Sukses

Respons Perusahaan Sekuritas soal Penerapan Bea Materai Transaksi di Bursa Saham

Bea materai akan diterapkan untuk setiap transaksi di bursa saham dengan nilai di atas Rp 10 juta. Bagaimana tanggapan Mandiri Sekuritas?

Liputan6.com, Jakarta - Bea materai Rp 10.000 untuk transaksi efek di bursa saham akan diberlakukan. Pengenaan bea materai ini sejalan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai (UU Bea Materai) pada 26 Oktober 2020.

Sebelumnya  pada 21 Desember 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan transaksi saham akan dikenakan biaya materai Rp 10.000. Akan tetapi, biaya materai tersebut bukan per transaksi melainkan Trade Confirmation (TC) sebagai dokumen atas transaksi surat berharga berupa saham.

Dalam pengumuman perusahaan sekuritas menyebutkan, trade confirmation yang nasabah terima melalui e-mail sebagai dokumen elektronik merupakan obyek pengenaan bea materai sebesar Rp 10.000 yang berlaku hanya untuk nilai transaksi efek di atas Rp 10.000.000 (gross, tidak termasuk brokerage fee dan levy).

Saat diminta tanggapan mengenai hal itu, Direktur Operasional PT Mandiri Sekuritas Heru Handayanto mengatakan, Perseroan mendukung peraturan pemerintah yang sifatnya memajukan pasar modal dan perekonomian Indonesia.

“Sebagai perusahaan efek, kami akan berupaya melakukan penyesuaian ke nasabah melalui cara-cara komunikasi yang tepat serta melakukan koordinasi yang dibutuhkan, sehingga nasabah menerima dengan lebih baik peraturan baru ini dan tetap bertransaksi dengan baik bersama Mandiri Sekuritas,” ujar dia dikutip dari keterangan tertulis, dikutip Sabtu (19/2/2022).

Ia mengatakan, bea materai Rp 10.000 yang berlaku untuk nilai transaksi efek di atas Rp 10 juta bukan per transaksi saham melainkan per dokumen pembeliannya atau per trade confirmation (TC).

Trade confirmation adalah dokumen yang diterbitkan secara elektronik atau harian atas keseluruhan transaksi dalam periode seharian. Hal ini bertujuan untuk menyetarakan dengan dokumen konvensional.

Heru menilai, biaya ini tidak akan mengurangi minat investor bertransaksi apalagi dalam jangka panjang. “Banyak potensi lain yang ditawarkan oleh pasar modal, seperti potensi pertumbuhan investasi dan manfaat kemapanan keuangan bagi nasabah di masa depan,” kata dia.

Ia juga menilai, trade confirmation tersebut tidak memberatkan. “Tidak memberatkan. Kami memiliki sistem backoffice yang mencukupi,” kata dia.

Heru menambahkan, setiap anggota bursa juga telah melakukan komunikasi melalui media sosialnya, website dan email ke nasabah dengan ada ketentuan tersebut.

“Selain itu, mereka juga mempersiapkan tanya jawab untuk customer care tentang peraturan baru ini.” tutur dia.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Transaksi di Bursa Saham Bakal Dikenakan Bea Materai Rp 10.000

Sebelumnya, perusahaan sekuritas sudah ada yang mengumumkan kepada nasabah mengenai penetapan bea materai Rp 10.000 untuk transaksi efek di bursa.

Pengumuman perusahaan sekuritas itu menyampaikan terhitung mulai 1 Oktober 2021 maka trade confirmation yang nasabah terima melalui e-mail sebagai dokumen elektronik merupakan obyek pengenaan bea materai sebesar Rp 10.000 yang berlaku hanya untuk nilai transaksi efek di atas Rp 10.000.000 (gross, tidak termasuk brokerage fee dan levy).

Kemudian sesuai ketentuan di atas, maka pihak yang terhutang bea meterai adalah pihak yang menerima trade confirmation, dengan demikian pemenuhan meterai elektroniknya menjadi kewajiban nasabah. Dalam hal ini bapak/ibu dapat melaksanakan pemenuhan kewajiban tersebut dengan melakukan pembelian serta pembubuhan meterai elektronik melalui portal E-Post pada link https://e-meterai.co.id

Sebagai informasi, dalam waktu dekat sekuritas akan ditetapkan oleh Dirjen Pajak sebagai pemungu bea meterai (perkiraan mulai 1 Maret 2022), sehingga sekuritas akan memiliki kewajiban pemungutan, penyetoran dan pelaporan bea meterai elektronik.

Oleh karena itu, direncanakan terhitung mulai 1 Maret 2022, setiap trade confirmation yang terhutang bea materai akan dibubuhi dengan meterai elektronik senilai Rp 10.000 yang biayanya menjadi beban nasabah.

Bea Materai Dokumen bukan per Transaksi

Adapun pungutan bea materai diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Bea meterai adalah pajak atas dokumen.  Dalam pasal 3 disebutkan bea meterai dikenakan atas dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata. Selain itu, dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Dokumen yang dmaksud dalam transaksi efek ini termuat dalam pasal 3e yaitu dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Sebelumnya  pada 21 Desember 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan transaksi saham akan dikenakan biaya materai Rp 10.000. Akan tetapi, biaya materai tersebut bukan per transaksi melainkan Trade Confirmation (TC) sebagai dokumen atas transaksi surat berharga berupa saham.

3 dari 3 halaman

Untuk Trade Confirmation

Untuk diketahui, TC adalah dokumen elektronik yang diterbitkan atas keseluruhan transaksi saham dalam periode satu hari.

"Bea meterai bukan pajak atas transaksi, karena yang muncul hari ini seolah-olah setiap transaksi saham kena bea materai. Padahal ini bukan pajak atas transaksi tapi pajak atas dokumen. Jadi dalam hal ini bea materai tidak dikenakan per transaksi saham," tutur dia.

Dia mengatakan, pengenaan bea materai untuk dokumen elektronik ini dilakukan untuk memberikan kesetaraan dengan dokumen konvensional.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.