Sukses

Mengintip Sederet Kebijakan Prioritas OJK untuk Pasar Modal RI pada 2022

Ketua Dewan OJK Wimboh Santoso menuturkan, varian COVID-19 omicron menjadi tantangan yang perlu diperhatikan pada 2022.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) cukup optimistis dengan pertumbuhan pasar modal tanah air. Hal itu salah satunya merujuk pada capaian pasar modal tahun lalu yang menggembirakan.

Namun begitu, masih ada sejumlah tantangan yang perlu diperhatikan. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menerangkan, beberapa hal tersebut antara lain adanya varian baru omicron di beberapa negara.

"Ini menjadi perhatian,” kata dia dalam seremoni pembukaan perdagangan BEI tahun 2022, Senin (3/1/2022).

Kedua, Indonesia pembiayaan proyek strategis yang jumlahnya cukup besar. Wimboh mengatakan, pembiayaan tersebut utamanya untuk infrastruktur, termasuk bagaimana menciptakan lapangan kerja.

"Ketiga, kita tahu normalisasi kebijakan negara maju tidak boleh kita abaikan. Inflasi di beberapa negara sudah meningkat,” kata dia.

Keempat, yakni berkaitan dengan agenda global mengenai penurunan emisi karbon. Di mana Indonesia sudah mempunyai komitmen untuk itu.

Terakhir, perlunya memikirkan sumber pertumbuhan ekonomi baru seiring dengan jumlah penduduk yang turut bertambah.

Menurut Wimboh, ini semua sudah menjadi agenda presidensi Indonesia di G20, sehingga pasar modal harus menjawab tantangan-tantangan itu.

"Kami tetap optimis bahwa tantangan dengan baik kedepan mengingat kita mempunyai modal yang cukup besar, penduduk kita besar resources kita banyak, natural resources kita belum kita olah sehingga kita tentunya mempunyai ruang untuk berbagi hal ke depan. Untuk itu kami mempunyai beberapa kebijakan prioritas 2022,” kata Wimboh.

Pertama, mempersiapkan operasionalisasi infrastruktur bursa karbon. Wimboh mengatakan, OJK dalam hal ini turut memprioritaskan persiapan dari sisi legalitas. Selain itu, OJk juga akan mengembangkan indeks berbasis ESG.

Kedua, OJK akan  memperluas basis emiten. Di antaranya melalui sekuritisasi aset dan pembiayaan proyek strategis. Di mana jumlahnya cukup besar yang diperlukan untuk periode 2020-2024 yaitu Rp 6.445 triliun.

OJK juga akan tetap mengakomodasi emiten yang berbasis teknologi. Salah satunya OJK telah menerbitkan POJK 22/POJK.04/2021) tentang penerapan klasifikasi saham dengan hak suara multipel oleh emiten. Penerbitan beleid ini untuk meningkatkan jumlah persediaan di pasar modal.

"Ini tentunya akan kita ikuti dengan literasi dan edukasi,” ujarnya.

Ketiga, OJK akan melakukan perluasan dan percepatan pelaku UMKM untuk masuk ke pasar modal melalui platform securities crowdfunding.

Empat, pengembangan instrumen derivatif untuk indeks saham, suku bunga, dan derivatives nilai tukar. Serta yang terakhir, OJK melakukan percepatan pengembangan infrastruktur central counteroartu clearing house (CCO) yang merupakan terobosan penting bagi pendalaman pasar keuangan.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kebijakan Jaga Stabilitas Pasar

Sebelumnya, untuk menjaga daya tahan dan mengendalikan volatilitas Pasar Modal akibat dampak pandemi Covid-19, OJK melanjutkan berbagai kebijakan pada 2020 yang difokuskan menjadi tiga poin utama seperti dikutip dari laman OJK:

1.Relaksasi bagi pelaku industri Pasar Modal;

2,Pengendalian volatilitas dan menjaga kestabilan Pasar Modal dan Sistem Keuangan; dan

3.Kemudahan perizinan dan penyampaian dokumen serta pelaporan yang berlaku untuk pelaku industri di pengelolaan investasi, transaksi dan lembaga Efek, Emiten dan Perusahaan Publik, serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal.

OJK juga terus berupaya untuk meningkatkan likuiditas pasar baik dari sisi supply dan demand, termasuk berupaya untuk meningkatan kepercayaan dan perlindungan investor, penguatan governance industri pasar modal, penguatan kewenangan pengawasan dan penegakan hukum pengembangan Pasar Modal, serta pengembangan Pasar Modal yang tangguh dan berdaya tahan.

Selain itu, OJK juga berupaya meningkatkan likuiditas pasar dan mendorong Pasar Modal sebagai salah satu sumber pembiayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan pelaku usaha dengan karakteristik new economy.

Upaya tersebut dilakukan dalam bentuk pendanaan transaksi Efek oleh Perusahaan Efek yang berkualitas, perluasan layanan Lembaga Pendanaan Efek, penciptaan instrumen baru berupa waran terstruktur dan saham dengan hak suara multiple, diperluasnya layanan urun dana, dibukanya channeling sebagai mitra pemasaran Perantara Pedagang Efek, serta kewajiban untuk mencatatkan saham di Bursa Efek.

Sementara itu, untuk meningkatkan kepercayaan serta perlindungan kepada investor, OJK mengatur mengenai pengendalian dan tanggung jawab pengendali, tahapan ke arah dematerialisasi Efek, serta penanganan delisting, go private, pemailitan dan pembubaran.

OJK juga terus melakukan penerapan manajemen risiko Perusahaan Efek, penyusunan Laporan Keuangan Perusahaan Efek, dan pedoman dalam melakukan pemeringkatan Efek untuk meningkatkan kualitas governance dari pelaku industri pasar modal yang berkontribusi pada terwujudnya pasar modal yang wajar, teratur dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Saham adalah hak yang dimiliki orang (pemegang saham) terhadap perusahaan berkat penyerahan bagian modal sehingga dianggap berbagai dalam pe

    Saham

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • Pasar modal adalah seluruh kegiatan yang mempertemukan penawaran dan permintaan dana jangka panjang.

    pasar modal

  • Penyebaran Covid-19 ke seluruh penjuru dunia diawali dengan dilaporkannya virus itu pada 31 Desember 2019 di Wuhan, China

    COVID-19

  • Setelah Covid-19 varian Delta dan Delta Plus, kini varian Omicron menimbulkan kekhawatiran di berbagai negara.

    Omicron

  • Usaha mikro kecil menengah atau (UMKM) adalah istilah umum dalam khazanah ekonomi.

    UMKM

  • Kebijakan OJK

Video Terkini