Sukses

Tarif Cukai Naik, Bagaimana Dampaknya ke Emiten Rokok?

Pemerintah menaikkan tarif cukai rokok tembakau rata-rata sebesar 12,05 persen pada 2022.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) rata-rata sebesar 12,05 persen pada 2022. Tarif cukai hasil tembakau (CHT) ini berlaku mulai 1 Januari 2022.

Dengan kenaikan ini, harga rokok eceran di pasaran akan mengalami penyesuaian. Kabar tersebut langsung menekan saham-saham emiten rokok.

Pada perdagangan Selasa, 14 Desember 2021, saham PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk (HMSP) ditutup minus 20 poin atau 1,96 persen ke level Rp 1.000 per saham. Kemudian PT Gudang Garam Tbk (GGRM) ditutup ambas 950 poin atau 2,95 persen ke level Rp 31.300 per saham.

Selanjutnya, PT Wismilak Group (WIIM) ditutup turun 8 poin atau 1,65 persen ke level 487 per saham. Sehubungan kenaikan cukai rokok tersebut, Analis Sucor Sekuritas, Hendriko Gani memperkirakan volume penjualan rokok tier-1 akan cenderung flat.

"Kenaikan cukai berpotensi membuat emiten rokok menaikkan harga jual rata-rata mereka untuk mem pass on cukai ini dan berpotensi terjadinya down trading kembali seiring dengan real income yang menurun di tahun depan," ujar Hendriko kepada Liputan6.com, Selasa (14/12/2021).

Di sisi lain, kendati pendapatan sudah kembali tumbuh dengan asumsi pemulihan ekonomi terus membaik, namun harga-harga yang cenderung naik membuat daya beli menurun. Selain itu, Hendriko juga menilai gap antara rokok tier 1 dan tier 2 yang kian melebar akibat kebijakan ini.

"Rekomendasi kami ke emiten rokok masih hold dengan target HMSP pada 1.070 dan GGRM pada 32.000,” imbuhnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tarif Cukai Rokok Naik 12 Persen

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menaikkan tarif cukai rokok rata-rata 12 persen. Kenaikan cukai rokok ini berlaku mulai 1 Januari 2022. Dengan kenaikan ini maka harga rokok eceran di pasaran akan mengalami penyesuaian.

“Hari ini dalam rapat koordinasi dengan para enteri, Presiden Jokowi menyetujui kenaikan cukai rokok rata-rata 12 persen,” tutur Sri Mulyani dalam konferensi pers, Jakarta, Senin, 13 Desember 2021.

Rinciannya, untuk tarif cukai rokok pada sigaret kretek mesin (SKM) I mengalami kenaikan 13,9 persen menjadi Rp 985 dari yang saat ini Rp 865. Sehingga kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) per bungkus isi 20 batang menjadi Rp 38.100 dari yang sebelumnya Rp 34.020.

Minimal HJE per batang juga naik menjadi Rp 1.905 dari sebelumnya Rp 1.700 per batang.

Cukai rokok pada dolongan SKM IIA dan SKM IIB masing-masing mengalami kenaikan 12,1 persen dan 14,3 persen. Akibatnya tarif cukai keduanya kini sama menjadi Rp 600 dari semula Rp 535 untuk SKM IIA dan Rp 525 untuk SKM IIB.

Harga jual per bungkus isi 20 batang pada golongan SKM IIA turun menjadi Rp 22.800 dari semula Rp 25.500, sedangkan golongan SKM IIB mengalami kenaikan menjadi Rp 22.800 dari semula Rp 20.400.

Jenis rokok golongan sigaret putih mesin (SPM) I mengalami kenaikan tarif cukai 13,9 persen menjadi Rp 1.065 dari semula hanya Rp 935. Hal ini membuat harga jual per bungkus isi 20 menjadi Rp 40.100 dari semula Rp 35.800. Minimal HJE per batang pun menjadi Rp 2.005 dari semula Rp 1.790.

Rokok golongan SPM IIA dan SPM IIB mengalami kenaikan cukai masing-masing 12,4 persen dan 14,4 persen. Tarif keduanya kini menjadi Rp 635 dari semua SPM IIA Rp 565 dan SPM IIB Rp 555. Harga jual ber bungkus ini 20 batang pun kini menjadi Rp 22.700, mengalami penyesuaian dari Rp 29.700 untuk SPM IIA dan Rp 20.300 untuk SPM IIB.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.