Sukses

Pengadilan Tinggi Singapura Setujui Skema Pengaturan Terkait Restrukturisasi Pan Brothers

PT Pan Brothers Tbk (PBRX) menyatakan selama jalani proses restrukturisasi, kegiatan operasional perseroan berjalan normal.

Liputan6.com, Jakarta - PT Pan Brothers Tbk (PBRX) telah melaksanakan sidang skema di Pengadilan Tinggi Singapura terkait restrukturisasi. Sidang berlangsung pada Senin, 17 Januari 2022 pukul 14.30 waktu Singapura.

Sebagai hasilnya, pengadilan menyatakan skema pengaturan (The Scheme of Arrangement) yang ditetapkan dalam jadwal 1 skema pengaturan, telah disetujui sesuai dengan pasal 71(1) Undang-Undang Kepailitan, Restrukturisasi dan Pembubaran 2018 (No. 40 Tahun 2018).

Selanjutnya, menunjuk Geoffrey David Simms (Nomor Paspor Australia PE0411366) sebagai perwakilan asing resmi dari pemohon untuk tujuan mencari pengakuan atas proses Singapura ini di luar negeri, termasuk di Amerika Serikat sesuai dengan Chapter 15 title 11 dari United States Codes.

Selain itu, pengadilan juga memerintahkan pemohon dan kreditur skema bebas untuk mengajukan pengaturan lain yang mungkin diperlukan.

“Selama menjalani proses restrukturisasi ini, kegiatan operasional Perseroan berjalan secara normal,” ujar Direktur Pan Brothers, Fitri Ratnasari Hartono dalam keterbukaan informasi Bursa, Selasa (18/1/2022).

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sempat Dapat Perpanjangan Moratorium hingga 5 Januari 2022

Sebelumnya, perseroan mengajukan Singapore Scheme dalam rangka restrukturisasi dan permohonan moratorium di Pengadilan Tinggi Singapura. Hal itu telah disetujui oleh mayoritas kreditur skema.

Skema tersebut tunduk pada Pengadilan Tinggi Singapura dan pemenuhan persyaratan lain dari skema sebagaimana diatur di dalamnya. Atas permohonan tersebut, sidang skema lantas ditetapkan pada 17 Januari 2022, pukul 14:30 waktu Singapura di hadapan Yang Mulia Hakim Philip Jeyaretnam.

Untuk itu, permohonan perpanjangan moratorium diperlukan karena sidang skema akan dilaksanakan setelah 28 Desember 2021, yaitu ketika periode moratorium sebelumnya akan berakhir.

Perseroan telah mengajukan permohonan perpanjangan moratorium dan telah disetujui oleh pengadilan tinggi Singapura untuk disidangkan pada 5 Januari 2022 jam 10.00 waktu Singapura. Yang Mulia Hakim Philip Jeyaretnam telah memberikan perpanjangan sementara dari moratorium yang ada hingga 5 Januari 2022.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.