Sukses

Ada Tumpang Tindih, Wilayah Tambang Anak Usaha Bayan Resources Menciut

Wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) tahap operasi produksi dari Bayan Resources berkurang dari 2.981 ha menjadi 2.903 ha.

Liputan6.com, Jakarta Wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) sejumlah anak PT Bayan Resources Tbk (BYAN) menciut. Hal itu menyusul surat keputusan Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada 14 Januari 2022.

Surat tersebut terkait penyesuaian izin usaha pertambangan pada tahap kegiatan eksplorasi dan tahap kegiatan operasi produksi untuk komoditas batu bara (Surat Keputusan BKPM).

“Entitas anak antara lain, PT Bara Sejati (BS), PT Cahaya Alam (CA), PT Dermaga Energi (DE), PT Orkida Makmur (OM, dan PT Sumber Api (SA) yang dimiliki langsung dan tidak langsung melalui Kangaroo Resources Pty Ltd,” mengutip Direktur Bayan Resources Russel Neil dalam keterbukaan informasi bursa, sabtu (5/3/2022).

Dengan dikeluarkannya surat keputusan BKPM tersebut, maka wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) tahap operasi produksi dari BS berkurang dari 2.981 ha menjadi 2.903 ha.

WIUP tahap operasi produksi CA berkurang dari 3.457 ha menjadi 3.193 ha. WIUP tahap eksplorasi DE berkurang dari 3.784 ha menjadi 3.120 ha.

Kemudian WIUP tahap eksplorasi OM berkurang dari 1.061 ha menjadi 310 ha, serta WIUP tahap eksplorasi SA berkurang dari 2.364 ha menjadi 1.915 ha.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Putusan MA

Surat keputusan BKPM dikeluarkan dalam rangka penataan WIUP yang tumpang tindih dengan WIUP PT Senyiur Sukses Pratama (SSP) yang dilakukan pemerintah akibat adanya putusan MA No. 12/PK/TUN/1019 tanggal 21 Februari 2019.

Putusan tersebut terkait sengketa tumpang tindih antara SSP selaku penggugat dengan Kepala Badan Perizinan dan Penanaman Modal Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur selaku tergugat, dan OM selaku tergugat II intervensi.

Beleid itu memerintahkan pencabutan keputusan surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Perizinan dan Penanaman Modal Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pada 12 Mei 2016, yang merevisi izin pertambangan yang dimiliki oleh SSP dan mengakibatkan tumpang tindih WIUP BS, CA, DE, OM, dan CA dengan WIUP SSP.

“Anak-anak usaha perseroan telah menunjuk kuasa hukumnya terkait dengan surat keputusan BKPM tersebut untuk melakukan upaya hukum yang diperlukan,” ujar Russel Neil.

Perseroan saat ini belum dapat menyampaikan dampak kejadian ini. Perseroan sedang melakukan kajian atas dampak kondisi keuangan atau kelangsungan usaha emiten.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini