Liputan6.com, Jakarta - Investasi saham dinilai menjadi instrumen yang paling cuan dibandingkan instrumen investasi lainnya. Namun, sudah rahasia publik, jika imbal hasil investasi yang besar, diikuti dengan risiko besar.
Sebaliknya, investasi dengan risiko minim akan memberikan imbal hasil yang lebih kecil.Sumber keuntungan dari instrumen ini salah satunya berasal dari dividen.
Baca Juga
Dividen merupakan pembagian laba yang akan diberikan perusahaan kepada para pemegang saham. Dividen itu sendiri berasal dari keuntungan yang diperoleh oleh perusahaan.
Advertisement
Dengan kata lain, perusahaan yang keuntungannya minim atau bahkan masih rugi, kemungkinan besar tidak akan bagikan dividen.
Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna mengatakan, jika investor membidik cuan dari pembagian dividen, emiten-emiten konvensional bisa jadi pilihan.
Sebagai perbandingan, bursa saat ini berupaya akomodasi perusahaan sektor new economy seperti startup untuk mencatatkan saham di bursa, kendati masih membukukan kerugian.
Nyoman menilai, sektor ini kurang pas untuk dilirik investor yang inginkan untung dari pembagian dividen.
Sesuai namanya, startup dinilai sebagai perusahaan yang masih merintis. Sehingga meski mencatatkan pertumbuhan kinerja atau pendapatan, tetapi belum tentu catatkan laba. Startup umumnya kaan lebih dulu mengalokasikan pendapatan untuk menciptakan ekosistem.
"Sektor new economy akan membangun ekosistem dengan tujuan mengembangkan bisnis. Jadi investor akan melihat growth tapi belum tentu dividen. Kalau ingin dividen jangan masuk sektor ini,” kata Nyoman, Jumat (4/2/2022).
"Kami juga siapkan sebagai perlindungan investor karena karakteristik bisnis yang berbeda,” imbuhnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Peluncuran Papan New Economy
Perlindungan tersebut yakni berupa penempatan saham new economy dalam satu papan khusus yang rencananya akan diluncurkan Agustus mendatang yakni papan new economy.
Informasi saja, OJK telah Peraturan OJK No. 22/POJK.04/2021 tentang Saham Hak Suara Multipel (SHSM) atau Multiple Voting Share (MVS) beserta notasi khusus SHSM. Setelah papan new economy diluncurkan, perusahaan dengan saham MVS dalam papan new economy akan diberi notasi ‘K’.
Sementara untuk saham dalam papan new economy namun tidak memiliki saham MWS akan dikenakan notasi ‘I’. Adapun saat ini, saham dengan MVS diberlakukan notasi ’N’.
Advertisement
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Advertisement