper Gold Tbk akan buyback saham sebanyak-banyaknya 0,5 persen dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh dalam perseroan.

Liputan6.com, Jakarta - PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) akan melakukan pembelian kembali saham yang telah dikeluarkan atau buyback saham.

Mengutip keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), ditulis Kamis (5/5/2022), PT Merdeka Copper Gold Tbk akan buyback saham sebanyak-banyaknya 0,5 persen dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh dalam perseroan. Dana yang disiapkan untuk buyback saham sebesar Rp 600 miliar.

Perseroan akan buyback saham secara bertahap yang dilakukan dalam 18 bulan sejak disetujuinya buyback dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).Perseroan akan meminta persetujuan pemegang saham untuk buyback pada RUPSLB Jumat, 10 Juni 2022.

Perseroan buyback saham dengan pertimbangan untuk memiliki fleksibilitas yang memungkinkan perseroan memiliki mekanisme untuk menjaga stabilitas harga saham perseroan jika harga saham perseroan tidak mencerminkan nilai atau kinerja perseroan yang sebenarnya.

Selain itu, dalam rangka pelaksanaan program insentif jangka panjang atau long term incentive (LTI) bagi karyawan dan direksi, dewan komisaris perseroan, dan anak perseroan untuk memacu kinerja."Pembelian kembali saham perseroan akan dilakukan melalui bursa maupun di luar bursa.

Perseroan akan menunjuk PT Indo Premier Sekuritas, sebagai anggota bursa untuk melakukan pembelian kembali saham perseroan melalui bursa," tulis perseroan.

Adapun harga penawaran atas pembelian kembali saham perseroan mengacu kepada pasal 10 dan pasal 11 POJK 30/2017.

Perseroan memperkirakan pelaksanaan pembelian kembali atau buyback saham tidak akan menimbulkan dampak penurunan terhadap pendapatan perseroan. "Dikarenakan tidak ada dampak menurunnya pendapatan akibat dari pembelian kembali saham perseroan, maka tidak ada perubahan atas proforma laba perseroan," tulis perseroan.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Rencana Pengalihan Hasil Buyback

Adapun saham hasil pembelian kembali saham perseroan dapat dialihkan dengan cara antara lain:

1.Pelaksanaan program kepemilikan saham oleh karyawan dan atau direksi dan dewan komisaris

2.Penjualan kembali baik melalui bursa maupun di luar bursa

3.Ditarik kembali dengan cara pengurangan modal

4.Pelaksanaan konversi efek bersifat ekuitas

5. Cara lain dengan persetujuan OJK

Pada penutupan perdagangan Kamis, 28 April 2022, saham MDKA stagnan di posisi Rp 5.300 per saham. Saham MDKA dibuka naik 25 poin ke posisi Rp 5.325.

Saham MDKA berada di level tertinggi Rp 5.425 dan terendah Rp 5.250 per saham. Total frekuensi perdagangan 6.230 kali dengan volume perdagangan 450.385. Nilai transaksi Rp 239,4 miliar.

Sepanjang 2022, saham MDKA melonjak 36,25 persen ke posisi Rp 5.300 per saham. Saham MDKA berada di level tertinggi Rp 5.800 dan terendah Rp 3.510 per saham. Total volume perdagangan 5.746.346.944 saham. Nilai transaksi Rp 24,8 triliun. Total frekuensi perdagangan 797.081 kali.

3 dari 4 halaman

Rights Issue Merdeka Copper Gold

Sebelumnya, PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) berencana melakukan penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) II atau rights issue.

Dalam aksi tersebut, perseroan menawarkan sebesar 1.205.999.956 saham biasa atas nama dengan nilai nominal Rp 20 per lembar. Setiap pemegang 9.401 yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham (DPS) perseroan pada 18 April 2022 pukul 16.00 WIB, berhak atas 495 HMETD.

“Setiap satu HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli satu saham baru dengan harga pelaksanaan sebesar Rp 2.830 setiap saham,” ungkap manajemen perseroan dalam keterbukaan informasi bursa, ditulis Kamis, 7 April 2022.

Dengan demikian, jumlah dana yang akan diterima perseroan dalam rangka PMHMETD II ini adalah sebesar Rp 3,41 triliun.

Melalui surat pernyataan tertanggal 29 Maret 2022, PT Saratoga Investama Sedaya Tbk (SRTG), PT Mitra Daya Mustika (MDM), dan PT Suwarna Arta Mandiri (SAM) menyatakan tidak akan melaksanakan seluruh porsi HMETD miliknya. Ketiganya akan mengalihkan seluruh HMETD yang akan diperoleh secara proporsional sesuai dengan porsi kepemilikan saham perseroan kepada Hongkong Brunp and Catl Co., Limited (Brunp) sesuai dengan Perjanjian Jual Beli Hak masing-masing 17 Maret 2022.

"Melalui surat pernyataan tanggal 29 Maret 2022, Brunp menyatakan komitmen dan kesanggupan untuk melaksanakan seluruh HMETD yang telah dialihkan kepadanya masing-masing dari Saratoga, MDM dan SAM,” kata manajemen.

Apabila saham baru yang ditawarkan dalam rights issue ini tidak seluruhnya diambil atau dibeli oleh pemegang saham atau pemegang bukti HMETD, sisanya akan dialokasikan kepada pemegang saham atau pemegang bukti HMETD lainnya secara proporsional.

 

4 dari 4 halaman

Dana Hasil Rights Issue

Jika setelah alokasi tersebut masih tersisa saham baru yang tidak dilaksanakan dan atau diambil bagian oleh pemegang HMETD, maka Brunp sebagai pembeli siaga akan membeli seluruh saham pada harga pelaksanaan. Pemegang saham lama yang tidak melaksanakan haknya dalam PHMETD II ini akan mengalami penurunan persentase kepemilikan saham (dilusi) dalam jumlah maksimum sebesar 5 persen.

Dana hasil PMHETD II ini, sekitar 60 persen akan dialokasikan kepada PT Bumi Suksesindo (BSI) untuk mendanai sebagian kebutuhan belanja modal, pembayaran sebagian pokok utang dan modal kerja.

Kemudian sekitar 22 persen akan digunakan untuk alokasi kepada PT Batuta Tembaga Raya (BTR), 9 persen akan dialokasikan kepada PT Batuta Kharisma Permai, dan 9 persen dialokasikan kepada PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS). Alokasi ini dalam rangka untuk mendanai sebagian kebutuhan belanja modal dan modal kerja.

"Penyaluran dana BSI, BTR, BKP dan atau PETS akan dilakukan dalam bentk pinjaman dengan memperjatikan syarat dan letentuan awajar yang berlaku di pasar. Apabila dana yang dipinjamkan telah dikembalikan, maka perseroan akan menggunakan dana tersebut untuk mendukung kegiatan usaha perseroan,” tulis manajemen PT Merdeka Copper Gold Tbk.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.