Sukses

Operasional 5 Anak Usaha Terganggu, Bayan Resources Gugat Menteri BKPM

Melalui kuasa hukum, gugatan Bayan Resources (BYAN) telah dilaporkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 8 April 2022.

Liputan6.com, Jakarta - Lima anak usaha PT Bayan Resources Tbk (BYAN) yang dimiliki langsung maupun tidak langsung melalui Kangaroo Resources Pty Ltd, melayangkan gugatan terhadap Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Melalui kuasa hukum, gugatan Bayan Resources ini telah dilaporkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 8 April 2022. Adapun lima entitas tersebut yakni PT Bara Sejati, PT Cahaya Alam, PT Dermaga Energi, PT Orkida Makmur, dan PT Sumber Api.

"Gugatan tersebut diajukan sehubungan dengan penerbitan surat keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang penciutan dan persetujuan penyesuaian izin usaha pertambangan pada tahap kegiatan eksplorasi dan tahap kegiatan operasi produksi untuk komoditas bartu bara terhadap lima anak perusahaan tersebut," ungkap Direktur Utama PT Bayan Resources Tbk, Low Tuck Kwong dalam keterbukaan informasi bursa, ditulis selasa (12/4/2022).

Surat keputusan BKPM terhadap lima anak usaha BYAN ini mengakibatkan pengurangan terhadap luas wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) tahap produksi dan eksplorasi serta jangka waktu tahap operasi produksi dan eksplorasi.

Sebelumnya disampaikan, dengan dikeluarkannya surat keputusan BKPM tersebut, wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) tahap operasi produksi dari BS berkurang dari 2.981 ha menjadi 2.903 ha. WIUP tahap operasi produksi CA berkurang dari 3.457 ha menjadi 3.193 ha. WIUP tahap eksplorasi DE berkurang dari 3.784 ha menjadi 3.120 ha.

Kemudian WIUP tahap eksplorasi OM berkurang dari 1.061 ha menjadi 310 ha, serta WIUP tahap eksplorasi SA berkurang dari 2.364 ha menjadi 1.915 ha. Surat keputusan BKPM dikeluarkan dalam rangka penataan WIUP yang tumpang tindih dengan WIUP PT Senyiur Sukses Pratama (SSP) yang dilakukan pemerintah akibat adanya putusan MA No. 12/PK/TUN/1019 pada 21 Februari 2019.

Putusan tersebut terkait sengketa tumpang tindih antara SSP selaku penggugat dengan Kepala Badan Perizinan dan Penanaman Modal Daerah Pemerintah Kalimantan Timur selaku tergugat, dan OM selaku tergugat II intervensi.

Beleid itu memerintahkan pencabutan keputusan surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Perizinan dan Penanaman Modal Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pada 12 Mei 2016, yang merevisi izin pertambangan yang dimiliki oleh SSP dan mengakibatkan tumpang tindih WIUP BS, CA, DE, OM, dan CA dengan WIUP SSP.

Pada perdagangan pukul 14.52 WIB, saham BYAN melemah 2,79 persen ke posisi Rp 42.750 per saham. Saham BYAN dibuka naik 25 poin ke posisi Rp 44.000 per saham.

Saham BYAN berada di level tertinggi Rp 44.000 per saham dan terendah Rp 42.575 per saham. Total frekuensi perdagangan 103 kali dan volume perdagangan 335 saham. Nilai transaksi Rp 1,4 miliar.

Sepanjang 2022, saham BYAN melonjak 62,87 persen ke posisi Rp 43.975 per saham hingga Senin, 11 April 2022.

Saham BYAN berada di level tertinggi Rp 45.000 dan terendah Rp 25.800 per saham. Total volume perdagangan 203.140.200 saham dengan nilai transaksi Rp 1,4 triliun. Total frekuensi perdagangan saham 10.369 kali.

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Orang Terkaya Indonesia Low Tuck Kwong Beli Saham BYAN Rp 1,29 Triliun

Sebelumnya, Dato' Low Tuck Kwong, Direktur Utama (Dirut) perusahaan tambang batu bara PT Bayan Resources Tbk (BYAN) membeli saham BYAN sebanyak 198.707.500 saham senilai total Rp 1.289.214.260.000 atau Rp 1,28 triliun.

Pembelian saham BYAN ini dilakukan pada 15 Maret 2022, di harga Rp 6.488 per saham. Hal tersebut disampaikan Dato' melalui keterbukaan informasinya ke regulator Pasar Modal, PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa, 15 Maret 2022.

Sebelum pembelian saham ini, kepemilikan Dato' atas saham BYAN ada sebanyak 1.840.571.130 saham atau setara 55,22 persen. Setelah pembelian saham ini, kepemilikan Dato' atas saham BYAN bertambah menjadi sebanyak 2.039.278.630 saham atau setara 61,18 persen.

"Tujuan pembelian saham ini untuk investasi, yang sifatnya langsung," kata Dato.

Berdasarkan data BEI sebelumnya, saham BYAN dimiliki oleh Dato' sebanyak 55,22 persen, PT Sumber Suryadana Prima sebanyak 10 persen, Engki Wibowo sebanyak 5,96 persen, dan masyarakat sebanyak 28,82 persen.

Pada perdagangan, Selasa, 15 Maret 2022, saham BYAN ditutup di Rp 40.275, naik Rp 100 dari hari Senin, 14 Maret 2022 yaitu di Rp 40.175. Pada hari Selasa ini, harga terendah saham BYAN ada di Rp 39.350 per saham, dan harga tertinggi ada di Rp 41.500 per saham.

Mengutip Forbes, Low Tuck Kwong masuk jajaran 50 orang terkaya di Indonesia pada 2021. Ia berada di posisi ke-18 dengan total nilai kekayaan USD 3,7 miliar pada 15 Maret 2022.

 Mengutip data RTI, di pasar negosiasi, saham BYAN ditransaksikan mencapai Rp 1,3 triliun. Saham BYAN naik 16,67 persen ke posisi Rp 35.000 per saham.

Total frekuensi empat kali dengan volume perdagangan 1.987.275 saham. Di pasar negosiasi, saham BYAN berada di level tertinggi Rp 35.000 dan terendah Rp 6.488 per saham

3 dari 4 halaman

Ada Tumpang Tindih, Wilayah Tambang Anak Usaha BYAN Menciut

Sebelumnya, wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) sejumlah anak PT Bayan Resources Tbk (BYAN) menciut. Hal itu menyusul surat keputusan Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada 14 Januari 2022.

Surat tersebut terkait penyesuaian izin usaha pertambangan pada tahap kegiatan eksplorasi dan tahap kegiatan operasi produksi untuk komoditas batu bara (Surat Keputusan BKPM).

“Entitas anak antara lain, PT Bara Sejati (BS), PT Cahaya Alam (CA), PT Dermaga Energi (DE), PT Orkida Makmur (OM, dan PT Sumber Api (SA) yang dimiliki langsung dan tidak langsung melalui Kangaroo Resources Pty Ltd,” mengutip Direktur Bayan Resources Russel Neil dalam keterbukaan informasi bursa, Sabtu, 5 Maret 2022.

Dengan dikeluarkannya surat keputusan BKPM tersebut, maka wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) tahap operasi produksi dari BS berkurang dari 2.981 ha menjadi 2.903 ha.

WIUP tahap operasi produksi CA berkurang dari 3.457 ha menjadi 3.193 ha. WIUP tahap eksplorasi DE berkurang dari 3.784 ha menjadi 3.120 ha.

Kemudian WIUP tahap eksplorasi OM berkurang dari 1.061 ha menjadi 310 ha, serta WIUP tahap eksplorasi SA berkurang dari 2.364 ha menjadi 1.915 ha.

4 dari 4 halaman

Putusan MA

Surat keputusan BKPM dikeluarkan dalam rangka penataan WIUP yang tumpang tindih dengan WIUP PT Senyiur Sukses Pratama (SSP) yang dilakukan pemerintah akibat adanya putusan MA No. 12/PK/TUN/1019 tanggal 21 Februari 2019.

Putusan tersebut terkait sengketa tumpang tindih antara SSP selaku penggugat dengan Kepala Badan Perizinan dan Penanaman Modal Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur selaku tergugat, dan OM selaku tergugat II intervensi.

Beleid itu memerintahkan pencabutan keputusan surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Perizinan dan Penanaman Modal Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pada 12 Mei 2016, yang merevisi izin pertambangan yang dimiliki oleh SSP dan mengakibatkan tumpang tindih WIUP BS, CA, DE, OM, dan CA dengan WIUP SSP.

“Anak-anak usaha perseroan telah menunjuk kuasa hukumnya terkait dengan surat keputusan BKPM tersebut untuk melakukan upaya hukum yang diperlukan,” ujar Russel Neil.

Perseroan saat ini belum dapat menyampaikan dampak kejadian ini. Perseroan sedang melakukan kajian atas dampak kondisi keuangan atau kelangsungan usaha emiten.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.