Sukses

Jokowi Restui Perpanjangan Insentif Pajak Mobil Baru, Astra International Tunggu Juklak

Pemerintah perpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) untuk sektor otomotif. Bagaimana dampaknya ke Astra International?

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui perpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) untuk produk otomotif.

Kebijakan ini dinilai berdampak positif terhadap perekonomian Indonesia, utamanya dalam masa pemulihan ekonomi. Head of Investor Relations PT Astra International Tbk (ASII) Tira Ardianti mengaku masih menunggu petunjuk pelaksanaan aturan tersebut. Sehingga dampaknya bagi perseroan selaku emiten otomotif saat ini belum bisa dipastikan.

"Kami masih menunggu juklaknya. Saya belum bisa berkomentar lebih lanjut,” ujar Tira saat dihubungi Liputan6.com, Senin (17/1/2022).

Namun jika merujuk pada relaksasi PPnBM sebelumnya, ASII mampu mencatatkan kenaikan penjualan hingga 62,23 persen hingga Juli 2021. S

aat itu, perseroan mencatat penjualan mobil mencapai 242.780 unit hingga Juli 2021. Realisasi penjualan ini naik 62,23 persen dari periode sama tahun sebelumnya mencapai 149.645 unit.

"Pada dasarnya, kalau ekonomi membaik, tingkat kepercayaan konsumen dan daya beli membaik, bisnis bisnis Astra juga dapat diuntungkan dari kondisi tersebut,” imbuh Tira.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pemerintah Perpanjang Insentif Mobil LCGC

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Presiden Joko Widodo telah menyetujui perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) untuk produk otomotif.

Mobil dengan harga jual di bawah Rp 200 juta atau LCGC (Low Cost Green Car) dikenakan PPnBM sebesar 3 persen, dan pemerintah akan menanggung seluruh PPnBM tersebut pada kuartal I 2022.

"Pada kuartal kedua, 2 persen PPnBM ditanggung pemerintah, di kuartal ketiga 1 persen ditanggung pemerintah, di kuartal 4 (masyarakat) bayar penuh yaitu sesuai tarifnya 3 persen," kata Airlangga.

Sementara itu, untuk produk otomotif seharga Rp200 juta sampai Rp 250 juta dengan tarif PPNBM normal 15 persen, pemerintah akan menanggung setengah PPnBM-nya pada kuartal I 2022.

"Di kuartal I sebesar 50 persen (dari PPnBM) ditanggung pemerintah, jadi masyarakat membayar 7,5 persen. Di kuartal kedua (masyarakat) membayar 'full' sebesar 15 persen," tambah Airlangga.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.