Sukses

Ini PR Besar bagi Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK

Bagaimana harapan terhadap Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK?

Liputan6.com, Jakarta - Uji kelayakan dan kepatutan (fit & proper test) calon Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah dimulai. Berdasarkan jadwal, acara berlangsung dua hari sejak Rabu, 6 April 2022 dan berakhir pada Kamis, 7 April 2022.

Lalu bagaimana harapan terhadap Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK? Hal ini mengingat minat investasi yang meningkat justru hadir praktik investasi bodong yang merugikan dalam jumlah tidak sedikit.

Secara garis besar, Pengamat Pasar Modal dari Asosiasi Analis Efek Indonesia, Reza Priyambada menilai masalah tersebut ditengarai minimnya inklusi, literasi, dan edukasi keuangan di pasar modal.

"Masih adanya kasus penipuan maupun investasi bodong memperlihatkan bahwa proses edukasi masih perlu untuk diimplementasikan secara menyeluruh kepada masyarakat," kata Reza kepada Liputan6.com, Kamis (7/4/2022).

Di sisi lain, penegakan hukum yang lebih tegas juga diperlukan untuk pembinaan dunia investasi dan keuangan.

Senada, Koordinator Komite Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Rudy Utomo mengatakan OJK perlu memperkuat koordinasi dan kolaborasi dengan stakeholder pasar modal. Selain untuk integrasi dan kesinambungan dari sisi regulasi, juga untuk merancang program yang diperlukan ke depannya untuk kemajuan pasar modal tanah air.

“Harapannya untuk OJK, khususnya OJK Pasar Modal dapat lebih Intens lagi dan terus berkoordinasi serta berkolaborasi dengan seluruh stakeholder Pasar Modal. Termasuk APEI dan asosiasi pasar modal lainnya untuk pertumbuhan Pada modal Indonesia yang lebih baik lagi,” kata Rudy.

Ada dua nama yang ditunjuk sebagai calon Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, yakni Inarno Djajadi dan Doddy Zulverdi. Keduanya tampak memaparkan strategi yang saling melengkapi.

Dalam paparannya di hadapan Komisi XI DPR RI, Inarno menargetkan kapitalisasi pasar modal tanah air bisa mencapai Rp 15.000 triliun di 2027. Bersamaan dengan itu, rata-rata nilai transaksi harian (RNTH) ditargetkan mencapai Rp 25 triliun per hari di 2027.

Saat ini, Inarno mencatat RNTH adalah sebesar Rp 13,37 triliun per hari. Dari sisi supply, Inarno juga menargetkan penambahan sekitar 60 perusahaan tiap tahunnya dan menjadi 1.100 perusahaan tercatat di 2022.

Begitu pula dari sisi demand juga akan digenjot hingga tembus 20 juta investor pada 2027. Sementara Doddy lebih fokus pada menyoroti pentingnya kebijakan, regulasi dan pengawasan di sektor keuangan untuk mendukung perekonomian nasional dan melindungi kepentingan konsumen.

Dia menuturkan, agar struktur sistem keuangan Indonesia menjadi lebih seimbang dengan fungsi intermediasi yang lebih optimal, paradigma sektor keuangan harus berubah dari sektor keuangan tradisional menjadi modern.

Ia menilai, sektor keuangan saat ini banyak dibatasi oleh sekat antar lembaga, antar pasar, dan antar otoritas. Sehingga perlu diubah menjadi sektor keuangan modern yang terintegrasi, berbasis digital, serta mampu mendukung kebutuhan pembiayaan hijau.

Doddy juga menawarkan kebijakan sektor keuangan yang bisa mendorong penguatan nasabah secara berjenjang bahkan lintas sektor. Misalnya, nasabah BPR yang didorong untuk jadi nasabah perbankan, kemudian didorong menjadi nasabah pasar modal.

Untuk mewujudkan paradigma tersbeut, hubungan kelembagaan dan mekanisme kerja di internal OJK perlu lebih disinergikan secara end to end. OJK juga diharapkan dapat lebih efektif dalam mendukung peningkatan intermediasi melalui kebijakan-kebijakan yang membantu mengurangi masalah ketimpangan informasi di kalangan pelaku sektor keuangan.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

PR Bos OJK Baru: Lanjutkan Prestasi Jaga Stabilitas Keuangan

Sebelumnya, DPR RI akan mulai melakukan fit and proper test Anggota Dewan Komisioner-Otoritas Jasa Keuangan (DK-OJK) pada 5-7 April 2022.

Fakta dan data menjelaskan bahwa kinerja OJK khususnya di periode kedua telah berhasil membawa industri jasa keuangan melewati masa krisis ekonomi akibat pandemi Covid 19. Tidak ada satupun perusahaan di perbankan dan industri keuangan nonbank yang ditutup akibat gagal menghadapi krisis pandemi.

Anggota DPR Komisi XI Kamrussamad menilai, kinerja OJK dalam rangka menjaga stabilitas jasa keuangan cukup baik dan sistematis, hal tersebut dapat dilihat dari stabilnya dan bertumbuhnya sektor jasa keuangan hingga triwulan I 2022.

“Menurut kami, OJK dengan berbagai kebijakan stimulus turut berperan penting dalam hal pemulihan ekonomi nasional serta membantu pemerintah dalam pengendalian Covid-19,” katanya kepada wartawan, Senin (4/4/2022).

Selain itu, kebijakan OJK untuk memberlakukan restrukturisasi kredit dan pembiayaan di masa pandemi Covid-19, menurut Kamrussamad sangat membantu masyarakat dan pemerintah karena bisa memberikan kelonggaran/relaksasi kredit sektor usaha termasuk usaha mikro dan usaha kecil.

“Kebijakan tersebut sangatlah membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Namun harus disiapkan mitigasi khusus menjelang Maret 2023 terhadap NPL,” ucapnya.

Kebijakan OJK setelah berakhirnya pandemi, menurut politisi Partai Gerindra ini harus bisa dijawab oleh para anggota Dewan Komisioner OJK yang baru terpilih nanti.

“Untuk itu, OJK harus terus menyiapkan optimalisasi dengan berbagai kebijakan yang dikeluarkan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan peran sektor jasa keuangan,” katanya saat dihubungi wartawan, Minggu (3/4).

Ia berharap, calon ADK OJK yang nantinya akan terpilih, kiranya mengedepan jiwa nasionalisme dan idealisme, dalam menjalankan tugas serta fungsinya dalam mengawasi dan mengatur sektor jasa keuangan.

 

 

3 dari 3 halaman

Pekerjaan Rumah

Hal senada disampaikan Ekonom Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta sekaligus Rektor Universitas Trilogi Mudrajad Kuncoro. Menurutnya, selama ini kinerja OJK yang ada sudah baik khususnya dalam menjalankan amanat undang-undang untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.

Ke depan, tugas DK-OJK terpilih memang berat, namun percaya bisa ditangani dengan baik, mengingat nama-nama calon yang ada saat ini dinilainya sangat berkompeten.

“Untuk Calon Ketua DK OJK misalnya, ada nama Mahendra Siregar dan Darwin Cyril Noerhadi. Di mana keduanya juga sudah punya track record yang baik di sektor keuangan. Saya percaya akan mampu melanjutkan kinerja OJK yang sudah baik,” ucap Mudrajad kepada wartawan, Minggu (3/4).

Kemudian ia juga menyoroti, untuk posisi Calon Anggota yang Membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen. Ia berharap, siapa pun yang terpilih nanti, mempunyai ketegasan dan komitmen yang jelas untuk melindungi konsumen.

“Supaya sektor keuangan, terutama di IKNB tak mengalami banyak masalah. Juga termasuk dalam menangani masalah fintech maupun keuangan digital yang saat ini memerlukan perhatian yang besar dan menyeluruh,” pinta Mudrajad.

ADK OJK periode pertama dinilai telah berhasil memulai dan membangun fondasi pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan yang terintegrasi. Serta kerja-kerja edukasi dan perlindungan konsumen dengan modal anggaran dan fasilitas yang sangat terbatas.

Sementara, ADK periode kedua sudah bekerja keras melanjutkan tugas ADK periode pertama dengan baik melalui penyempurnaan-penyempurnaan kebijakan pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan. “Apresiasi besar harus diakui dan disampaikan kepada ADK OJK di periode II, yang telah berhasil membawa industri jasa keuangan melewati masa krisis ekonomi akibat pandemi Covid 19,” katanya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Saham adalah hak yang dimiliki orang (pemegang saham) terhadap perusahaan berkat penyerahan bagian modal sehingga dianggap berbagai dalam pe

    Saham

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • Pasar modal adalah seluruh kegiatan yang mempertemukan penawaran dan permintaan dana jangka panjang.

    pasar modal

  • Sektor Keuangan