Sukses

Ada Larangan Ekspor Sementara Batu Bara, Begini Penjelasan Adaro Energy ke BEI

PT Adaro Energy Tbk (ADRO) memberikan penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) mengenai larangan ekspor sementara batu bara.

Liputan6.com, Jakarta - PT Adaro Energy Tbk (ADRO) melalui anak-anak perusahaan, menerima beberapa surat terkait larangan sementara ekspor batu bara pada 31 Desember 2021.

Kebijakan tersebut bertujuan untuk menjamin ketersediaan batu bara untuk pembangkit listrik di dalam negeri.

Larangan ekspor sementara berlaku untuk perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tahap kegiatan operasi produksi dan IUPK kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, serta Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B). Kebijakan tersbeut diakui cukup berdampak signifikan bagi pelaku industri batu bara tanah air.

Apalagi harga batu bara sedang dalam tren tinggi. Sekretaris Perusahaan PT Adaro Energy Tbk, Mahardika Putranto menyampaikan, saat ini anak-anak Perseroan sebagai pemegang izin yang terdampak atas diterbitkannya surat-surat tersebut, sedang mempersiapkan langkah-langkah yang dianggap perlu dalam menyikapi situasi ini.

Baik terhadap kebijakan Pemerintah dimaksud maupun terhadap perikatan yang ada dengan pihak-pihak terkait lainnya.

“Apalagi mengingat bahwa anak-anak perusahaan telah memenuhi kewajiban yang berhubungan dengan pengutamaan kebutuhan dalam negeri sesuai dengan peraturan perundang- perundangan yang berlaku,” ujar Mahardika dalam keterbukaan informasi Bursa, Selasa (4/1/2022).

Adapun anak-anak usaha Perseroan dimaksud, yaitu PT Adaro Indonesia, Balangan Coal Companies (PT Semesta Centramas, PT Laskar Semesta Alam, dan PT Paramitha Cipta Sarana), PT Mustika Indah Permai, serta PT Maruwai Coal.

Surat-surat yang diterima Adaro Energymelalui entitas anak antara lain, pertama, surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara nomor: B- 1605/MB.05/DJB.B/2021 tertanggal 31 Desember 2021 perihal Pemenuhan Kebutuhan Batubara untuk Kelistrikan Umum (Surat B-1605).

Kedua, surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara nomor: B-1611/MB.05/DJB.B/2021 tertanggal 31 Desember 2021 perihal Pelarangan Penjualan Batubara ke Luar Negeri.

Termasuk surat Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut nomor: UM.006/26/1/DA- 2021 tertanggal 31 Desember 2021 perihal Pelarangan Sementara Ekspor Batubara.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Gerak Saham ADRO

Pada perdagangan Selasa, 4 Januari 2022 pukul 09.55 WIB, saham ADRO turun 3,38 persen ke posisi Rp 2.290 per saham. Saham ADRO dibuka stagnan Rp 2.370 per saham.

Saham ADRO berada di level tertinggi Rp 2.380 dan terendah Rp 2.270 per saham. Total frekuensi perdagangan 4.894 kali dengan volume perdagangan 468.136. Nilai transaksi Rp 108,1 miliar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.