Sukses

Buyback Saham Rp 1,06 Miliar, Bank Mestika Dharma Gelar RUPS

Saham hasil buyback Bank Mestika Dharma akan dialokasikan untuk pemberian remunerasi yang bersifat variabel kepada Direksi, Dewan Komisaris.

Liputan6.com, Jakarta PT Bank Mestika Dharma Tbk (BBMD) berencana melakukan pembelian kembali (buyback) saham perseroan sebanyak-banyaknya senilai Rp 1,06 miliar.

Direktur Bank Mestika Dharma, Yusri Hadi mengatakan rencana tersebut akan dibahas dalam RUPS perseroan pada 24 Mei 2022 mendatang.

“Pembelian kembali saham perseroan akan dilakukan dengan harga yang lebih rendah atau sama dengan harga penawaran yang terjadi hari sebelumnya… Perseroan akan menunjuk satu anggota bursa efek untuk melakukan pembelian kembali saham dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku,” kata Yusi dalam keterbukaan informasi bursa, ditulis Sabtu (16/4/2022).

Saham hasil buyback akan dialokasikan untuk pemberian remunerasi yang bersifat variabel kepada Direksi, Dewan Komisaris, khususnya untuk Presiden Komisaris dan Komisaris yang terafiliasi, serta material risk takers (MRT).

Aksi tersebut akan dilakukan baik sekaligus maupun secara bertahap terhitung sejak tanggal 25 Mei 2022 - 24 November 2023.

Pembelian kembali saham ini tidak mempengaruhi neraca Perseroan dikarenakan dana yang digunakan adalah remunerasi yang disisihkan dan ditangguhkan oleh Perseroan, hingga saat pembagian proporsional dapat dilakukan.

Dengan cara mengalihkan dana tersebut dalam bentuk saham kepada Direksi, Dewan Komisaris (khususnya untuk Presiden Komisaris dan Komisaris yang Terafiliasi) serta Material Risk Takers (MRT).

“Tidak ada penurunan pendapatan Perseroan dikarenakan pembelian saham ini menggunakan dana dari bonus dan atau tantiem yang ditangguhkan setelah mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham,” jelas Yusri.

 

Catatan saja, prosedur pemberian saham kepada Direksi, Dewan Komisaris khususnya untuk Presiden Komisaris dan Komisaris yang terafiliasi, serta material risk takers (MRT), mengacu pada regulasi yang mengatur.

Yakni tidak dapat digunakan untuk mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham dan tidak diperhitungkan dalam menentukan jumlah kuorum yang harus dicapai sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku, selain itu saham-saham termaksud tidak berhak mendapat pembagian dividen.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini