Sukses

PPN Saham Jadi 11 Persen, Indo Premier Tak Naikkan Fee Transaksi

Di tengah persiapan pemberlakukan kenaikan PPN untuk transaksi saham menjadi 11 persen ini, Indo Premier memutuskan menyerap kenaikan PPN 1 persen.

Liputan6.com, Jakarta - PT Indo Premier Sekuritas mendukung penuh kebijakan pemerintah terkait tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang mengalami kenaikan.

Di tengah persiapan pemberlakukan kenaikan PPN untuk transaksi saham menjadi 11 persen ini, Indo Premier memutuskan menyerap kenaikan PPN 1 persen dan tidak menaikkan fee transaksi saham.

Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), termasuk untuk transaksi saham menjadi sebesar 11 persen. Pasal 7 ayat (1) UU HPP mengatur tarif PPN sebesar 11% mulai berlaku pada 1 April 2022 mendatang.

"Indo Premier Sekuritas mendukung pemerintah dalam upaya menjaga pemulihan ekonomi dalam negeri melalui kebijakan PPN ini," tegas Head of Marketing & Retail PT Indo Premier Sekuritas, Paramita Sari, Rabu (30/3/2022), dikutip dari keterangan tertulis.

Menyikapi kebijakan ini, imbuhnya, Indo Premier tidak ingin membebankan kenaikan kepada para nasabah. Indo Premier menanggung selisih kenaikan 1 persen dari kenaikan 10 persen menjadi 11 persen tersebut.

"Tenang, kami akan menanggung selisih kenaikan tersebut dan tidak membebankan kepada nasabah. Selain itu, Indo Premier juga tidak akan menaikkan fee transaksi saham," kata dia.

Diketahui, fee transaksi saham di Indo Premier yakni fee beli sebesar 0,19 persen per transaksi dan fee jual sebesar 0,29 persen per transaksi. Fee transaksi di Indo Premier ini sepadan dengan berbagai fasilitas dan edukasi gratis yang diberikan pada nasabah, sehingga nasabah tetap tenang dan nyaman dalam setiap transaksinya mendulang cuan.

"Dengan keputusan ini investor IPOT tetap bisa tenang dalam trading dan investasinya. Kenaikan tarif PPN transaksi saham tidak akan menjadi sentimen negatif dan dengan kebijakan Indo Premier ini pula kami optimis minat investasi para investor saham pemula dan retail tidak akan pupus,” ujar dia.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Alasan Pemerintah Naikkan PPN Jadi 11 Persen

Sebelumnya, Pemerintah akan memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 Persen pada 1 April 2022. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pasal 7 ayat (1) UU HPP mengatur, tarif PPN 11 persen.

“Itu sudah menjadi amanat Undang-Undang, bukan dari Kementerian Keuangan. Penjelasan lengkapnya sudah disampaikan Menkeu belum lama ini,” ujar  Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo, kepada Liputan6.com, Selasa, 29 Maret 2022.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan, dinaikkannya tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen untuk menambah pemasukan penerimaan negara. Pasalnya, selama pandemi APBN sudah bekerja sangat keras.

“Kenapa ini dilakukan? waktu itu kan kita lihat APBN kerja ekstrim selama pandemi ini kita ingin menyehatkan. Jadi, kita lihat mana mana yang masih bisa space-nya,” ujar Menkeu.

Jika dibandingkan dengan negara-negara Anggota OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development), PPN di Indonesia masih terbilang rendah. Rata-rata PPN dunia mencapai 15 persen, seperti di Kanada, Amerika Serikat, Inggris, Denmark, Islandia, Jermal, Perancis dan lainnya.

“Kalau rata-rata PPN (Pajak Pertambahan Nilai) di dunia itu ada di 15 persen, kalau kita lihat negara OECD dan yang lain-lain. Indonesia ada di 10 persen kita naikkan 11 persen dan nanti 12 persen pada tahun 2025,” ujarnya.

 

3 dari 3 halaman

Setara di OECD

Tujuan lainnya dinaikkan tarif PPN, agar Indonesia bisa setara dengan negara-negara anggota OECD atau negara-negara lain di dunia. Menkeu pun menegaskan, kenaikan ini tidak berlebihan melainkan sesuai dengan Undang-Undang.

“Nah, PPN kita kita lihat spacenya masih ada. Jadi kita naik hanya 1 persen. Namun, kita paham bahwa terutama sekarang ini fokus kita pemulihan ekonomi namun pondasi untuk pajak yang kuat harus mulai dibangun,” ujarnya.

Menurutnya, ketika pemerintah mendapatkan penerimaan negara, maka akan dikembalikan lagi ke rakyat melalui bantuan sosial (Bansos), subsidi, dan sebagainya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.