Sukses

Top 3: RUPSLB Elnusa Setujui Perombakan Direksi, Ini Susunan Terbarunya

Berikut tiga artikel terpopuler di saham yang dirangkum pada Sabtu, 1 Januari 2022.

Liputan6.com, Jakarta - PT Elnusa Tbk (ELSA) baru saja menyelesaikan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Jumat, 31 Desember 2021. Dalam RUPSLB tersebut, pemegang saham menyetujui agenda tunggal yakni Perubahan Susunan Pengurus Anggota Direksi.

Sekretaris Perusahaan PT Elnusa Tbk, Ari Wijaya menyampaikan, RUPSLB menyetujui untuk memberhentikan dengan hormat Direktur Utama, Ali Mundakir, Direktur Operasi merangkap Direktur Pengembangan Usaha, Rony Hartanto, sekaligus mengumumkan pengganti dari masing-masing posisi.

“RUPSLB juga menyetujui pengangkatan Direktur Utama John Hisar Simamora, Direktur Keuangan Bachtiar Soeria Atmaja, Direktur Operasi Charles Hariyanto Tobing dan Direktur Pengembangan Usaha, Ratih Esti Prihatini,” ujar Ari dalam keterangannya, Jumat, 31 Desember 2021.

Artikel RUPSLB Elnusa Setujui Perombakan Direksi, Ini Susunan Terbarunya menyita perhatian pembaca di saham. Ingin tahu artikel terpopuler lainnya di saham? Berikut tiga artikel terpopuler di saham yang dirangkum pada Sabtu, (1/1/2022):

1.RUPSLB Elnusa Setujui Perombakan Direksi, Ini Susunan Terbarunya

PT Elnusa Tbk (ELSA) baru saja menyelesaikan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Jumat, 31 Desember 2021. Dalam RUPSLB tersebut, pemegang saham menyetujui agenda tunggal yakni Perubahan Susunan Pengurus Anggota Direksi.

Sekretaris Perusahaan PT Elnusa Tbk, Ari Wijaya menyampaikan, RUPSLB menyetujui untuk memberhentikan dengan hormat Direktur Utama, Ali Mundakir, Direktur Operasi merangkap Direktur Pengembangan Usaha, Rony Hartanto, sekaligus mengumumkan pengganti dari masing-masing posisi.

“RUPSLB juga menyetujui pengangkatan Direktur Utama John Hisar Simamora, Direktur Keuangan Bachtiar Soeria Atmaja, Direktur Operasi Charles Hariyanto Tobing dan Direktur Pengembangan Usaha, Ratih Esti Prihatini,” ujar Ari dalam keterangannya, Jumat, 31 Desember 2021.

Berita selengkapnya baca di sini

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

2.Didi Global Larang Karyawan Jual Saham

Raksasa ride-hailing China Didi Global melarang karyawan dan mantan karyawan menjual saham perusahaan tanpa batas waktu.

Hal itu menurut laporan Financial Times yang mengutip sumber tanpa menyebutkan identitas, Senin, 27 Desember 2021. Periode penguncian yang berlangsung selama 180 hari pasca initial public offering (IPO) baik staf aktif dan mantan karyawan pengembang tidak diizinkan menjual saham yang semestinya sudah berakhir pada Senin, 27 Desember 2021. Namun, Didi memperpanjang larangan tersebut tanpa batas waktu.

Menurut laporan, karyawan tidak dapat menjual saham tersebut sampai perusahaan terdaftar (listing) kembali di Hong Kong. Demikian mengutip Channel News Asia, ditulis Jumat, 31 Desember 2021.

Berita selengkapnya baca di sini

3 dari 3 halaman

3.Saat Meme Layangan Putus Merambat ke Pasar Modal

Serial drama Layangan Putus tengah ramai diperbincangkan. Episode teranyar serial Layangan Putus tersebut berhasil menguras emosi penonton lewat lakon para pemain yang apik.

Di episode tersebut, ada adegan Kinan (Putri Marino) marah besar dengan membawa bukti-bukti Aris (Reza Rahadian) telah berbuat serong.Kinan mengetahui Aris pergi bersama perempuan lain bernama Lydia Danira (Anya Geraldine) ke Cappadocia, Turki.

Padahal Cappadocia merupakan mimpi Kinan, ia ingin menaiki balon udara di tempat tersebut.Alhasil, Kinan sangat kecewa dan marah karena mimpinya naik balon udara di Cappadocia malah diwujudkan oleh Aris bersama wanita lain.

Berita selengkapnya baca di sini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.