Sukses

Anak Usaha Waskita Karya Beri Pinjaman Rp 1,42 Triliun kepada Waskita Transjawa Toll Road

PT Waskita Transjawa Toll Road mendapatkan pinjaman Rp 1,42 triliun untuk pembangunan jalan tol Pasuruan-Probolinggo dan Tpejagan-Pemalang.

Liputan6.com, Jakarta - Perusahaan konstruksi BUMN, PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT), melalui anak usahanya, PT Waskita Toll Road (WTR) memberikan fasilitas pinjaman kepada PT Waskita Transjawa Toll Road (WTTR) senilai Rp 1,42 triliun.

Hal tersebut disampaikan oleh manajemen Waskita Karya melalui keterbukaan informasinya ke Bursa Efek Indonesia (BEI), sebagai transaksi afiliasi dan transaksi material, ditulis Selasa (15/2/2022).

Fasilitas pinjaman tersebut diberikan WTR secara tunai kepada  WTTR sebesar Rp 1,21 triliun untuk pembangunan jalan Tol Pasuruan - Probolinggo Seksi IV dan sebesar Rp 204,4 miliar untuk pembayaran retensi konstruksi seksi III dan IV pembangunan ruas jalan Tol Pejagan - Pemalang.

Hal ini berdasarkan Perjanjian Fasilitas Pinjaman Pemegang Saham Nomor FPPS/04.2/WTR/0222 Tanggal 10 Februari 2022 (Perjanjian Fasilitas Pinajaman Pemegang Saham antara WTR dan WTTR).

Berdasarkan Perjanjian Fasilitas Pinjaman Pemegang Saham antara WTR dan WTTR di atas, WTTR memberikan fasilitas pinjaman sebagai berikut :

- Fasilitas Pinjaman Pemegang Saham kepada PASPRO sebesar Rp 1.219.162.000.000 untuk pembangunan Jalan Tol Pasuruan – Probolinggo Seksi IV berdasarkan Perjanjian Fasilitas Pemegang Saham Nomor 02/FPPS/WTTR/2022 tanggal 10 Februari 2022. (“Perjanjian Fasilitas Pinjaman Pemegang Saham antara WTTR dan PASPRO”).

- Fasilitas Pinjaman Pemegang Saham kepada PPTR sebesar Rp 204.475.000.000 untuk pembayaran retensi konstruksi seksi III dan IV pembangunan ruas jalan tol Pejagan – Pemalang berdasarkan Perjanjian Fasilitas Pemegang Saham Nomor 01/FPPS/WTTR/2022 tanggal 10 Februari 2022. (Perjanjian Fasilitas Pinjaman Pemegang Saham antara WTTR dan PPTR).

Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi dan Transaksi Material sebagaimana diatur di dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 dan Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020.

Berdasarkan perjanjian tersebut, nilai fasilitas pinjaman yang disediakan WTR bagi WTTR dengan total adalah sampai dengan sejumlah Rp 1.423.637.000.000  dengan besarnya bunga atas fasilitas ini adalah 8,5 per tahun dari jumlah hutang pinjaman yang terhutang. Jangka waktu pinjaman pemegang  saham hingga 30 Desember 2022.

Nilai transaksi ini adalah 9,04 persen dari ekuitas Perseroan sebesar Rp 15.745.121.083,488 per September 2021. Nilai transaksi ini adalah 6,06 persen dari ekuitas WTR sebesar Rp 23.503.580.638,58 sebagaimana terlihat dari laporan  konsolidasi Waskita Toll Road untuk tahun yang berakhir pada September 2021.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Transaksi Afiliasi

Transaksi yang dilakukan ini merupakan transaksi afiliasi karena WTR melakukan transaksi dengan WTTR sebagai anak perusahaan dimana WTR memiliki 39,50 persen.

Selain itu, transaksi tersebut juga merupakan transaksi material karena transaksi tersebut merupakan rangkaian transaksi material yang dilakukan oleh Perseroan sebagaimana yang telah disampaikan melalui Surat Nomor 257/WK/DIR/2022 tanggal 11 Februari 2022 Perihal Keterbukaan Informasi atas Transaksi Afiliasi dan Transaksi Material terkait Fasilitas Pinjaman Pemegang Saham Secara Tunai Kepada PT Waskita Toll Road dengan nilai transaksi lebih dari 20 persen dari ekuitas Perseroan;

Demikian pula transaksi ini tidak menggunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek transaksi material, transaksi afiliasi dan atau kewajaran transaksi dimaksud.

Hal ini karena transaksi yang dilakukan oleh WTR dan WTTR dilakukan dalam rangka restrukturisasi yang dilakukan oleh Perseroan yang dikendalikan baik langsung  maupun tidak langsung oleh pemerintah sebagaimana dimaksud Peraturan OJK No. 42/POJK.04/ Pasal 6 ayat 1 huruf h jo. Peraturan OJK No. 17/POJK.04/ Pasal 11 huruf j.

 

Reporter: Elizabeth Brahmana

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.