Sukses

Tanggapan BEI dan OJK Terkait Tuntutan Mati Heru Hidayat di Kasus Asabri

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) menanggapi mengenai tuntutan hukuman mati terkait kasus Asabri.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut hukuman mati Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk. Tuntutan tersebut dalam perkara korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Sosial Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Lalu bagaimana tanggapan Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai hal tersebut?

Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 1A Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Luthfi Zain Fuady menuturkan, sanksi kasus Asabri dan Jiwasraya pertama kali tuntutan dari jaksa penuntut. Ia menilai, hal tersebut kewenangan jaksa.

"Dari sisi pasar modal dan jasa keuangan kita akan perbaiki. Rumuskan dampak perusahaan ada di dua kaki asuransi dan pasar modal. Pengelola lihat lebih dalam,” kata dia saat Media Gathering, Kamis (9/12/2021).

Sementara itu, Direktur Utama BEI Inarno Djajadi berharap hal tersebut tidak ada lagi di pasar modal. “Mudah-mudahan terakhir di pasar modal. Tak ada lagi semacam itu,” ujar dia.

Sebelumnya mengutip kanal News Liputan6.com, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung (Kejagung). Jaksa menuntut Heru dalam perkara korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Sosial Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Jaksa meyakini Heru melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Menuntut majelis menyatakan Terdakwa (Heru Hidayat) terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan pemberatan secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang," tutur jaksa dalam tuntutannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin malam, 6 Desember 2021.

"Menghukum Terdakwa Heru Hidayat dengan pidana mati," jaksa menambahkan.

Jaksa juga menuntut hakim memberikan hukuman pidana berupa uang pengganti sebesar Rp 12,6 triliun kepada Heru Hidayat dengan ketentuan harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tuntutan

Jika tidak dibayar dalam jangka waktu satu bulan, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti. Jika harta bendanya tak mencukupi, maka tak ada pidana tambahan lantaran tuntutan mati.

Jaksa meyakini Heru Hidayat mendapat keuntungan tidak sah dari pengelolaan saham PT Asabri sebesar Rp 12,6 triliun. Keuntungan itu disamarkan oleh Heru Hidayat dengan pembelian aset. Atas dasar itu jaksa meyakini Heru terbukti melakukan TPPU.

Jaksa menilai hukuman mati pantas diterima Heru Hidayat lantaran juga terlibat dalam tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya, Heru dihukum penjara seumur hidup karena kerugian negaranya lebih dari Rp 16 triliun.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Saham adalah hak yang dimiliki orang (pemegang saham) terhadap perusahaan berkat penyerahan bagian modal sehingga dianggap berbagai dalam pe

    Saham

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • Bursa Efek Indonesia atau BEI adalah salah satu tempat yang memperjualbelikan saham, obligasi, dan sebagainya di Indonesia.

    BEI

  • PT ASABRI (Persero), adalah sebuah BUMN yang bergerak dibidang Asuransi Sosial dan pembayaran pensiun khusus.

    ASABRI

  • Heru Hidayat

  • heru

  • Kasus Asabri

  • Tuntutan Mati